Select a date and time slot to book an Appointment
Date Of Appointment
PERKUMPULAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA PENERIMAAN ANGGOTA PENGURUS DPW/DPC DI SELURUH NKRIMARI BERSAMA-SAMA KITA SUKSESKAN PROGRAM “MENCIPTAKAN IKLIM USAHA YANG SEHAT DAN KONDUSIF BAGI KONSUMEN DI INDONESIA” BERSAMA PLPK-MS DI ALAMAT : RT.01 RW 03 DESA MUNGLI KEC.KALI TENGAH KAB LAMONGAN – JAWA TIMUR.MARI KITA SUKSESKAN PROGRAM CIPTA IKLIM USAHA YANG SEHAT DAN KONDUSIFPELINDUNG PLPK-MS DAN KETUAMARI KITA JALIN KEMITRAAN DENGAN INSTITUSI POLRI DALAM RANGKA MELAKSANAKAN UNDANG-UNDANG RI No : 8 TH 1999 (PS. 18 JO PS.62 UUPK).MARI BERSAMA-SAMA KITA SUKSESKAN PROGRAM “BEBASKAN RAKYAT DARI HUTANG” DENGAN KONSEP “CIPTA IKLIM USAHA YANG SEHAT DAN KONDUSIF”KEPADA YTH.SELURUH SAUDARA-SAUDARAKUSESAMA PENGELOLA LPKSM DI INDONESIADAN SELURUH MASYARAKAT KONSUMEN DI WILAYAH NKRIYANG KAMI HORMATI……………………………………………..Alhamdulillah Akta Pendirian PLPKMS, Keputusan AHU dari MENKUMHAM dan NPWP telah kami dapatkan.Berdasarkan Legalitas yang sudah kami miliki, Kami bermaksud mengajak seluruh Pengelola LPKSM yang sudah ada maupun Masyarakat Konsumen yang berada diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia agar berkenan ikut bergabung berpartisipasi dengan Perkumpulan lembaga Perlindungan konsumen mitra sejahtera yang kami kelola, berkantor Pusat di Kabupaten Lamongan Jawa Timur untuk mengembalikan Rasa Aman dan nyaman Masyarakat Konsumen (Pemakai Barang dan atau Jasa) di Wilayah Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Tercinta dalam Program “Mewujudkan Iklim Usaha Yang Sehat dan Kondusif” dengan Target awal 1 (Satu) Juta Konsumen.Apabila kita bersama dapat mencapai target awal dengan cara mereckrut 1 Juta Konsumen dari Kurang lebih 270 Juta Penduduk di Indonesia, Maka Kami PLPK-MS baru bisa menerapkan pelunasan hutang Konsumen yang sedang kesulitan keuangan untuk melunasi hutang-hutangnya baik kepada Bank, Bpr maupun kepada Lembaga Pembiayaan, dengan kata lain Kami PLPK-MS yang akan melakukan Pelunasan hutang Masyarakat Konsumen yang sedang benar-benar kesulitan keuangan, dan Masyarakat Konsumen yang sudah kami lunasi hutangnya berkenan membayar sisa hutangnya yang sudah kami lunasi dengan cara semampunya kepada Koperasi PLPK-MS yang kami Kelola.Besar Harapan Kami dari Pengelola PLPK-MS agar Masyarakat Konsumen yang berada di Wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia untuk bergabung sebagai Pengurus di Lembaga Perlindungan Konsumen RI yang sudah berbadan hukum Yayasan dengan cara mendaftarkan diri dan mengirim Pas Foto Ukuran 2×3 dan Copy KTP untuk dibuatkan Id Card melalui Email : lpkmitrasejahterapusat99@gmail.com.Nomor WA : 082142251885 dalam waktu yang tidak terlalu lama sejak himbauan ini kami luncurkan, Salam…………………TertandaPEMBINA PLPK-MSANDA SEDANG MENGALAMI HAL-HAL YANG MEMBUAT ANDA DAN KELUARGA TIDAK NYAMAN DAN STRESS BERADA DIRUMAH, SEPERTI INI ? :1. ANDA MENGALAMI NUNGGAK CICILAN KREDIT ?2. ANDA DIBENTAK-BENTAK TUKANG TAGIH ?3. KENDARAAN KREDIT ANDA AKAN DIRAMPAS DC ?4. RUMAH ANDA AKAN DILELANG BANK ?5. RUMAH ANDA AKAN DIEKSEKUSI ?6. ATAU ANDA MENGALAMI HAL-HAL YANG MEMBUATANDA SEKELUARGA MENJADI TIDAK NYAMAN ?SILAHKAN BERGABUNG BERSAMA KAMI DI YPKRI SEGERA…!, KAMI SIAP MEMBANTU KESULITAN ANDAATAUSEGERA HUBUNGI KAMI DI : HP. 082142251885LEGALITAS PERKUMPULAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN REPUBLIK INDONESIA (PLPK-MS)MENELAAH LEGAL STANDING LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT DALAM BERACARA DI PENGADILANDalam era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini, banyak bermunculan berbagai macam produk barang dan pelayanan jasa yang dipasarkan kepada konsumen, baik promosi melalui media cetak atau elektronik, maupun penawaran barang yang dilakukan secara langsung. Jika tidak berhati-hati dalam memilih produk barang/jasa yang diinginkan, konsumen hanya akan menjadi objek eksploitasi dari pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Tanpa disadari dan karena tidak berdaya dalam memperjuangkan haknya maka konsumen menerima begitu saja barang/jasa yang dikonsumsinya.Permasalahan yang dihadapi saat ini tidak hanya sekedar bagaimana konsumen memilih barang, akan tetapi jauh lebih kompleks dari itu yaitu menyangkut pada kesadaran semua pihak, baik pengusaha, pemerintah maupun konsumen itu sendiri tentang pentingnya perlindungan konsumen. Pengusaha terkadang kurang menyadari bahwa mereka harus menghargai hak-hak konsumen, memproduksi barang dan jasa yang berkualitas, aman untuk dikonsumsi dan mengikuti standar yang berlaku serta dengan harga yang sesuai.Selama masih banyak konsumen yang dirugikan, masalah perlindungan konsumen selalu menjadi bahan perbincangan di masyarakat. Hak konsumen yang diabaikan oleh pelaku usaha perlu dicermati secara seksama. Oleh karena itu, masalah perlindungan