by Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera
January 25th 2020.

Aturan dan Asas Umum Hukum PerceraianDi Indonesia saat ini kita tunduk kepada 1 (satu) hukum positif di bidang Perkawinan, yaitu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, untuk selanjutnya disebut sebagai Undang-Undang Perkawinan.Dengan berlakunya Undang-Undang Perkawinan tersebut sejak Tanggal 02 Januari 1974, maka segala sesuatu yang berhubungan dengan Perkawinan berdasarkan atas Undang-Undang ini yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen (Huwelijks Ordonatie Christen Indonesiers S. 1933 No. 74), Peraturan Perkawinan Campuran (S. 1898 No. 158) dan peraturan lain yang mengatur tentang Perkawinan sejauh telah diatur dalam Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku lagi.Undang-Undang Perkawinan mengatur secara tegas bahwa Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak berperkara. Dan untuk melakukan Perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri (pasal 39 UU nomor 1 tahun 1974).Selanjutnya ditentukan bahwa yang dimaksud dengan Pengadilan dalam Undang-Undang Perkawinan tersebut adalah :PENGADILAN AGAMA bagi mereka yang beragama Islam.PENGADILAN NEGERI bagi lainnya.Istilah Perceraian menurut UU nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 38, salah satu dari 3 (tiga) sebab putusnya Perkawinan, adalah sbb :KematianPerceraian ; danatas keputusan PengadilanDengan demikian Indonesia telah memiliki satu unifikasi / kodefikasi peraturan dari beberapa peraturan lama yang terserak diberbagai Staatblad produk penjajah dahulu, sehingga lebih menjamin kepastian hukum bagi seluruh Warga Negara yang mencari keadilan ata setiap masalah seputar Perkawinan mereka.Selanjutnya Undang-Undang Perkawinan memiliki beberapa Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan atas beberapa Pasal yang memerlukan penjabaran lebih lanjut, diantaranya sbb :Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Tentang PerkawinanPeraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan & Perceraian bagi Pegawai Negeri SipilPeraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan & Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.dan lain-lain peraturan dibawahnya setingkat Instruksi Presiden, Peraturan Menteri, Surat Edaran yang terkait dengan Peraturan-Peraturan Pemerintah tersebut.

Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera user

Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera

lembagaperlindungankonsumenm@gmail.com
Search Website

Search

Subscribe

Newsletter

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support