Select a date and time slot to book an Appointment
Date Of Appointment
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN WACANA Kalau bicara perlindungan atau hubungan antara produsen dan konsumen maka masuk dalam kelompok hukum dimana para pihak mempunyai hak sama dalam perdataSiapa yang mau dilindungi ? KonsumenMengapa di lindungi ? karena ada yang lemah atau kalau posisi konsumen tidak kuatHubungan antara konsumen dan produsen masuk dalam kelompok hukum Publik.MATERI Hukum perlindungan KonsumenLebih mengacu pada UU Pelindungan Konsumen UU No 8 Tahun 1999.1. Istilah, Definisi dan pengertian, Ruang Lingkup, Batasan Hukum perlindungan Konsumen.2. Pengaturan.3. Hubungan badan hukum lainnya4. Hak Konsumen5. Sejarah Perlindungan konsumen6. Prinsip2 Perlindungan Konsumen.a. Prinsip Kedudukan Konsumenb. Prinsip Tanggung jawab pelaku Usaha7. Perlindungan Konsumen dalam hukum positif8. Penyelesaian Sengketa Konsumen9. Isu-isu tentang perlindungan KonsumenLITERATUR1. Perlindungan terhadap Konsumen dilihat dr sudut perjj oleh Mariam darus Badrus Zaman.2. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Oleh SP Hutagalung.3. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar Oleh AZ Nasution.4. Konsumen dan Hukum Tinjauan sosial ekonomi dan hukum pada perlindungan konsumen Indonesia Oleh AZ Nasution5. Apa, mengapa, Bagaimana Konsumen hijau oleh Zaim saidi6. Pengetahuan tentang aspek hukum perlindungan Konsumen dan status sosial media cetak serta perlindungan hak2 konsumen dalam iklan oleh Sidharta7. Perlindungan konsumen dan instrumen2 hukumnya oleh Yusuf Shofie.8. Perlindungan Konsumen dilihat dari sudut peraturan perundang2an kesehatan oleh R Sianturi9. Hukum Perlindungan konsumen Indonesia oleh ShidartaBAB IIstilah, Definisi dan pengertian, Ruang Lingkup, Batasan Hukum perlindungan Konsumen.I. ISTILAHIstilah konsumen dalam beberapa peraturan / UU1. Makna Konsumen Dalam UU No 8 Tahun 1999 Pasal 1 Ayat 2“Tiap orang yang memakai barang dan jasa yang tersedia dimasyarakat”Yang dimaksud dengan tersedia di masyarakat adalah :Barang yang tidak ditawarkan secara umum dan barang tsb langka tidak disebut konsumen.Contoh :Seseorang membeli sebuah mobil karena penjual kepepetTersedia di masyarakat untuk kepentingan siapa :Batasan Kepentingan adalah :- Diri sendiri- Keluarga- Orang lain- Kepentingan mahluk lainnyaJika terpenuhi 4 diatas maka dapat dikatakan konsumen Keempat unsur tersebut dapat dikatakan sebagai konsumenKesimpulan :Setiap orang pemakai barang dan jasa yang tersedia di masyarakat untuk kepentingan dan tidak diperjual belikan2. Istilah konsumen pada GBHN 1993 No II3. UU No 5 tahun 1999 tentang tentang larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat4. KUHPer (BW) tapi istilahnya buakn konsumen melainkan KoperKesimpulan istilah konsumen dari berbagai Peraturan / UU adalah :Pemakai (konsumen Akhir)Konsumen Ada 2 Yaitu1. Konsumen Antara Konsumen yang memperantarai antara produsen dengan pengecer2. Konsumen AkhirPemakai atau konsumen AkhirPerlindungan AdalahMengapa perlu ada perlindungan pada konsumen ?Ada beberapa rujukan atau patokan atau alasan yaitu :1. konsumen yang berada dalam posisi yang lemah dalam segala hal.2. sesuai dengan tujuan hukum yaitu secara teoritis melindungi yang lemah3. upaya atau langkah untuk mempertahankan hak2 konsumen atau pemakai barang dan jasaHukum adalah :Sekumpulan aturan yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi.Kesimpulan