konsumen perlu diperhatikan. Posisi lemah konsumen disebabkan karena peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia belum memadai dan kurang menjamin adanya suatu kepastian hukum, ditambah dengan tingkat pengetahuan dan pendidikan konsumen yang masih sangat rendah.Dengan latar belakang tersebut, maka pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat mengeluarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang disahkan pada tanggal 20 April 1999, dan efektif berlaku terhitung sejak tanggal 20 April 2000.Sebelum berlakunya UUPK, Indonesia tidak memiliki ketentuan hukum yang komprehensif dan integratif tentang perlindungan konsumen, berbagai peraturan yang sudah ada kurang memadai untuk secara langsung melindungi kepentingan konsumen. Lebih lanjut untuk menyelenggarkan perlindungan konsumen maka sesuai pasal 1 angka 1 UUPK terdapat 3 lembaga nonpemerintah yang ikut aktif menyelenggarakan perlindungan konsumen. Lembaga nonpemerintah tersebut adalah Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).APA YANG DIMAKSUD SENGKETA KONSUMEN DAN BAGAIMANA CARA MENYELESAIKANNYA?Sengketa konsumen adalah sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen yang menuntut ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau yang menderita kerugian akibat mengonsumsi barang dan/atau memanfaatkan jasa. Menurut Pasal 45 UUPK setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.Penyelesaian sengketa konsumen tersebut dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Konsumen dapat menggugat pelaku usaha di peradilan umum secara perorangan atau secara berkelompok (class action). Gugatan terhadap pelaku usaha tersebut juga dapat diajukan oleh lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dan pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit.Selain penyelesaian melalui pengadilan, UUPK memberikan alternatif cara menyelesaikan sengketa konsumen melalui jalur di luar pengadilan (non litigasi) yaitu melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Tugas dan wewenang BPSK sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UUPK dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor. 350/MPP/Kep/12/2001 tanggal 10 Desember 2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yaitu melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara konsiliasi, mediasi dan arbitrase dan memberikan konsultasi perlindungan konsumen.Keanggotaan Majelis BPSK terdiri dari unsur pemerintah, pelaku usaha dan konsumen. Pada dasarnya konsumen dapat langsung menuntut ganti rugi kepada pelaku usaha, namun apabila pelaku usaha tersebut menolak atau tidak memberi tanggapan atas tuntutan ganti rugi tersebut maka konsumen dapat menggugat pelaku usaha yang bersangkutan ditempat kedudukan konsumen. Jika konsumen memilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa.APA KAITAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DENGAN DJKN ?Kaitan penyelesaian sengketa konsumen dengan DJKN, karena sampai dengan saat ini banyak LPKSM yang bertindak selaku kuasa hukum dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat / Pengacara mewakili pribadi atau badan hukum serta mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri terutama atas pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang dilaksanakan oleh DJKN.APAKAH LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT DAPAT MENGAJUKAN GUGATAN DAN BERTINDAK SELAKU KUASA DARI KETUA LPKSM ATAU PENGURUS YAYASAN DENGAN HAK LEGAL STANDING ORGANISASI, SEHINGGA DAPAT BERACARA DI PENGADILAN?Pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen di Indonesia, dan peran aktif tersebut diberikan melalui organisasi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Pemerintah mengakui LPKSM yang memenuhi syarat dan memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen.Berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU Perlindungan Konsumen, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) adalah lembaga non-pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.Tugas LPKSM menurut Pasal 44 ayat (3) UUPK adalah :1.menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;2. memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya;3.bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;4. membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasukmenerima keluhan atau pengaduan konsumen;5. melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakatterhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.Berdasarkan Pasal 46 ayat (1) huruf c UUPK, LPKSM mempunyai hak untuk mengajukan gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dengan syarat, LPKSM tersebut berbentuk badan hukum atau yayasan, dalam anggaran dasarnya disebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan LPKSM tersebut telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya. Oleh sebab itu untuk dapat menggugat LPKSM harus dapat membuktikan bahwa dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dapat berprofesi memberi jasa hukum. