by Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera
January 9th 2020.

Desa merupakan bagian dari pemerintahan di tingkat yang paling rendah. Tapi, desa memiliki arti dan fungsi yang sangat penting dalam pemerintahan, karena desa merupakan tingkat pemerintahan terendah yang langsung berhadapan dengan masyarakatnya. Desa pun menjadi ujung tombak dalam pelayanan publik, hampir semua aspek yang berkaitan dengan legalitas berawal dari desa.Dewasa ini keberadaan desa semakin diperhatikan oleh pemerintah pusat. Diantaranya dengan adanya undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa semakin menegaskan kewenangan dan kemandirian desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya.Kemudian diikuti oleh peraturan pemerintah no 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan dari undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa. Kemudian peraturan pemerintah No 60 tahun 2014 tentang Dana Desa.Selanjutnya menteri Dalam Negeri memperjelas kembali dengan mengeluarkan peraturan dalam negeri no. 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa yang menyempurnakan peraturan sebelumnya.Anggaran yang diterima oleh desa baik dari APBN, APBD Provinsi maupun APBD kabupaten/kota semakin diperbesar untuk digunakan sesuai dengan peruntukannya guna kepentingan masyarakat, dengan demikian jelas bahwa pemerintahan desa harus benar-benar menerapkan anggaran-anggaran dengan baik dan benar. Tentu sumber daya perangkat desa sangat menentukan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.Dengan semakin besarnya anggaran yang didapatkan desa, maka potensi penyalahgunaan wewenang pun menjadi besar pula. Oleh karenanya seorang kepala desa tentu harus benar-benar melakukan kajian terlebih dahulu sebelum pelaksanaan program-programnya terutama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan.Maka dengan demikian kekhawatiran terjadinya penyelewengan yang berawal dari kurangnya pemahaman yang yang baik terhadap suatu aturan diperlukan pihak lain yang memiliki kompetensi di dalam bidang hukum tentunya.Pentingkah Kuasa Hukum Desa?Advokat atau lebih dikenal dengan istilah pengacara atau penasehat hukum adalah profesi yang dilindungi oleh undang-undang sesuai dengan undang-undang No 18 tahun 2003 tentang advokat, maka advokat adalah salah satu pihak yang dapat digunakan dalam membantu memberikan pemahaman yang baik terkait dengan peraturan perundang-undangan.Terkait dengan kepentingan desa dalam melakukan pengelolaan keuangan, maka advokat dapat menjadi salah satu solusi dalam meminimalkan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran pemerintahan desa.Tentu seorang advokat sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2003 Bab I pasal 1 dapat memberikan jasa hukum yang berarti memiliki kewenangan untuk memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.Pepatah mengatakan, “sedia payung sebelum hujan,” menjadi rujukan betapa pentingnya pemerintahan desa memiliki penasehat hukum sebelum terjadi sesuatu yang tidak diharapkan oleh semua pihak.Maka advokat atau penasehat hukum dapat dijadikan salah satu solusi untuk meningkatkan sumber daya aparatur pemerintahan desa dalam memahami setiap peraturan-peraturan yang terkait dengan pengelolaan pemerintahan desa termasuk didalamnya peraturan tentang pengelolaan keuangan pemerintahan desa.

Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera user

Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera

lembagaperlindungankonsumenm@gmail.com
Search Website

Search

Subscribe

Newsletter

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support