Hukum perlindungan konsumenHimpunan peraturan yang mengatur tentang upaya2/langkah untuk mempertahankan hak2 pemakai atau konsumen dari gangguan pihak lain.PENGERTIAN KONSUMEN PASAL 2 UUPK1. Setiap Orang- orang- Badan Hukum2. PemakaiKonsumen Akhir3. Barang dan jasa- Barang * benda bergerak/berwujud * benda tidak bergerak/tidak berwujud * benda dapat dan tidak dapat dihabiskan- JasaPrestasi yang dilakukan4. Kepentingan- Diri sendiri- Keluarga- orang lain- Makhluk lain5. Tersedia di Masyarakat6. Tidak Untuk diperdagangkanPelaku Usaha-Produsen-Penyalur-Penjual-Penyedia Uang-Media PeriklananBarangMenurut Pasal 1 ayat 4 UU Perlindungan Konsumen“setiap benda yang dikategorikan dengan berbagai hal”SUMBER HUKUM1. Hukum Tertulis- UU Perlindungan Konsumen- UU Pangan- UU Obat2 an- UU penyiaran- UU Periklanan2. Hukum Tidak TertulisKebiasaanSUMBER HUKUM INTERNASIONAL1. Ecosoc (dewan ekonomi dan sosial PBB)Resolusi PBB Tahun 1998 tentang adanya perlindungan Konsumen2. WTO ( Word Trade Organization)3. IOCU/CISUMBER HUKUM MEMILIKI SIFAT1. MengaturPerjanjian antara konsumen dan pelaku usaha2. MemaksaPasal 383 KUHP“Bagi penjual yang menyerahkan barang yang tidak sesuai dengan keinginan pembeli, maka diancam sanksi pidana”.SUMBER HUKUM TERIKAT- Bidang Perdata- Bidang Pidana- Bidang Tata Negara- Bidang Hukum InternationalHUBUNGAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DENGAN HUKUM KONSUMENDi dalam Hukum Konsumen diperlukan adanya Hukum Perlindungan Konsumen.HUKUM KonsumenSetiap Pemakai (Himpunan Peraturan yang mengatur tentang setiap pemakai barang & Jasa)KAITAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DENGAN BIDANG LAINNYABerkaitan dengan hukum perdata & Perikatan (Pandangan Lama)Berkaitan dengan hukum persaingan (Competition Law) UU No.5 Tahun 1999 (larangan praktek Monopoli).Berkaitan dengan hak kekayaan intelektualBerkaitan dengan hukum kontrak (perjanjian penjualan Barang)Berkaitan dengan bidang hukum transportasiBerkaitan dengan hukum industri panganHukum Publik Servis (hukum Pelayanan publik)Hukum acara perdata Clas actionBidang hukum lingkunganBerkaitan dengan bidang publikasi/industri periklananBerkaitan dengan sosiologi hukumFilsafat hukum- Perjanjian- HamMengenai hak-hak konsumenPsikologi HukumSikap dan perilaku konsumenBidang perbandingan hukum- transnasional- internationalhukum diberbagai negaraKaitan Tambahan- Globalisasi produksiJika kita mempunyai UU perlindungan konsumen maka akan disamakan dengan negara2 lain adalah product yang dibuat dimana-mana dalam setiap negara- Globalisasi TehnologiMisalnya perkembangan dari barang tradisional menjadi modern (dibuat sevara modern)- Globalisasi Perdagangan- Globalisasi KeuanganUang mengalir kemana-mana, maka terjadi pasar global, maka terjadi pula konsumen global dibeberapa hal ini kita sesuaikan Per-UU-an yang adaSejarah perkembangan perlindungan konsumenAmerikaNegara palinga maju, membicarakan Perlindungan Konsumen Tahun 1960-an. Per-UU-an yang isinya dalam bentuk perlindungan konsumen di AS yang lebih bagus, muncul lembaga-lembaga, putusan-putusan.Lahirnya suatu badan yang disebut Internasional organisasi (I.O.C.U) tahun 1960 dipelopori oleh Belanda kemudian berpindah ke London, Pada Tanggal 15 Maret tahun 1993 IOCU berubah menjadi Consumer International (C.I) , dimana YLKI dan LP2K menjadi CI anggotanya sekitar 203 negara dan sekarang tinggal 93 negara.Tahun 1978 PBB mendirikan badan