Select a date and time slot to book an Appointment
Date Of Appointment
UU Desa telah memberikan kesempatan bagi Desa untuk mengatur dan melaksanakan pembangunan desa sendiri, mulai dari proses merencanakan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi sendiri program dan kegiatan-kegiatan pembangunan desa yang menjadi kewenangan berskala lokal desa.Untuk bisa melahirkan dokumen perencanaan desa yang baik, maka seluruh komponen masyarakat desa harus ikut terlibat. Dengan adanya keterlibatan, maka akan menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.Pendalaman tentang Proses Perencanaan Desa, silahkan Baca Buku Saku Ke-6 tentang Perencanaan Pembangunan Desa, yang diterbitkan oleh Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.Setelah dokumen RPJMDes dan dokumen RKPDes selesai. Maka setiap desa akan memiliki Dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Lalu, tahapan apa yang mesti harus dilakukan setelah Anggaran Pendapatan Belanja Desa ditetapkan. Dijelaskan sebagai berikut:Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Desa Kegiatan awal yang harus dilakukan pada tahap ini meliputi: 1) Penyusunan RAB. 2) Pengadaan Barang dan Jasa. 3) Pengajuan SPP. 4) Pembayaran, dan 5) Pengerjaan Buku Kas Pembantu Kegiatan. Rangkaian kegiatan dimaksud, secara rinci diuraikan sebagai berikut:1. Penyusunan RABSebelum menyusun RAB, harus dipastikan tersedia data tentang standar harga barang dan jasa yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan.Standard harga dimaksud diperoleh melalui survey harga di lokasi setempat (desa atau kecamatan setempat). Dalam hal atau kondisi tertentu, standar harga untuk barang dan jasa (tertentu) dapat menggunakan standar harga barang/jasa yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten/Kota.Adapun prosedur dan tatacara penyusunan RAB sebagai berikut:Pelaksana Kegiatan (Kepala Seksi) menyiapkan RAB untuk semua rencana kegiatan.Sekretaris Desa memverifikasi RAB dimaksud.Kepala Seksi mengajukan RAB yang sudah diverifikasi kepada Kepala Desa.Kepala Desa menyetujui dan mensahkan Rencana Anggaran Biaya Kegiatan (RAB). Silahkan Donwload Format RAB2. Pengadaan Barang/JasaBerdasarkan RAB yang sudah disahkan Kepala Desa dan rencana teknis pengerjaan kegiatan di lapangan, Kaur/Kepala Seksi (Pelaksana Kegiatan) memproses/memfasilitasi Pengadaan Barang dan Jasa guna menyediakan barang/jasa sesuai kebutuhan suatu kegiatan yang akan dikerjakan, baik yang dilakukan secara swakelola maupun oleh pihak ketiga. Pengadaan barang dan jasa dimaksud bertujuan untuk dan menjamin:Penggunaan anggaran secara efisien efisienEfektifitas pelaksanaan sebuah kegiatanJaminan ketersediaan barang dan jasa yang sesuai (tepat jumlah, tepat waktu, dan sesuai spesifikasi)Transparansi dan akuntabilitas dalam penyediaan barang/jasaPeluang yang adil bagi seluruh masyarakat atau pengusaha terutama yang berada di desa setempat untuk berpartisipasiDengan demikian, pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, pemberdayaan masyarakat, gotong-royong, dan akuntabel serta sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa dapat berjalan sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi pembangunan desa. Prioritas bagi warga dan atau pengusaha desa setempat, serta barang dan jasa yang tersedia atau dapat disediakan di desa setempat, mengandung maksud untuk mendorong peningkatan kegiatan ekonomi lolal/desa. Dengan demikian, memberikan dampak yang nyata bagi perkembangan eknomi masyarakat desa. Namun, proses pengadaan itu harus tetap berdasar pada ketentuan dan mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan.Pengadaan barang dan/atau jasa di Desa, sebagaimana diatur dalam PP No. 43 tahun 2014, diatur dengan peraturan bupati/walikota dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.Dengan demikian, setiap Bupati/Wali Kota wajib menerbitkan Peraturan Bupati/Walikota yang mengatur tatacara dan menggariskan ketentuan pengadaan barang dan jasa di desa.Baca dan donwload: Kumpulan Peraturan tentang DesaSalah satu peraturan tentang pengadaan barang dan jasa adalah Peraturan Kepala (Perka) LKPP No 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perka LKPP No. 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tatacara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Dalam Perka ini disebutkan, prinsip pengadaan barang dan jasa Desa dilakukan Secara Swakelola.3. Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)Selanjutnya, Kepala Seksi sebagai Koordinator Pelaksana Kegiatan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sesuai prosedur dan tatacara sebagai berikut:Berdasarkan RAB tersebut, Pelaksana Kegiatan membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa dilengkapi dengan Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dan Bukti Transaksi.Sekretaris Desa melakukan verifikasi terhadap SPP beserta lampirannya.Kepala Seksi mengajukan dokumen SPP yang sudah diverifikasi kepada Kepala Desa.Kepala Desa menyetujui SPP dan untuk selanjutnya dilakukan pembayaran.4. PembayaranProsedur dan tatacara pembayaran ditetapkan sebagai berikut:Kepala Seksi/Kaur menyerahkan dokumen SPP yang telah disetujui/disahkan Kepala DesaBendahara melakukan pembayaran sesuai SPPBendahara melakukan pencatatan atas pengeluaran yang terjadi.Catatan: Bendahara desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Pengerjaan Buku Kas Pembantu KegiatanKepala Seksi/Kaur/Pelaksana Kegiatan bertanggungjawab terhadap tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan dengan mempergunakan Buku Kas Pembantu kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan didesa.
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support