Select a date and time slot to book an Appointment
Date Of Appointment
Perbedaan Perjanjian batal demi Hukum dengan Perjanjian yang dapat di batalkan1.PERJANJIAN BATAL DEMI HUKUM ( NULL AND VOID NIETIG )Tujuan dari Perjanjian adalah untuk melahirkan suatu perikatan hokum , untuk melahirkan suatu perikatan hokum diperlukan syarat sahnya suatu perjanjian. dalam Pasal 1320 KUHPerdata dikatakan syarat sahnya suatu perjanjian adanya kesepakatan mereka yang mengikatkan diri, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu dan suatu sebab yang tidak terlarang adalah merupakan unsure dari sahnya suatu perjanjian, ke empat unsure tersebut digolongkan kedalam :dua unsure pokok yang menyangkut subyek ( pihak ) yaitu kesepakatan mereka yang mengikatkan diri dan kecakapan untuk membuat suatu perikatan atau sering disebut unsure Subyektifdua unsure pokok lainnya yang berhubungan langsung dengan obyek perjanjian yaitu suatu pokok persoalan tertentu dan suatu sebab yang tidak terlarang atau sering disebut unsure obyektifjika masing-masing unsure tersebut tidak terpenuhi dalam suatu perjanjian maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan dan atau batal demi hokum,suatu perjanjian batal demi hokum karena :syarat Formil tidak terpenuhi.Pada perjanjian yang tergolong sebagai perjanjian formil tidak dipenuhinya ketentuan hokum tentang : bentuk atau format perjanjian, cara pembuatan perjanjian, atau cara pengesahan perjanjian sebagaimana yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.Pengertian perjanjian formil sebagai perjanjian yang tidak hanya didasarkan pada adanya kesepakatan para pihak tetapi oleh Undang-undang diisyaratkan adanya formalitas yang harus dipenuhi agar perjanjian tersebut sah secara hokum, formalitas tertentu tentang bentuk atau format perjanjian yang harus dibuat dalam bentuk tertentu seperti akta otentik yang dibuat oleh Notaris atau pejabat hokum lainnya yang memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik menurut undang-undang. beberapa contoh perjanjian dalam bidang hokum kekayaan yang harus dilakukan dengan akta Notaris :Hibah, kecuali pemberian benda bergerak yang berubah, atau surat penagihan hutang atas tunjukPendirian PT ( perseroan terbatas )Jaminan FidusiaPerjanjian penyelesaian sengketa arbitrase setelah sengketa terjadiSurat Kuasa membebankan Hak tanggungan ( SKMHT ) yang dibuat dihadapan PPAT ( Pejabat Pembuat Akta tanah )Dalam Pasal 617 KUHperdata disebutkan “ tiap-tiap akta dengan mana kebendaan tidak bergerak dijual, dihibahkan, dibagi, dibebani, atau dipindahtangankan harus dibuat dalam bentuk otentik, atas acaman kebatalan.”Syarat obyektif sahnya perjanjian tidak terpenuhiDalam Pasal 1320 KUHPerdata untuk sahnya suatu perjanjian harus ada suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal. untuk terpenuhinya syarat obyektif dalam suatu perjanjian, obyek yang dimaksud dalam perjanjian adalah obyek perjanjian berupa barang baik barang yang baru akan ada maupun barang yang akan diperjanjikan ( belum ada ) yang mungkin belum dibuat atau sedang dalam proses pembuatan. dalam perjanjian yang obyeknya tidak jelas yang disebabkan oleh karena tidak dapat ditentukan jenisnya atau tidak dapat dinilai dengan uang atau tidak mungkin dilakukan perjanjian adalah batal demi hokumDalam Pasal 1333 KUHperdata disebutkan : “ suatu persetujuan harus mempunyai pokok suatu barang yang paling sedikit ditentukan jenisnya, tidaklah menjadi halangan bahwa jumlah barang tidak tentu, asal saja jumlah itu kemudian dapat ditentukan atau dihitung “sedangkan dalam Pasal 1334 ayat (1) disebutkan “ Barang baru akan ada dikemudian hari dapat menjadi pokok suatu persetujuan “Disamping sahnya suatu perjanjian harus ada suatu hal tertentu juga adanya suatu sebab yang halal , dalam Pasal 1335 KUHperdata disebutkan suatu perjanjian tanpa sebab atau yang telah dibuat karena suatu sebab yang palsu atau terlarang tidak mempunyai kekuatan,Kausa suatu perjanjian dinyatakan bukan merupakan sebab yang halal sehingga terlarang apabila kausa tersebut dilarang oleh Undang-undang, atau kesusilaan dan ketertiban umum, dalam Pasal 1337 KUHperdata disebutkan “ suatu sebab adalah terlarang jika sebab itu dilarang oleh undang-undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum.Dibuat oleh orang yang tidak berwenang melakukan perbuatan hokumKetikdak cakapan seseorang untuk melakukan tindakan hokum berbeda dengan sesorang yang ketidakwenangan untuk melakukan tindakan hokum. seseorang tidak dapat dikatakan berwenang melakukan tindakan hukum apabila seseorang oleh undang-undang dilarang melakukan tindakan hokum bukan dalam arti tidak cakap atau dengan kata lain orang yang menurut Undang-undang adalah cakap atau mampu melakukan tindakan