Select a date and time slot to book an Appointment
Date Of Appointment
Status Buruh Harian yang Dipekerjakan Setahun Lebih PERTANYAAN:Selamat petang, saya mau k0nsultasi. saya se0rang buruh harian di salah satu PT milik PERTAMINA, tapi saya tidak tahu hukum, saya jadi buruh harian dari September 2012 sampai sekarang belum jelas, apa langkah yang harus saya lakukan? Maksudnya saya apa diperbolehkan/ada dasar hukumnya buruh harian dipekerjakan selama lebih dari setahun?karena sampai sekarang saya tidak diberikan atau tidak menandatangani surat perjanjian.JAWABAN:Saudara penanya yang kami hormati.Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.Secara umum, landasan ketenagakerjaan mengacu pada UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Kemudian hubungan kerja antara pengusaha dengan karyawan/buruh harus dibuat perjanjian kerja. Sebagaimana bunyi Pasal 1 angka 14: “Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan mengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak”.Lebih khusus tentang hubungan kerja diatur pada pasal 50 sd 66 UU no 13 tahun 2003. Pada pasal 50 disebutkan: “Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh”.Perjanjian kerja tersebut harus tertulis, pasal 51 ayat (2) menyebutkan: “Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.Jenis-jenis perjanjian kerja bisa dibuat dengan waktu tertentu atau sebaliknya dengan jangka waktu tidak tertentu. Pasal 56 menyebutkan:(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas;a. jangka waktu; ataub. selesainya suatu pekerjaan tertentu.Perjanjian kerja tersebut dibuat tertulis dengan persyaratan sebagaimana bunyi pasal 57 ayat (1) dan (2):(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.Pekerjaan untuk waktu tertentu tidak mengenal masa percobaan, sebagaimana bunyi pasal 58 ayat (1): Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.Selanjutnya pasal 59 menyebutkan:(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;c. pekerjaan yang bersifat musiman; ataud. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.(3) Perjanjuan kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.(4) Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.(5) Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.(6) Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.(7) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) maka demi hukum menjadi penjanjian kerja waktu tidak tertentu.(8) Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.Sedangkan untuk perjanjian kerja dengan waktu tidak tertentu disebutkan dalam pasal 60:(1) Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.(2) Dalam masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.Pasal 63(1) Dalam hal perjanjian kerja waktu tidak tertentu dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan.(2) Surat pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang-kurangnya memuat keterangan :a. nama dan alamat pekerja/buruh;b. tanggal mulai bekerja;c. jenis pekerjaan; dand. besarnya upah.Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, maka apabila pekerjaan yang saudara penanya kerjakan saat ini termasuk kategori pekerjaan kerja waktu tertentu, harus dibuat perjanjian secara tertulis (pasal 57 ayat 1), sebaliknya jika termasuk kategori pekerjaan dengan waktu tidak tertentu, dapat saja dibuat secara lisan, akan tetapi pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan (pasal 63 ayat 1).Maka yang sebaiknya saudara lakukan adalah menanyakan kepada pengusaha pekerjaan saudara tersebut masuk ke kategori yang mana, apabila termasuk pekerjaan dengan waktu tertentu, tanyakan dan buat perjanjian dengan pengusaha, apabila termasuk ke dalam kategori pekerjaan waktu tidak tertentu yang dibuat secara lisan, maka yang ditanyakan adalah surat pengangkatan saudara sebagai buruh/karyawan.Demikian jawaban dari kami.Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maafSemoga bermanfaatWassalamAdmin
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support