khusus yang dinamakan ECOSOC yang membuat resolusi tentang perlindungan konsumen.Di IndonesiaTahun 1973 lahir yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).Tahun 1988 Lahir Lembaga pembinaan perlindungan Konsumen (LP2K)Product YLKI Rancang UU perlindungan Konsumen, YLKI juga memberi bantuan hukum kepada konsumen, bentuk gugatan YLKI adalah Class Action dan kelompok.Prospek perkembangan perlindungan konsumen di Indonesia yaitu dengan lahirnya sertifikat Halal. Masalah-masalah yang bersifat makro (universal product yang dibuat adalah product yang tidak merusak lingkungan hidup dan lapisan ozon)HAK-HAK KONSUMEN berlaku diberbagai dunia atau diakui secara internationalAda 4 hak dasar / umum konsumen1. Hak untuk mendapat keamanan2. Hak untuk mendapat informasiEx :Misal makanan kaleng informasinya tertera di kaleng tersebut.3. Hak memilihMemilih produk yang akan kita gunakan (bebas dari hak monopoli)4. Hak untuk didengarDalam arti kita berhak untuk mengeluh kepada pelaku usaha.Hak tambahan dari IOCU5. Hak atas pendidikan KonsumenHak untuk mendapat kan semacam pelatihan agar memperoleh informasi yang akan mendalam6. Hak untuk mendapatkan ganti rugiEx :Barangnya cacat, rusak, atau tidak sesuai dengan informasi yang tercantum di labelnya7. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.YLKI punya dapat yang berbeda akan Hak konsumen yaitu :idem dengan hak dasar di tambah hak tambahan yang no 78 Mei 2008HAK KonsumenHak dasarIOCUYLKIHak-hak Konsumen Menurut UUPK Pasal 4 yaitu :Konsumen menpunyai hak untuk mendapatkan keamanan supaya tidak dirugikan oleh produsenKonsumen mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang benarEx : Dalam bentuk kemasan product.- Adanya kreteria- Porprosional- Tidak DiskriminatifKonsumen mempunyai hak untuk didengarKonsumen mempunyai hak untuk menyampaikan keluhan atau minta penjelasanEx :UU Penyiaran seperti iklan yang merugikan dapat disanggakan.Mempunyai Hak memilihProduct mana atau jasa yang akan digunakan konsumen bebas dari tekananPersaingan tidak sehat yang ujung-ujungnya merugikan masyarakatNo 1 Sampai dengan 4 adalah Hak dasarKonsumen berhak mendapatkan advokasi tau perlindungan hukum atau bantuan hukum.Keuntungannya : Ganti rugi atau Kompensasi dari pelaku usaha.Kalau LSM yang membantu konsumen tujuannya bukan untuk ganti rugi tetapi pemulihan.Konsumen berhak mendapatkan pendidikan/pembinaan konsumen- Pendidikan Formal- Pendidikan Informal : LSM- Pelakuk Usaha : Informasi ProfilKonsumen berhak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur.Konsumen harus diberikan barang atau jasa dengan wajar juga antara barang dan jasa itu bernilai wajar, maksudnya nilai tukar yang wajar terhadap barang dan jasaKonsumen berhak untuk mendapatkan ganti rugi- Apabila Konsumen dirugikan- Batasan pelaku UsahaHak-Hak lainTerdapat dalam UU lain selain UUPK yaitu :- UU No 23 Tahun 1997 Hak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat- UU No 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan Ecolateling cerificate Produtc yang diberi sertifikat yang tidak merusak lingkungan Malakukan Audit lingkunganEcolateling lingkungan Indonesia, di Indonesia Lembaga ekolateling Indonesia (LEI) sama dengan SNI 5000UU No 5 Tahun 1999 hak dilindungi terhadap akibat negatif dari persaingan curang, yaitu larangan praktek monopoli dan perbuatan tidak sehat.Ex : Mengadakan Banting Harga (Dumping).Pasal 7 UUPK Kewajiban pelaku