Select a date and time slot to book an Appointment
Date Of Appointment
berlakunya Undang-undang Perlindungan Konsumen tanggal 20 April 1999, masalah pelanggaran atas hak-hak konsumen masih terus saja terjadi. Kasus konsumen yang banyak terjadi pada hakekatnya merupakan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen dan kurangnya kesadaran pelaku usaha seperti tercantum dalam pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999. Tidak dipenuhinya hak konsumen oleh pelaku usaha dalam transaksi pesanan merupakan sebuah tindakan yang melanggar Pasal 16 UU No. 8 Tahun 1999. Secara sederhana, pelanggaran terhadap pasal 16 UU No. 8 Tahun 1999 ini berawal dari perikatan yang timbul dari adanya kesepakatan antara pelaku usaha sebagai pihak penawar barang/jasa dan konsumen sebagai pihak pemesan barang/jasa. Dari tahap ini sebenarnya tidak timbul masalah yang berarti. Namun jika diteliti pengaturan sanksi, terhadap pelaku yang melanggar Pasal 16 UU No. 8 Tahun 1999 dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak 2 miliar rupiah (pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999). Pengenaan sanksi pidana terhadap pelanggaran perjanjian pesanan barang/jasa menimbulkan beberapa permasalahan. Mengingat lahirnya perikatan/perjanjian pesanan itu berasal dari adanya kesepakatan para pihak maka sudah seharusnya penyelesaian sengketa yang mungkin terjadi dilakukan dalam lingkup Hukum Perdata. Hanya dengan adanya pengaturan pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 ini, konsumen bisa saja menuntut si pelaku usaha karena dinilai telah melakukan tindak pidana perlindungan konsumen. Dari latar belakang di atas dapat di ajukan beberapa isu hukum, yaitu:1. Apakah hakekat pelanggaran Pasal 16 UU No. 8 Tahun 1999?2. Apakah sanksi pidana dapat langsung dikenakan pada pelaku usaha yang melanggar Pasal 16 jo. Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999?3. Bentuk sanksi apakah yang seharusnya dikenakan pada pelanggar pasal 16 UU No. 8 tahun 1999?Hakekat Pelanggaran Pasal 16 UU No. 8 Tahun 1999Lahirnya hubungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UU No. 8 Tahun 1999 sebenarnya berawal dari kehendak konsumen memesan makanan yang diinginkannya. Kehendak untuk mendapatkan makanan ini kemudian bertemu dengan penawaran pelaku usaha yang dalam hal ini menjual makanan seperti yang dikehendaki konsumen. Pelayanan melalui pesanan menjadi bentuk baru dalam penawaran makanan yang disediakan pelaku usaha. Pelayanan melalui pesanan disini sebenarnya merupakan satu bagian utuh dari penawaran pelaku usaha makanan kepada konsumen. Karena pada hakekatnya penawaran makanan melalui pesanan (delivery order) atau pengiriman makanan menjadi satu hal penting yang dipertimbangkan oleh konsumen untuk membuat kesepakatan. Ketika kesepakatan antara konsumen dan peaku usaha makanan bertemu pada saat itu juga terjadilah hubungan kontraktual (privity of contract). Akibat hukum dari adanya hubungan kontraktual ini adalah terikatnya para pihak pembuat kesepakatan pesanan makanan untuk melakukan prestasi dan kontra prestasi (Pasal 1338 BW-Asas Pacta Sunt Servanda) dan timbulnya prestasi dan kontra prestasi yang dibebankan pada para pembuat kesepakatan. Pada tahap pertama pemenuhan kesepakatan, pelaku usaha harus melakukan prestasi berupa mengirimkan barang (makanan) sesuai dengan permintaan konsumen. Sedangkan bagi konsumen begitu menerima pesanan makanan ia harus melakukan kontra prestasi dengan memberikan pembayaran sesuai dengan kesepakatan di awal.Permasalahan terjadi manakala prestasi tidak sesuai dengan kesepakatan para pihak. Sebagai contoh, pada pelayanan delivery order ayam goreng, ketika pesanan telah melebihi waktu kesepakatan maka pelaku usaha dapat dikatakan telah melakukan pelanggaran pada perjanjian dan harus melakukan penggantian kerugian yang diderita oleh konsumen (Pasal 1365 KUH Perdata). Peristiwa hukum di atas ini merupakan hubungan hukum yang melibatkan para pihak dalam hal keperdataan sehingga termasuk dalam lingkup hukum perdata dan seharusnya pula di kenakan sanksi perdata berupa ganti rugi atau pemenuhan prestasi. Pasal 16 UU No.8 Tahun 1999 juga menekankan hal ini dengan larangan berupa:Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk:a. Tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan;b. Tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.Di dalam praktek bisa saja terjadi pesanan sudah terlanjur disajikan jadi konsumen terpaksa menikmatinya. Namun apabila pesanan masih belum siap, konsumen dimungkinkan untuk melakukan beberapa tindakan (Yusuf Sofie, 2000:215) seperti:a) Konsumen tetap membayar sesuai harga yang tercantum atau yang telah disepakati;b) Konsumen hanya membayar semacam order free (yang belum begitu lazim di Indonesia);c) Konsumen sama sekali tidak membayar.Ketiga kemungkinan di atas harus dipilih konsumen dengan melihat proses pembentukan perjanjian dengan pelaku usaha. Di dalam praktek seringkali terjadi beberapa kemungkinan dilakukan oleh pelaku usaha pada saat pembuatan kesepakatan pesanan. Kemungkinan itu