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh suatu badan/perkumpulan/badan usaha agar dapat dikatakan sebagai badan hukum (legal person/rechtperson). Menurut doktrin ilmu hukum syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut :1. Adanya harta kekayaan yang terpisah ;2. Mempunyai tujuan tertentu ;3. Mempunyai kepentingan sendiri ;4. Adanya kepengurusan/organisasi yang teratur ;Terkait dengan ketentuan mengenai kuasa untuk beracara di pengadilan dalam hukum acara Perdata sebagaimana diatur dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan Buku II Edisi 2007 halaman 53-54, disampaikan bahwa yang dapat bertindak sebagai kuasa/wakil dari penggugat/tergugat atau pemohon di pengadilan adalah :a. Advokat, sesuai dengan pasal 32 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Penasihat Hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat Undang-Undang Advokat mulai berlaku dinyatakan sebagai Advokat;b. Jaksa dengan kuasa khusus sebagai kuasa/wakil Negara/Pemerintah sesuai dengan Pasal30 ayat (2) Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI;c. Biro Hukum Pemerintah/TNI/Kejaksaan R.I.;d. Direksi/Pengurus atau karyawan yang ditunjuk dari suatu badan hukum;e. Mereka yang mendapat kuasa insidentil yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan (misalnya LBH, Hubungan Keluarga, Biro Hukum TNI/Polri untuk erkara-perkara yang menyangkut anggota / keluarga TNI/Polrif. Kuasa insidentil dengan alasan hubungan keluarga sedarah / semenda dapat diterima sampai dengan derajat ketiga yang dibuktikan surat keterangan kepala desa / kelurahan.Berdasarkan ketentuan tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa LPKSM bisa beracara di pengadilan karena LPKSM merupakan pihak yang memiliki kewenangan untuk bertindak sebagai kuasa/wakil dari penggugat/tergugat atau pemohon, mewakili Ketua (Direksi/Pengurus) LPKSM yang sudah berbadan hukum (Perkumpulan atau PT) untuk beracara di pengadilan dengan kata lain yang menggugat adalah LPKSM yang sudah berbadan hukum Yayasan atau PT dan bukan sebagai Kuasa Hukum/Advokat dari Konsumen sebagaimana diatur dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan, dan LPKSM juga mempunyai kewenangan untuk beracara sebagaimana diatur dalam UU PK. Hak yang diberikan oleh UUPK kepada LPKSM hak untuk menggugat. Hak untuk menggugat dari LPKSM itu dibuktikan dengan status lembaga yang bersangkutan, yakni harus memenuhi persyaratan dalam Pasal 46 ayat (1) huruf c UUPK.Guna menghadapi tantangan ke depan, DJKN perlu mempersiapkan diri, terlebih bagi petugas penangan perkara pada tingkat Kantor Pelayanan. Hal ini harus diantisipasi mengingat semakin meningkatnya kualitas maupun kuantitas permasalahan yang muncul dan bersinggungan dengan sengketa konsumen dari kegiatan lelang yang dilaksanakan oleh DJKN yang dari awal sudah salah, Perlu diketahui bahwa sebelum lelang hak tanggungan dilaksanakan seharusnya Bank membatalkan Perjanjian Kredit melalui Pengadilan tentang Ingkar janji oleh karena yang berhak menyatakan seseorang Ingkar janji adalah Putusan Pengadilan dan bukan hanya berdasarkan tuduhan Bank semata, apabila Putusan Pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrach) baru Pengadilan memberi Aanmaning kepada Debitur Bank dimaksud Untuk membayar sejumlah uang (Sisa hutangnya), apabila Debitur yang dinyatakan Ingkar Janji tidak dapat membayar sejumlah uang yang ditentukan oleh Pengadilan, maka Ketua Pengadilan Memerintahkan melelang hak tanggugat melalui Kantor Pelayanan Keuangan Negara dan lelang (KPKNL) setempat untuk melakukan pelelangan maka Pelelangan yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan melalui KPKNL tersebut Sah secara hukum. Namun apa bila pelelangan yang tidak didahului adanya Gugatan Ingkar janji/Pembatalan Perjanjian berakibat akan terjadi Polemik yang berkepanjangan, oleh karena sewaktu Pemenang lelang melakukan permohonan pengalihan Hak berdasarkan lelang dengan hanya berdasarkan Risalah lelang akan terkendala oleh Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) No. 01 Tahun 2010 yang tertuang pada lampiran II huruf f Tentang Pengalihan hak berdasarkan lelang mensyaratkan harus ada Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, masalahnya akan Blunder karena Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mengalihkan hak dari Pemilik asal (Debitur Bank) kepada Pemenang lelang berpotensi melanggar Perkaban 01 Tahun 2010 dan bisa dilaporkan pidana tentang Penyalah gunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 KUHP dengan ancaman penjara Paling lama 4 (empat) tahun.Substansi penyelesaian sengketa konsumen harus benar-benar dipahami sehingga pada akhirnya pegawai DJKN bukan hanya berperan sebagai petugas penangan perkara saja, akan tetapi juga cerdas sebagai konsumen yang sadar akan hak-haknya.Penulis : Waji Heri Andrianto Saputra,SH Umum Perkumpulan lembaga perlindungan Konsumen mitra sejahteraDAFTAR PUSTAKAUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor. 