by Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera
January 25th 2020.

Hukum Membuka Email Seseorang untuk Dijadikan Bukti PERTANYAAN:Selamat MalamDengan ini saya atas nama PT. Indo Alam Jaya dengan jabatan sebagai IT Manager dan General Manager, meminta solusi kepada bapak atas kerugian yang terjadi di perusahaan kami karena ulah dari satu karyawan kami. masalah yang kami alami adalah:salah satu dari karyawan kami menggunakan email pribadi dan meminta kepada semua customer untuk transfer kepada rekening pribadi milik dia, sedangkan di dalam perusahaan kami, sudah diberikan email khusus untuk mengirim dan menerima email dari customer dan sudah diberikan nomor rekening perusahaan untuk menerima trasfer dari semua customer.Yang ingin kami tanyakan dan solusinya, apakah dengan sikap dan perilaku jahat yang sudah dilakukan satu karyawan kami tersebut, kami selaku management dari perusahaan diperkenankan membuka email pribadi dari karyawan kami tersebut untuk membuktikan kejahatan yang dia lakukan. Karena kami meminta kepada yang bersangkutan selalu berbelit-belit. apakah kami boleh meminta surat kuasa dari bapak polisi untuk melakukannya. jika di perbolehkan, kami akan datang ke polda metro jaya dengan membawa semua bukti-bukti yang di perlukan. Karena hanya dengan email pribadi karyawan tersebut kami mempunyai bukti yang kuat untuk mempertanggung jawabkannya.Mohon bapak polisi memberikan solusi dengan masalah yang kami hadapi. Atas segala bantuan dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.Salam,Rio SusantoPT.Indo Alam JayaJL.Rajawali No.64H SurabayaPhone:031 3570500 JAWABAN:Saudara penanya yang kami hormati.Membaca dari kasus yang saudara ceritakan, tentang bolehkah membuka email pribadi salah satu karyawan yang diduga telah melakukan kejahatan, maka terlebih dahulu, kasus tersebut dilaporkan ke pihak Kepolisian. Untuk langkah selanjutnya untuk menangani kasus tersebut adalah wewenang penyelidik termasuk mengizinkan membuka atau tidak email tersebut untuk mencari bukti. Kewajiban Penyelidik sebagaimana diatur dalam pasal 4 dan 5 KUHAP:Pasal 4 :Penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia.Pasal 5:(1) Penyelidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4:Karena kewajibannya mempunyai wewenang :menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;mencari keterangan dan barang bukti;menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan;pemeriksaan dan penyitaan surat;mengambil sidik jari dan memotret seorang;membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.(2) Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf a dan huruf b kepada penyidik.Demikian jawaban dari kami. Semoga dapat membantu permasalah yang Saudara hadapi. Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf.WassalamAdmin

Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera user

Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera

lembagaperlindungankonsumenm@gmail.com
Search Website

Search

Subscribe

Newsletter

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support