usaha1. Beritikat baikKonsumen berhak mendapatkan tindakan yang beritikat baik dari seorang pelaku usaha2. Berlaku jujur terhadap konsumenMemberikan informasi jujur dan benar3. Berkewajiban utuk tidak bersikap diskrimasiPelaku usaha tidak boleh membeda-bedakan konsumen, konsumen harus diperlakukan sama dari seorang pelaku usaha.4. Menjamin mutuMenjamin barang dan jasa5. Memberi kesempatan untuk mencoba barang dan jasa6. Memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada konsumen terhadap barang dan jasa yang dia gunakan dan merugikannya.7. Ganti rugi dalam bentuk pelanggaran perjanjian oleh pelaku usaha.Prinsip/teori tentang kedudukan konsumenLet the Bayer bewareArtinya :Letakkanlah konsumen tersebut pada posisi yang seimbang, maksudnya kedudukan antara konsumen dan pelaku usaha berada posisi yang seimbang maka tidaklah perlu konsumen mendapatkan perlindungan yang berlebihan.Hambatannya :- Konsumen tidak mendapatkan akses informasi terhadap barang dan jasa- Pengetahuan yang terbatas pada konsumen.The Due care theoryArtinya bahwa dalam kedudukan konsumen dan pelaku usaha yang harus berhati-hati adalah pengusaha. Dalam menawarkan barang dan jasanya siapapun tidak dapat dipermasalahkan apabila konsumen dirugikan. Konsumen harus membuktikan kecerobohan pelaku usaha (Pasal 1865 BW).The Privity of contrakArtinya konsumen yang kan mendapat ganti rugi dari pelaku usaha adalah konsumen yang berikan kontraktual dengan pelaku usaha.EX :Konsumen yang mendapatkan barang dengan cara adanya perjanjian. Orang yang memiliki barang dengan tanpa perjanjian maka konsumen tidak dapat menuntut ganti rugi kedudukan pelaku usaha setara dengan konsumen. Kemauan pelaku usaha harus diikuti oleh konsumen. Misal perjanjian standart yang diterapkan oleh pelaku usaha maka konsumen tidak dapat melakukan tawar menawar karena yang dijanjikan hanya yang besar saja sedangkan masalah kecil dikesampingkan.Kontrak bukalah syarat untuk mendapatkan perlindungan konsumenArtinya konsumen itu tetap dilindungi walau tanpa dalam hubungan perjanjian itu ada syarat atau kontrak terlebih dahulu. Munculnya kontrak ini karena adany transaksi yang bermacam-macam dalam dunia perekonomian kecuali untuk jasa secara ringkas transaksi konsumen sangat luas sekali- Teori yang dekat dengan perlindungan konsumen adalah yang no 4Prinsip beracara dalam hukum acara perlindungan konsumenPerlunya atau tujuannya unruk menyederhanakan prosesnya beracara dalam perlindungan konsumen, prinsipnya untuk mempermudah perlindungan terhadap konsumen.Karena PK beragam maka perlu ditawarkan yang termudah menyelesaikan kasus2 PKAda beberapa teorinya untuk menyederhanakan kasus PKSmall Claim- LPKSM Pasal 44 UUPK tentang lembaga swadaya yang bisa membantu Perlindungan Konsumen.- Badan perlindungan konsumen nasional yaitu BPKN pasal 57 tahun 2001Alasan perlu small claimKepentingan konsumen tidak dilihat dari besar kecil nilainyaUntuk memberikan kesempatan kepada siapa saja untuk mendapatkan keadilan.Untuk menjaga atau menguji integritas lembaga pengadilan.Clas actionClas action adalah gugatan kelompok, dalam PK lihat pasal 46 ayat 1b UUPK “ sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama “.PERNA no 1 tahun 2002 tentang gugatan perwakilan kelompokClas action dapat juga digunakan untuk1. Mewakili diri sendiri2. Mewakili sekelompok orang lain yang banyak jumlahnya3. Mewakili sekelompok orang memiliki kesamaan fakta dan dasar hukum.Munculnya