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan, Buku II Edisi 2007dan Perkaban No. 01 Tahun 2010;FORMULIR PERMOHONANMENJADI ANGGOTA PLPK-MITRA SEJAHTERAYth, dewan Pimpinan Pusat PLPK- MITRA SEJAHTERA, dengan ini saya mengajukan permohonan untuk dapatnya di register menjadi Anggota PLPK- MITRA SEJAHTERA, berikut saya lampirkan data saya ;1. N a m a : ……………………………………………………………………2. Jenis kelamin : ……………………………………………………………………3. Alamat : ……………………………………………………………………4. No. Telpon : …………………………………………………………………………………………………………………………………………Lampiran : a. Copy KTPb. Pas photo 3 x 4 – 2 lembar (Untuk ID Card)selanjutnya saya menyatakan bersedia mengikuti dan mematuhi AD & ART serta kebijakan dan peraturan yang berlaku di organisasi LPK- MITRA SEJAHTERA, serta iklas mencurahkan segenap Tenaga dan pikiran kami demi kelangsungan Lembaga LPK- MITRA SEJAHTERA.Demikian surat permohonan menjadi anggota ini saya sampaikan, atas perkenan yang diberikan saya ucapkan terima kasih.………………………, ………………………….Yang menyatakan,FOTO 3X4 …………………………………BAGAIMANA CARA MELAPOR TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI PADA KEPOLISIAN :1.Laporkan Kejadian yang Anda alami, misalnya Kendaraan Andadicegat di Jalanan dan dirampas paksa oleh Debt Collector atauKendaraan anda diambil paksa saat dirumah karena terlambatmengangsur dll, Kepada Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu(SPKT) baik di Mabes Polri, Mapolda, Mapolres Maupun diMapolsek dimana kejadian perkara terjadi.2. Bawa bukti, Video, Rekaman dll atas kejadian pengambilanpaksa kendaraan anda tersebut;3. Dengan sopan Anda Ceritakan Kronologinya dan TunjukkanBukti-buktinya kepada KA.SPKT yang piket saat itu.4. Apabila SPKT menolak dengan segala macam alasan, Katakandengan santun Tentang Pasal 13 Ayat (2) Peraturan KepalaKepolisian Republik Indonesia (Kapolri) No. 8 Tahun 2009 yangMenyatakan “Setiap anggota Polisi Dilarang Menolak LaporanMasyarakat, dan Dilarang Menolak Masyarakat yang memintabantuan” (Ps.13 ayat (2) huruf a dan b, Perkap No.8 Th 2009);5. Apabila setelah dengan santun Anda katakan tentang PerkapNo. 8 Tahun 2009 masih tidak memerima laporan Anda, janganberdebat, pulang dan buat Surat Pengaduan Kepada Kapolri,Propam, Irwasda bahwa SPKT pada hari dan tanggal dimaksudtelah Melanggar Peraturan Kapolri atau laporkan kepadaPROPAM tentang pelanggaran disiplin yang tidak patuh padaatasan;6. Bagi Para Pengelola LPKSM, yang paling paling disarankanagar melakukan Kunjungan Kerja (Audiensi) terus meneruskepada Institusi Polri maupun Instansi Pemerintah yang laindalam rangka menyamakan Presepsi terkait denganPerlindungan Konsumen, oleh karena LPKSM dengan sesamaPengemban amanah Undang-Undang RI yang lain Tujuannyasama dengan tugas masing-masing sesuai UUnya, BangunKemitraan dan hindari Perdebatan dengan sesama pelaksanaUndang-Undang;7. Semoga bermanfaat dan selamat beraktifitas…………SalamPLPK-MS, 15 Januari 2020DERAP LANGKAH LEMBAGA PERLINDUNGANKONSUMEN-MITRA SEJAHTERAPenulis memberi apresiasif dengan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh LPKSM dalam memperjuangkan hak konsumen yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha, selain upaya non litigasi dengan surat menyurat pengaduan, mediasi atau meneruskan pengaduan melalui BPSK setempat, dapat juga LPKSM mengajukan upaya hukum mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.Mengigat undang-undang perlindungan konsumen dengan jelas memberi hak kepada LPKSM untuk menggugat secara legal standing sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Ayat (1) huruf c UUPK yang menyatakan :(1) Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh:c. lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM) yang memenuhi syarat yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen, dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.Agar tidak kontraproduktif dengan harapan konsumen yang begitu besar terhadap keberadaan LPKSM, sepatutnya sebelum LPKSM beracara di pengadilan, terlebih dahulu mencermati beberapa hal agar tidak dengan mudah dieksepsi pihak lawan dan ditolak hakim untuk beracara di pengadilan.Setidaknya LPKSM yang hendak menggugat pelaku usaha (Bank Maupun Lembaga Pembiayaan) legalitas lembaganya telah berbentuk badan hukum atau yayasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 28 tahun 2004 yang dibuktikan dengan dokumen-dokumen antara lain akta pendirian notaris, surat pengesahan Menteri Hukum dan HAM, Berita Negara RI, memiliki NPWP, mempunyai Surat Keterangan Terdaftar Pajak, mempunyai Surat Keterangan Domisili, mempunyai TDLPK