by Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera
January 25th 2020.

8 Pembagian Warisan 1 anak lk, 4 anak pr, 3 Waris Pengganti PERTANYAAN:Ass wrwb..Bismillahirrohmanirrohim.Kami mau menanyakan pembagian harta waris dari Ibu kami (kami sebut ” I “) – (saya bertanya khusus harta waris dari Ibu karena harta waris dari bapak dan gono-gini bapak dan Ibu sdh dibagikan sendiri oleh bapak semasih bapak masih hidup).Sekarang kami mau bertanya cara membagi harta waris asal dari Ibu. Kami 6 bersaudara (1 laki dan 5 perempuan):a. anak perempuan (Cucu: 3 anak perempuan dan 1 laki)b. anak perempuan (Cucu: 3 anak perempuan)c. anak perempuan (Cucu: tidak punya anak)d. anak Laki-laki (Cucu: 2 anak perempuan)e. anak perempuan (Cucu: 2 anak laki dan 1 perempuan)f. anak perempuan (Cucu: 2 anak laki)Catatan:B meninggal dunia sebulan lebih dulu dari pada “I”.Pertanyaannya:Bagaimana dan berapa perhitungan pembagian waris menurut hukum Islam dangan kasus kami di atas ?Apakah ada perhitungan tersendiri untuk anak dari B (cucu 3 anak perempuan) karena B sudah meninggal sebelum “I” meninggal ?Terima kasihwassalam wr.wbNANIKJl. Taman Jimbaran VIII/4Jimbaran – B A L IPh. 0818 551 073Fx 0361 848 0094JAWABAN:Wa’alaikum salam wr wbSaudari penanya yang kami hormati.Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.Membaca dari pertanyaan yang saudari paparkan, ada beberapa hal yang dapat kami berikan jawabannya.Pewaris : Ibu. Ahli Waris : anak-anak ( 1 laki-laki dan 5 perempuan)Dasar hukum pembagian terdapat dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) :Pasal 176Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anask perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.Pasal 185Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada sipewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173.Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.Berdasarkan pasal-pasal tersebut, maka pembagiannya :Harta tersebut dibagi 7, sehingga Asal Masalahnya adalah : 71 anak laki-laki mendapat 2/7 bagian5 anak perempuan masing-masing mendapat 1/7.Karena B, lebih dahulu meninggal dari Ibunua (I), maka kedudukannya dapat digantikan oleh anak-anaknya sebagai ahli waris pengganti, sehingga bagian B yang jumlahnya 1/7 tersebut dibagiakan kepada ketiga anak perempuannya sesuai dengan bunyi KHI pasal 185 ayat (1).Perhitungannya dalam kasus di atas adalah sesuai dengan bunyi KHI pasal 185 ayat (2) yang intinya bagiannya tidak boleh melebihi dari ahli waris sederajat yang diganti.Artinya, jika ahli waris yang diganti adalah laki-laki, sedangkan ahli waris yang sederajat terdapat anak perempuan, maka bagian ahli waris yang digantikan oleh anak-anaknya dapat dipersamakan dengan bagian anak perempuan. Dalam kasus di atas, ahliw aris yang diganti adalah anak perempuan, maka langsung saja bagian anak perempuan tersebut dapat dibagikan kepada ketiga anak perempuannya sebagai ahli waris pengganti.Supaya mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dapat dipertanggung jawabkan, maka untuk pembagian harta warisan tersebut harus diajukan ke Pengadilan Agama.Demikian jawaban dari kami.Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maafSemoga bermanfaatWassalam

Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera user

Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera

lembagaperlindungankonsumenm@gmail.com
Search Website

Search

Subscribe

Newsletter

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support