sistim seperti ini adalah dari Comman law.Siapa yang berhak mengajukan gugatan adalah konsumen yang benar-benar dirugikan maksudnya dari sebuah kelompok ada yang paling atau benar2 dirugikan, dibuktikan secara hukum dengan yang bersangkutan melalui transaksi secara langsungSyarat clas action :NumerocityJumlah penggugat banyak, jumlah banyaknya tidak ditentukan oleh UU.ComonalityAdanya kesamaan soal hukum, fakta hukum diantara pihak2 yang mewakili dan diwakili.TypicalityMempunyai kesamaan jenis tuntutan hukum dan dasar pembekalan yang digunakan oleh penggugat dan tuntutannya.Adaguacy representacionKelayakan untuk menjadi wakil atau mewakili pihak atau sekelompok orang lain. Clas action dalam UU lain yaitu :- UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan mis, adanya kebakaran hutan kelompok orang yang kena dampak bisa mengadakan tuntutan.Legal StandingDiatur dalam pasal 46 (1) c UUPKLsm mempunyai hak menggugat (hak mewakili) dan LSM tersebut tidak harus sebagai korban. Hak mewakili disebut juga Ius standingSyarat2 Lsm yang dapat mewakili adalah :Berbadan hukum.Mempunyai anggaran dasar yang bertujuan melindungi konsumenKegiatan Lsm tersebut sesuai dengan AD (anggaran Dasar)Terdaftar atau diakuiPersamaan clas action dengan legal standingTerjadinya gugatan dari sekelompok orang banyak.Perbedaan legal satnding dengan clas actionClas action- gugatannya untuk meminta ganti rugi- Mempunyai kesamaan fakta dan dasar hukumLegal standing- Gugatannya untuk pemulihan pada kondisi semula- Tidak perlu mempunyai kesamaan fakta dan dasar hukum.LSM yang memakai legal standing antara lain adalah :WALHI (Wahana lingkungan hidup Indonesia), walhi lebih menitik beratkan mengenai lingkungan hidup.Prinsip2 tentang tanggung jawab dalam perlindungan konsumen yaitu :Prinsip tanggung jawab berdasarkan kesalahan (Fault liability)Diatur pada pasal 1365 KUHPer (PMH = Perbuatan melawan hukum), Pasal 1367 KUHPerPembuktiannya :- PMHa. melanggar hak orang lainb. bertentangan dengan kewajiban hakc. melanggar kesusilaand. pelanggaran kepatutan- Kerugiana. Materilb. Imateril- Hubungan kausalSebab akibat- KesalahanDapat dipersalahkan Karena berdasarkan kesalahan maka ada beban pembuktian yaitu :Yang diatur pada pasal 1865 KUHPer, Pasal 163 HIR, Pasal 283 Rbg, dimana dijelaskan beban pembuktian ada pada pihak yang menggugat. Yang bisa dimintai pertanggung jawaban atas PMH adalah :Menurut Pasal 1367a. Pelaku/subjekb. Atasan/yang diwakili- Majikan- KoorparasiPrinsip praduga untuk selalu bertanggung jawab (Presumtion of liability principle)Artinya :Dinyatakan tergugat selalu dianggap bertanggung jawab, maksudnya pelaku usaha selalu dianggap bertanggung jawab terhadap konsumen pengecualiannya pelaku usaha akan tidak dinyatakan bertanggung jawab apabila dapat membuktikan, hal ini menganut adanya pembebanan pembuktian terbalik (OMKERING VAN BEWIKLAT)Contoh pembuktian terbalik yaitu :Pengangkutan udara- pengangkut dilepaskan tanggung jawab apabila dapat membuktikan bahwa kerugian yang dialami konsumenya diluar batas kemampuannya sebagai seorang pengangkut.- Pengangkut dilepaskan tanggung jawabnya apabila dapat membuktikan bahwa kerugian dialami konsumennya (penumpang) akibat kesalahan/kelalaian konsumen itu sendiri.