sebagai bukti telah terdaftar dan diakui pemerintah, bukti setor atau keterangan bank atas nama yayasan atau pernyataan tertulis dari pendiri yang memuat nilai kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan yayasan, surat pernyataan pendiri keabsahan kekayaan awal tersebut, bukti penyetoran biaya pengesahan yayasan dan pendukung lainnya yang diperlukan.Hak gugat organisasi juga telah diatur terhadap masalah lingkungan hidup yaitu dalam Pasal 38 ayat (3) Undang-Undang Nomo 23 tahun 1997 yang telah diperbaruhi dengan UU No. 6 th 2011 gugatan organisasi apabila memenuhi persyaratan : i. Berbentuk badan hukum atau yayasan 1 Pasal 18 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Selain itu untuk memperkuat legal standing LPKSM sepatutnya dapat menunjukkan bukti-bukti pendukung kegiatan misi kepentingan umum yang diembannya misalnya berita-berita kliping surat kabar yang memuat aktifitas LPKSM. Hal itu diperlukan dengan harapan hakim dapat menilai bahwa LPKSM dimaksud telah menjalankan tugas sesuai dengan anggaran dasarnya.Perlu diketahui bahwa Pasal 31 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat telah dianulir Mahkamah Konstitusi MK No. 006/PUU-II/2004 karena bertentangan dengan UUD 1945.Bahwa yang bisa beracara di pengadilan antara lain :1. Advokat sesuai undang0undang No. 18 Tahun 2002 TentangAdvokat.2. Jaksa dengan kuasa khusus sebagai kuasa/wakilNegara/Pemerintah sesuai dengan UU No. 16 Tahun 2004 TentangKejaksaan Pasal 30 ayat (2).3. Biro Hukum Pemerintah/TNI/Kejaksaan RI.4. Direksi/Pengurus atau karyawan yang ditunjuk dari suatu badanhukum.5. mereka yang mendapat kuasa insidentil yang ditetapkan olehKetua Pengadilan (misalnya LBH, hubungan keluarga, biro hukum TNI/POLRI untuk perkara-perkara yang menyangkut anggota/keluarga TNI/POLRI), kuasa insidentil dengan alasan hubungan keluarga sedarah atau semenda dapat diterima sampai dengan derajat ketiga yang dibuktikan surat keterangan kepala desa/lurah, LBH atau biro bantuan hukum di perguruan tinggi.Perlu diketahui juga Pertimbangan putusan MK No. 006/PUU-II/2004 tersebut menyatakan: bahwa sebagai undang-undang yang mengatur profesi, seharusnya UU No. 18 Tahun 2003 tidak boleh dimaksudkan sebagai sarana legalisasi dan legitimasi bahwa yang boleh tampil di depan pengadilan hanya advokat karena hal demikian harus diatur dalam hukum acara, padahal hukum acara yang berlaku saat ini tidak atau belum mewajibkan pihak-pihak yang berperkara untuk tampil dengan menggunakan pengacara (verplichte procureurstelling).Oleh karena tidak atau belum adanya kewajiban demikian menurut hukum acara maka pihak lain di luar advokat tidak boleh dilarang untuk tampil mewakili pihak yang berperkara di depan pengadilan. Hal ini juga sesuai dengan kondisi riil masyarakat saat ini di mana jumlah advokat sangat tidak sebanding, dan tidak merata, dibandingkan dengan luas wilayah dan jumlah penduduk yang memerlukan jasa hukum;Hal-hal di atas menunjukkan bahwa yang menjadi kuasa di pengadilan bukanlah domain sepenuhnya dari advokat, masih ada pihak lain yang dapat melakukannya sebagaimana ketentuan hukum yang mengaturnya.Merujuk pada hal diatas semestinya LPKSM yang telah memenuhi syarat yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen, dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya dan disertai dengan bukti legalitas pendukung lainnya secara cukup, dapat beracara mewakili organisasinya dengan menggunakan hak legal standing untuk Beracara di Pengadilan dan Hakim tidak menolaknya.Putusan MK No. 006/PUU-II/2004 Dimuat Dalam Berita Negara Republik Tanggal 24 Desember 2004 Nomor 103 Tahun 2004. dan meskipun beracara tidak memiliki ijin praktek advokat sepatutnya dapat diterima oleh hakim untuk beracara di pengadilan dengan anasir bahwa LBH atau biro bantuan hukum perguruan tinggi, direksi/pengurus atau karyawan yang ditunjuk dari suatu badan hukum dan hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat ketiga dapat diberi ijin oleh hakim sebagai kuasa insidentil yang terbatas pada kasus yang ditanganinya saja.Selain itu bahwa hak gugat legal standing LPKSM telah populer dilakukan misalnya PLPKMS Anti Korupsi dll.Perkembangan Legal Standing Hak gugat organisasi merupakan perkembangan hukum konsep dari hak gugat konvensional perorangan kearah perkembangan hukum yang menyangkut hajad hidup orang banyak (public interest law) di mana seorang atau sekelompok orang atau organisasi dapat bertindak sebagai penggugat walaupun tidak memiliki kepentingan hukum secara langsung, tetapi dengan didasari oleh suatu kebutuhan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat luas atas pelanggaran hak-hak publik seperti lingkungan hidup, perlindungan konsumen, sumber daya alam, kehutanan yang telah diadopsi dalam hukum positif yang termuat dalam undang-undang yang berlaku, Penggugat dalam hal ini organisasi