hokum namun tidak berwenang dalam melakukan tindakan hokum. contoh Akta Jual Beli tanah yang seharusnya dibuat oleh PPAT ( Pejabat pembuat Akta tanah ) dibuat oleh pejabat yang tidak berwenang untuk itu.Perjanjian yang dilakukan oleh orang-orang atau pihak yang menurut Undang-undang dinyatakan tidak berwenang berakibat batal demi hokum.sedangkan orang yang tidak mempunyai kecakapan bertindak adalah orang yang secara umum tidak dapat melakukan tindakan hokum, tidak cakap menurut hokum adalah mereka yang oleh Undang-undang dilarang melalukan tindakan hokum, contoh orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hokum adalah orang yang belum dewasa atau anak dibawah umur atau mereka yang dibawah pengampunanAdanya syarat batal yang terpenuhiYang dimaksud dengan syarat batal dalam perjanjian adalah suatu peristiwa atau fakta tertentu yang belum tentu akan terjadi namun para pihak dalam perjanjian sepakat bila peristiwa atau fakta tersebut benar terjadi.Pasal 1253 KUHPerdata menyebut “ suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu “Perjanjian dengan syarat batal yang menjadi batal demi hokum karena syarat batal terpenuhi sehingga menimbulkan akibat kembalinya keadaan seperti semula pada saat timbulnya perikatan hal tersebut dipertegas dalam Pasal 1265 KUHperdata “ Suatu syarat batal adalah syarat yang bila dipenuhi akan menghapuskan perikatan dan membawa segala sesuatu kembali pada keadaan semula, seolah-olah tidak pernah ada suatu perikatan2.PERJANJIAN DAPAT DIBATALKAN ( VOIDABLE / VERNIETIGBAAR )Bahwa suatu perjanjian dapat dibatalkan jika apabila perjanjian tersebut tidak memenuhi unsure subyektif untuk sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHperdata yaitu kesepakatan para pihak dan kecakapan para pihakk untuk melakukan suatu perbuatan hokum.Perjanjian dapat dibatalkan apabila :1. Karena cacat kehendak para pihak yang membuatnyaSyarat sahnya suatu perjanjian adalah adanya kesepakatan antara para pihak yang membuatnya syarat kesepakatan tersebut adalah merupakan unsure subyektif dalam KUHPerdata tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan “ Sepakat “ namun sebaliknya jika tidak ada kata sepakat dari pihak yang membuatnya maka perjanjian tersebut menjadi cacat sehingga menjadi batal, disamping tidak ada kata sepakat dalam membuat perjanjian juga cacatnya suatu perjanjian yang mengakibatkan batalnya suatu perjanjian karena, adanya paksaan, penipuan, dan adanya kekilafan ( Pasal 1321 – 1328 ) KUHPerdata serta cacat kehendak ,cacat kehendak tidak diatur dalam KUHPerdata suatu cacat kehendak terjadi bilamana seorang telah melakukan suatu perbuatan hokum yang kehendaknya terbentuk secara tidak sempurna, akbiat hokum dari perjanjian yang dibuat karena adanya cacat kehendak pihak yang membuatnya tidak ada kata sepakat sehingga dapat dibatalkan, untuk membatalkan adanya cacat kehendak dalam perjanjian dilalui dengan adanya Gugatan karena tanpa adanya gugatan cacat kehendak tidak batal demi hokum2. Karena dibuat oleh orang yang tidak cakap melakukan tindakan hokumPada perinsipnya setiap orang sepanjang tidak ditentukan oleh Undang-undang dianggap cakap atau mampu melakukan tindakan hokum . dalam Pasal 1329 KUHPerdata menyebutkan “ setiap orang adalah cakap untuk membuat perikatan-perikatan terkecuali ia oleh Undang-undang dinyatakan tidak cakap.orang yang oleh Undang-undang dinyatakan tidak cakap dilarang melakukan tindakan hokum termasuk membuat perjanjian, orang yang dikatakan tidak cakap melakukan tindakan hokum adalah orang yang belum dewasa, dan mereka yang ditaruh dibawah pengampuan sebagaimana dalam Pasal 1330 KUHPerdata “ tidak cakap untuk membuat persetujuan-persetujuan adalah orang-orang yang belum dewasa dan mereka yang ditaruh dibawah pengampuan.”akibat hokum terhadap perikatan yang timbul dari perjanjian yang dibuat oleh orang yang tidak cakap hokum batal demi hokum, Pasal 1446 ayat (1) menyebutkan “ semua perikatan yang dibuat oleh anak-anak yang belum dewasa atau orang yang berada dibawah mengampuan adalah batal demi hokumkonsekuensi dari dari perjanjian atau perikatan yang dibuat oleh anak-anak yang belum dewasa adalah dapat dimintakan pembatalan yaitu dengan menuntut pembatalan tersebut.KESIMPULANBahwa dari uraian tersebut diatas dapat disimpulkan terdapat perbedaan antara perjanjian yang batal demi hokum dengan perjanjian yang dapat dibatalkan yaitu dilihat adanya unsure-unsur sebagaimana dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata yaitu dua unsure menyangkut unsure subyektif dan dua unsure menyangkut unsur obyektif dan pembatalan tersebut dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan.Demikian, Semoga bermanfaat ;
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support