- Pengangkut dilepaskan tanggung jawabnya apabila sudah berupaya untuk memperkecil kesalahannyaPembuktian terbalik dapat dilihat dalam UUPK Pasal 19, 22, 23, 28Pembahasan Soal Mid semester1. Jelaskan Ruang lingkup yang mengatur hukum perlindungan konsumen.Untuk dapat melihat ruang lingkup hukum perlindungan konsumen kita lihat dulu Istilah dan pengertian Hukum perlindungan Konsumen- Hukum :Sekumpulan peraturan yang mengikat dan mempunyai sanksi.- Perlindungan :Semacam upaya untuk mempertahankan hak-hak pemakai barang dan jasa atau konsumen.- Konsumen :Orang yang membeli dan memakai jasa. Menurut UUPK Pemakai barang dan jasa.Jadi kesimpulannya pengertian hukum perlindungan konsumen adalah Himpunan peraturan yang berupaya mempertahankan hak2 pemakai barang dan jasa.Jadi Ruang lingkup hukum perlindungan konsumen adalah batasan dimana si pemakai barang dan jasa mendapat perlindungan akan hak nya sebagai pemakai atau konsumen.2. Sumber hukum perlindungan konsumenTertulis- UUPK- Per-UU-an· Pangan· Obat2an· Iklan· Lingkungan hidup· Haki· Ketenaga kerjaan· KesehatanTidak tertulis- KebiasaanDari sisi lain- Hukum perdata- Hukum Pidana- Hukum administrasi negara- Hukum Internasional3. Mata Kuliah mana yang ada kaitannya dengan hukum perlindungan konsumen- Haki- Hukum Perdata- Hukum Acara- Filsafat Hukum- Sosiologi Hukum- Hukum lingkungan hiidup.- Hukum Angkutan4. Jelaskan Hak dasar KonsumenHak atas keamananHak untuk mendapat InformasiHak untuk memilihHak untuk di dengar5. Sebutkan Andil YLKIYLKI melakukan langkah yang signifikan yaitu :- Melahirkan UU No 8 tahun 1999.- Melakukan penelitian dan menginformasikan kepada masyarakat- AdvokasiMenampung keluhan konsumen, membuat gugatan dsbnya.6. Prinsip Kedudukan KonsumenLet the Bayer bewareLetakkanlah konsumen tersebut pada posisi yang seimbang, maksudnya kedudukan antara konsumen dan pelaku usaha berada posisi yang seimbangThe Due care theoryArtinya bahwa dalam kedudukan konsumen dan pelaku usaha yang harus berhati-hati adalah pengusaha. Dalam menawarkan barang dan jasanya siapapun tidak dapat dipermasalahkan apabila konsumen dirugikan. Konsumen harus membuktikan kecerobohan pelaku usaha (Pasal 1865 BW).The Privity of contrakArtinya konsumen yang kan mendapat ganti rugi dari pelaku usaha adalah konsumen yang berikan kontraktual dengan pelaku usaha.Kontrak bukalah syarat untuk mendapatkan perlindungan konsumenArtinya konsumen itu tetap dilindungi walau tanpa dalam hubungan perjanjian itu ada syarat atau kontrak terlebih dahulu. Munculnya kontrak ini karena adany transaksi yang bermacam-macam dalam dunia perekonomian kecuali untuk jasa secara ringkas transaksi konsumen sangat luas sekali7. Perbedaan Clas action dengan legal standingTerletak pada tuntutannya- Clas action pada ganti rugi- Legal standing pada pemulihan kondisi yang terjadi karena pelanggaran perlindungan konsumen.- Clas Action yang mewakili korban- Legal standing yang mewakili boleh tidak korban- Clas action dalam yang mewakili mempunyai kesamaan fakta hukum- Legal standing yang mewakili boleh tidak mempunyai kesamaan dalam fakta hukum8. Jelaskan pembebanan pembuktian terbalik dalam hukum perlindungan konsumenDalam UUPK memang memakai beban pembuktian terbalik sesuai dalam pasal 19,22,23,28Dinyatakan tergugat selalu dianggap bertanggung jawab, maksudnya pelaku usaha selalu dianggap bertanggung jawab terhadap konsumen pengecualiannya pelaku usaha akan tidak dinyatakan bertanggung jawab apabila dapat membuktikan, hal ini menganut adanya pembebanan pembuktian terbalik (OMKERING VAN BEWIKLAT)
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support