yang berbadan hukum atau NGO/LPKSM, tergugat pemerintah, perusahaan, individu, badan hukum.Bahwa gugatan LPKSM dimaksudkan tidak semata-mata tuntutan ganti rugi yang pada umumnya berwujud uang, kepentingan legal standing lebih dilandasi pada suatu pengertian bahwa lingkungan merupakan milik bersama, konsumen merupakan hajat orang banyak (common property) yang dituntut tanggung jawab bersama untuk menjaga dan melestarikannya.Penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan mengacu pada ketentuan tentang peradilan umum yang berlaku, dalam hal tersebut LPKSM mesti terintegrasi dengan berbagai aturan hukum yang berlaku di lingkungan peradilan. Pasal tersebut diatas mengandung arti bahwa UndangUndang Perlindungan Konsumen memberikan hak gugat lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM) untuk mengajukan gugatan menyangkut kepentingan umum konsumen atas misi perlindungan konsumen yang diembannya.Namun dalam praktek hal ini dapat dipandang tidak berlaku absolut untuk semua issu perlindungan konsumen jika dikaitkan dengan doktrin perlindungan konsumen atas layanan barang dan/jasa yang dibatasi pada hubungan transaksional perdata yang mengikat pada perorangan belaka.Akan tepat jika issu perlindungan konsumen diperluas menyangkut hajat hidup orang banyak misalnya tentang transportasi, ketenagalistrikan, sumber daya alam, pangan, kesehatan, pendidikan, layanan publik dan sektor- sektor lainnya. Hal tersebut resisten terjadi tumpang tindih regulasi karena di sisi lain issu-issu layanan publik sudah diatur dalam undang-undang sektoral tersendiri termasuk badan/lembaga yang mengatur dan mengawasinya.Hak gugat individu merupakan hak gugat orang-perorangan atau badan hukum yang mengkuasakan kepada advokat atau yang ditunjuk sebagai kuasa insidentil.Sedangkan hak gugat legal standing dapat diartikan secara luas yaitu akses orang‐perorangan ataupun kelompok/organisasi di pengadilan sebagai pihak penggugat.Berbeda dengan hak gugat class action (gugatan perwakilan kelompok) adalah pengajuan gugatan dimana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri sendiri dan sekaligus mewakili kepentingan kelompok orang yang jumlahnya banyak yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud. Perwakilan kelompok dapat dibagi dalam :1. Wakil kelompok yaitu satu orang atau lebih yang menderita kerugian yang mengajukan gugatan dan sekaligus mewakili kelompok orang yang lebih banyak jumlahnya.2. Anggota kelompok yaitu sekelompok orang dalam jumlah banyak yang menderita kerugian yang kepentingannya diwakili oleh wakil kelompok di pengadilan3. Sub kelompok yaitu pengelompokan anggota kelompok ke dalam kelompok yang lebih kecil dalam satu gugatan berdasarkan perbedaan tingkat penderitaan dan / atau jenis kerugian. Kemudian hak gugat Citizen Lawsuit yaitu gugatan yang memperjuangkan kepentingan publik karena negara tidak melakukan kewajibannya untuk melindungi hak asasi manusia.Urgensi Standing Bahwa diterimanya pengembangan teori dan penerapan standing ini setidak‐tidaknya didasarkan pada dua, pertama faktor kepentingan masyarakat luas. Beberapa kasus seperti kasus perlindungan konsumen dan pelestarian daya lingkungan adalah kasus‐kasus publik yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, dengan kasus ini akhirnya mendorong lahirnya dan tumbuhnya organisasi – organisasi advokasi seperti Sierra Club Defense Fund (USA), Pollution Probe (Kananda), Environmental defenders Office (Australia), YLBHI, YLKI, Walhi, Yayasan Jantung Indonesia (Indonesia), dll yang sebenarnya telah ada sebelum undang-undang yayasan mengaturnya, sedangkan issu perlindungan konsumen telah didengungkan YLKI di era 1970 an.Bahwa selain untuk kepentingan masyarakat organisasi ini dinilai efektif dalam mendorong pembaruan kebijakan dan merubah sikap serta perilaku birokrasi dan kalangan penguasa melalui tekanan‐tekanan (pressures) yang dilakukan.Salah satu tekanan yang dapat dilakukan dalam kerangka negara hukum (rule of law) adalah melalui gugatan di pengadilan.Kedua faktor penguasaan sumber daya alam oleh negara, berkenaan dengan kasus‐kasus sumber daya alam, objek sumber daya alam (sungai, hutan dan mineral atau tambang) biasanya secara konstitusional dikuasai oleh negara. Penguasaan oleh negara mengandung koensekuensi bahwa sifat keberlanjutan sumber daya alam lebih banyak ditentukan dan tergantung pada konsekuensi arah kebijakan pemerintah.Mengurai dinamika legal standing LPKSM dikaitkan dengan sikap hakim yang sebagian ada yang menerima LPKSM dapat beracara di pengadilan, namun ada juga hakim yang menolak tegas LPKSM beracara di pengadilan, penulis berpendapat masih pada kewajaran yang sepatutnya terjadi karena hakim mempunyai kekuasaan penuh menilai LPKSM apakah dipandang layak memiliki hak gugat legal standing atau sebaliknya dianggap belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Ayat (1) huruf c UUPK dan ketentuan undang-undang lainnya.Seperti yang telah diuraikan diatas bahwa legal standing suatu organisasi itu telah diatur secara hukum dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Selain itu bahwa organisasi yang mempunyai ruang lingkup kepentingan publik tidak terbatas pada LBH-LBH atau Pos Bantuan Hukum semata, namun dalam dinamika perkembangannya terdapat LSM lingkungan hidup, LSM konsumen, LSM kesehatan, LSM pendidikan, LSM pengawasan layanan publik, LSM anti korupsi, LSM perlindungan perempuan, LSM perlindungan anak dll yang dimungkinkan legalitas pendiriannya telah berbadan hukum atau yayasan.Hak gugat organisasi yang menjalankan kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasar pendiriannya dapat dipahami oleh semua pihak secara proporsional, dalam hal ini dapat menyimak dari putusan hakim legal standing LSM antara lain Putusan Mahkamah Konstutusi Nomor 76/PUU-X/2012 yang memberi penegasan bahwa PLPKMS memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan praperadilan terhadap penafsiran Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) dalam hal ini “Pihak Ketiga yang Berkepentingan” adalah setiap warga negara, masyarakat luas yang diwakili LSM atau organisasi kemasyarakatan” sesuai maksud, tujuan, dan pembidangan LSM dan atau ormas tersebut sesuai dengan bobot keperluan umum atau kepentingan publik yang terganggu akibat suatu tindak pidana yang menimbulkan korban orang banyak atau masyarakat luas.Semoga tulisan ini bermanfaat dan selamat beraktifitas, Salam Perlindungan Konsumen…………………………….Kritik dan saran Positif selalu kami nantikan…………Disosialisasikan oleh : Penasehat LPK-MS, Waji Heri Andrianto Saputra,SHUNTUK TOP LEADER LPK-RI DAN YANG BERKENAN MENJADI PENGURUS PERKUMPULAN LPK-MS DIMOHON SEGERA MENGIRIM COPY KTP DAN PAS FOTO KEKANTOR PUSAT PLPK-MS, ATAU MELALUI NOMOR WA : 082142251885 AGAR DALAM MENJALANKAN TUGAS-TUGAS MULIA LPKSM SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM UU RI No. 8 TH 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN, MENJADI SAH DAN LEGAL, THANKS……………SALAM.KA.DIV. ADVOKASI LPK-MS PUSAT : M.HIDAYAT,S.H,MHPengertian Advokasi menurut M.HIDAYAT,SH.MH ialah aksi strategis dan terpadu yang dilakukan oleh indivudu maupun kelompok untuk memberi masukan isu ataupun masalah kedalam rancangan dan rencana kebijakan. Serta advokasi dapat berarti membangun suatu basis pendukung terhadap kebijakan publik yang diambil guna menyelesaikan persoalan yang ada.Selanjutnya Kaminski dan Walmsley pada tahun 1995 berpendapat bahwa pengertian advokasi: “Merupakan suatu pekerjaan yang memberikan petunjuk atas keunggulan pekerjaan sosial dibandingkan profesi yang lain. Selain itu “advokasi” diartikan sebagai aksi dalam mengubah kebijakan.Arti advokasi sebagai pekerjaan sosial yang bersifat eksklusif dan menguntungkan klien yang memiliki tujuan untuk mempengaruhi sistem pembuatan keputusan yang terkadang tidak adil dan tidak responsifKAMI HADIR UNTUK ANDA…! WAHAI KONSUMEN INDONESIADalam Rangka Menciptakan Iklim Usaha yang sehat dan Kondusif, Mohon dukungannya agar kami dapat menjembatani sengketa antara Pelaku Usaha dan Konsumen dengan cara “ M E D I A S I ” sesuai yang dimeksud dalam pasal 6 UU No. 30 TH 1999 Tentang Arbitrase dan alternative penyelesaian, sambil menunggu Program Cipta Iklim Kondusif (ZERO KREDIT MACET) sudah mencapai 1 Juta Konsumen Terpenuhi.LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA (PLPK-MS) adalah Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang dibentuk atas amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, untuk melindungi konsumen dan sudah berbadan hukum “Perkumpulan”.LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA (PLPK-MS) adalah lembaga non-pemerintah yang memiliki tugas utama menyelesaikan sengketa konsumen. Berkedudukan Pusat Kegiatan dan Berkantor di RT 01 RW 03 DESA MUNGLI KEC KALI TENGAH KAB LAMONGAN. Jawa Timur.Dengan adanya LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA (PLPK-MS), Masyarakat Konsumen Yang Hak-Haknya dilanggar oleh Pelaku Usaha, Misalnya Kendaraannya Akan Diambil paksa Oleh Lembaga Pembiayaan karena nunggak angsuran, Rumahnya akan dilelang tanpa Prosedur, Dll….,Kini dapat Mengadu Ke Kantor LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA (PLPK-MS) terdekat dikotanya masing-masing.Bagaimana Cara Pengaduan Dilakukan …?Konsumen Mengisi formulir pengaduan di kantor PLPK – MITRA SEJAHTERA : RT 01 RW 03 DESA MUNGLI KEC KALI TENGAH KAB LAMONGAN–Jawa Timur dengan cara yang berisi :– Nama, Alamat Pengadu dan Alamat yang diadukan– Keterangan waktu/ tempat terjadinya transaksi– Kronologis kejadian– Bukti-bukti yang lengkap seperti : Surat Perjanjian Kredit, Faktur, Kwitansi, Bon dll.– Foto copy KTP pengadu.