by Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera
February 1st 2020.

Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi. Keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka. Koperasi adalah organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan gender, latar belakang sosial, ras, politik, atau agama. Salah satu jenis koperasi adalah Koperasi Simpan Pinjam. Seluruh anggotanya diwajibkan untuk menyetor Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib disamping Simpanan Sukarela.Namun dalam praktek yang banyak terdapat dalam Koperasi Simpan Pinjam di Indonesia adalah para anggota tersebut hanya mendaftarkan KTP-nya saja dan tidak menyetor seluruh simpanan yang diwajibkan. Atau dengan kata lain, KTP tersebut hanya formalitas dibalik pemodal utama yang merupakan aktor di belakang layar yang mengendalikan koperasi. Koperasi Simpan Pinjam juga banyak ditengarai melakukan praktek perbankan yang jelas-jelas melanggar Pasal 1 ayat 2 UU RI No. 10 tahun 1998 yang menerangkan bahwa hanya institusi perbankan yang diperbolehkan untuk menyimpan dana pihak ketiga dan menyalurkan kredit ke masyarakat.Modus Koperasi Simpan Pinjam yang menyimpan dana bukan dari anggota dan juga menyalurkannya ke bukan anggota, jelas-jelas melanggar UU Perbankan dan PP Nomor 9 Tahun 1995 yang mana dalam Pasal 18 ayat 2 menyatakan bahwa calon anggota, dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah melunasi simpanan pokok harus menjadi anggota. Metodologi Penelitian dalam skripsi ini adalah tipe penelitian normatif , yang merupakan bentuk penelitian dengan melihat studi kepustakaan dan peraturan yang berlaku, atau dapat juga disebut penelitian hukum doktriner atau studi dokumen, seperti buku-buku, Undang-undang yang berkaitan dengan pokok permasalahan disertai dengan analisa lapangan. Adapun contoh koperasi simpan pinjam yang dianalisis adalah Koperasi Simpan Pinjam Sembilan Sejati Semarang. Oleh karena itu, untuk mengatasi berbagai penyimpangan yang dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam, sangatlah diperlukan UU ataupun Peraturan Pemerintah yang mengatur sangsi pidana bagi Koperasi yang menyimpang, sehingga indikasi Tindak Pidana yang diduga dilakukan oleh Pemilik ataupun Pengurus dan Pengelola Koperasi dapat dikaitkan dengan sangsi pidana Koperasi dan tidak semata-mata dikaitkan dengan sangsi pidana Perbankan.

Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera user

Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera

lembagaperlindungankonsumenm@gmail.com
Search Website

Search

Subscribe

Newsletter

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support