antara lain:a) Pelaku usaha tidak memberikan informasi yang memadai tentang makanan yang ditawarkan dan konsumen juga tidak menanyakan hal itu;b) Pelaku usaha telah memberikan informasi tentang makanan yang di tawarkan tetapi tidak menjelaskan bentuk standar pelayanan pesanan makanan pada konsumen dan konsumen tidak menanyakan hal itu;c) Pelaku usaha telah memberikan informasi secara lengkap tentang makanan dan pelayanan yang disediakan dan konsumen dalam hal ini telah mengetahui.Terhadap kemungkinan-kemungkinan di atas konsumen tetap mendapatkan perlindungan atas hak-haknya. Hanya saja di dalam hal konsumen ingin melakukan gugatan ganti rugi maka pada kemungkinan a) konsumen tidak dapat meminta ganti rugi sebab kedua belah pihak sama-sama tidak mensepakati hal-hal khusus tentang makanan dan pelayanan. Pada kemungkinan b), konsumen hanya memiliki hak untuk meminta ganti rugi ketika makanan tidak sesuai dengan pesanan dan tidak dapat melakukan ganti rugi bila fasilitas pelayanan tidak seperti yang dikehendaki. Sedangkan pada kemungkinan c), konsumen memiliki perlindungan hak yang kuat untuk mendapatkan ganti rugi dari pelaku usaha karena sudah terdapat kesepakatan antara pelaku usaha dengan konsumen. Pertimbangan ini didasarkan atas pemahaman hak dan kewajiban yang seimbang antara pelaku usaha dan konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4-7 Undang-undang Perlindungan Konsumen. Ketentuan hukum ini sebenarnya merupakan perwujudan asas keseimbangan dan keamanan konsumen yang menghendaki adanya peningkatan pemberdayaan konsumen untuk mengerti hak-hak nya dan sisi lain menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen (Pasal 3 huruf c dan e UU No. 8 Tahun 1999).Pertimbangan Pengenaan Pasal 16 jo. Pasal 62 ayat (1) UU No.8 Tahun 1999Pemahaman berbeda ternyata diatur dalam pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 yang memberikan sanksi pidana pada pelanggar pasal 16 UU No. 8 Tahun 1999. Kebijakan pengenaan sanksi pidana pada pelanggaran Pasal 16 UU No.8 Tahun 1999 sebenarnya sangat berlebihan. Pengenaan sanksi pidana pada hakekatnya merupakan sanksi akhir (ultimum remidium) yang dapat dikenakan pada pelanggar (Didik Endro Purwoleksono, 2006: ). Namun dalam ketentuan Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999, sanksi pidana tidak menjadi sanksi terakhir malah sanksi utama bagi pelanggar Pasal 16 UU No. 8 Tahun 1999. Pengaturan sanksi pidana ini sebenarnya tidak bersesuaian dengan asas keseimbangan dan asas kepastian hukum seperti di maksudkan dalam UU No. 8 Tahun 1999.Pemberlakuan asas keseimbangan pada dasarnya dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen,pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual (penjelasan pasal 2 angka 3 UU No. 8 Tahun 1999). Sedangkan di lain pihak asas kepastian hukum dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen serta negara menjamin kepastian hukum (Penjelasan Pasal 2 angka 5 UU No.8 Tahun 1999). Dengan adanya pengaturan sanksi pidana sebagai sanksi utama menurut pasal 62 UU No.8 Tahun 1999 secara tidak langsung memberikan kedudukan yang kuat pada konsumen untuk menuntut pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini. Pengaturan ini sangat rawan menimbulkan penyalahgunaan sanksi pidana untuk menekan atau mengancam pelaku usaha yang dinilai wanprestasi pada pelayanan pesanan.Pengaturan sanksi pidana dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen seharusnya menjadi sanksi terakhir yang dapat dikenakan pada pelanggar hukum manakala pelanggar sudah terbukti melakukan penipuan atau tindak pidana.Bentuk Sanksi yang dikenakan pada Pasal 16 UU No. 8 Tahun 1999Bentuk sanksi yang bisa dikenakan terhadap pelanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen menurut UU No. 8 Tahun 1999 hanya ada dua macam yaitu sanksi administratif (Pasal 60) dan sanksi pidana (Pasal 61-62) ditambah hukuman tambahan (pasal 63). Hanya saja pengaturan tentang kewenangan sanksi administratif dalam UU Perlindungan Konsumen hanya bisa diberikan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Hal yang berbeda diberlakukan pada pengaturan sanksi pidana dalam UU No. 8 Tahun 1999 ternyata dapat dikenakan langsung pada pelaku usaha yang melanggar beberapa ketentuan hukum perlindungan konsumen. Kebijakan pengenaan sanksi pada pelanggaran hak konsumen seharusnya didasarkan atas pemahaman hubungan hukum yang akan dikenakan sanksi. Bentuk sanksi seharusnya mengikuti hubungan hukum yang diatur. Secara khusus pada pasal 16 UU No. 8 Tahun 1999 terdapat hubungan hukum perdata berupa perjanjian jual-beli makanan dengan sistem pesanan maka bentuk sanksi yang seharusnya dikenakan adalah sanksi keperdataan berupa ganti rugi, pembatalan perjanjian atau pemenuhan prestasi pada perjanjian.Pemahaman ini sangat penting mengingat sanksi pidana seringkali digunakan sebagai ‘alat pengancam’ bagi pelanggar hukum suatu ketentuan hukum. Hal ini sangat tidak tepat jika dikaitkan dengan hakekat sanksi pidana sendiri sebagai ultimum remidium.
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support