– Foto Kopy data pendukung lainnyaBagaimana Tata Cara Penyelesaian Sengketa di PLPK – MITRA SEJAHTERA …?PLPK – MITRA SEJAHTERA hanya menangani kasus PERDATA yang umumnya bersifat ganti rugi langsung yang dialami oleh konsumen atas kesalahan/ kelalaian Pelaku Usaha.Cara penyelesaian sengketa di PLPK – MITRA SEJAHTERA dilakukan dengan cara : KONSILIASI, MEDIASI, dan ARBITRASEPrinsip PLPK – MITRA SEJAHTERA melakukan penyelesaian sengketa adalah :– Mengutamakan Musyawarah/ dengan hati nurani– Cepat– Murah– Berani, Adil dan TelitiLatar Belakang Dan Tujuan:Berdirinya PLPK – MITRA SEJAHTERA pada tanggal 25 Juli 2018 dan NOMOR AHU -0009261.AH.01.07.TAHUN 2018 sejak 5 (lima) hari sejak didaftarkannya permohonan Surat Keterangan Nomor 220/25/413.207/2019 PLPK – MITRA SEJAHTERA Diakui Pemerintah Sesuai yang dimaksud dalam pasal 44 UUPK, Pendirian PLPK – MITRA SEJAHTERA berawal dari kepedulian sekelompok masyarakat akan penggunaan produk-produk dalam negeri serta bagaimana melindunginya. Sedangkan tujuannya adalah memberi bimbingan dan perlindungan kepada masyarakat konsumen menuju kesejahteraan keluarga. ( UUPK Pasal 44 ). Yang dimana saat ini Konsumen cenderung dirugikan oleh pelaku Usaha.Bidang Dan Bentuk Kegiatan:Bidang kegiatan utama lembaga ini adalah perlindungan konsumen, di samping bidang lainnya seperti Koperasi & Bank, Finance, Kesehatan & Makanan/Minuman,dan hukum sebagai penunjangnya. Bidang-bidang ini dilaksanakan terutama dalam bentuk studi, penelitian, survai, pendidikan dan penerbitan, advokasi, seminar, pemberdayaan masyarakat konsumen, dan pen-dampingan masyarakat.Program:Program-program yang telah dilakukan lembaga adalah advokasi, pemberdayaan manusia dan pendampingan masyarakat. Publikasi : Warta Konsumen dan sosialisasi masyarakat. Sumber Dana: Selain dari hasil kerjasama dengan Masyarakat Konsumen, dan Iuran Pengurus. Keanggotaan Dan Wilayah Kerja, Lembaga ini merupakan anggota Jaringan Wilayah kerjanya berskala nasional. Staf : Lembaga ini memiliki 10 pengurus, 5 staf tidak tetap, 6 orang staf profesional dan 1 orang staf administrasi.PLPK – MITRA SEJAHTERA , sebuah Lembaga yang namanya sudah mulai banyak dikenal masyarakat, PLPK – MITRA SEJAHTERA dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Masyarakat belum banyak tahu soal UU tersebut dan PLPK – MITRA SEJAHTERA yang menjadi tempat konsumen mengadu. Maklumlah sosialisasi tentang Undang-Undang RI No. 8 TH 1999 Tentang Perlindungan Konsumen masih sangat kurang.Lagi pula, posisi LPK serba sulit karena Pemerintah belum serius Menanganinya, Perlu diketahui LPK merupakan Lembaga bentukan pemerintah yang diserahkan pada masyarakat, yang pendanaannya diserahkan kepada masyarakat. Maka jamaklah bila banyak orang belum mengetahui LPK yang bisa membantu mereka menyelesaikan persoalan dengan pelaku usaha atau jasa. Selama ini sebagian besar konsumen yang dirugikan pelaku usaha hanya berdiam diri. Kalaupun ada yang komplain, mereka menulis ke surat pembaca di media yang kadang-kadang malah dituduh mencemarkan nama si pelaku usaha. Padahal, konsumen berhak komplain jika mendapat perlakuan tak sesuai perjanjian dan aturan, contohnya penarikan sepeda motor di jalan secara liar yang dilakukan oleh DC dengan dalih jaminan Fidusial. Oleh karena ketidaktahuan mereka, sering pula masalah harus berakhir di pengadilan.UU PERLINDUNGAN KONSUMENPerlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum. Perlindungan konsumen bertujuan :1. Meningkatkan kesadaran,kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negative pemakaian barang dan /atau jasa;3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hakhaknya sebagai konsumen;4. Menciptakan system perlindungan konsumen yang mengandung unsure kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsunga usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syaratsyarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.KewenanganPLPK – MITRA SEJAHTERA berwenang antara lain:· menyelesaikan sengketa konsumen melalui mediasi, arbitrase atau konsiliasi· memberikan konsultasi perlindungan konsumen;· mengawasai pencantuman klausula baku melalui kewenangan BPSK· melaporkan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen kepada Kepolisian melalui BPSK· menerima pengaduan dari konsumen atas pelanggaran hak konsumen;Khusus dalam penyelesaian sengketa, kewenangan PLPK – MITRA SEJAHYERA relatif luas, antara lain:· memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran· memanggil saksi atau saksi ahli· meminta penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli jika mereka tidakbersedia memenuhi panggilan .· mendapatkan, meneliti dan/ atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain gunapenyelidikan atau pemeriksaan· Jika menemukan adanya kerugian konsumen, LPKSM berwenang menjatuhkan sanksi administratif pada pelanggar melalui BPSK.LEGALITAS PLPK-MS
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support