by Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera
January 19th 2020.

Setiap Tahun Pengaduan Sengketa Asuransi Meningkat, Ini Kata Padian AdiPermasalahan sengketa antara pelaku usaha asuransi dan nasabah asuransi kerap terjadi. Permasalahan hadir ketika proses hilir menimpa nasabah asuransi, yakni klaim yang kerap susah untuk dicairkan oleh nasabah asuransi.Sekretaris Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumut, Padian Adi mengatakan, sejauh ini, pihaknya kerap menerima dan menangani kasus sengketa klaim asuransi. Tren pengaduan yang masuk ke LAPK, katanya, selalu meningkat setiap tahunnya. Setelah mendampingi konsumen hingga ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) mayoritas permasalahan berujung di pengadilan dan kabar baiknya putusan pengadilan berpihak kepada konsumen."Karena pada dasarnya, kasus-kasus itu banyak dikarenakan aturan sepihak dari perusahaan asuransi yang 'mengakal-akali' konsumen. Sehingga selalu konsumen pada posisi yang dirugikan akibat tidak ada klausul yang kecenderungannya berpihak bagi konsumen,"ujarnya.Era modern, lanjut Padian Adi, asuransi sudah menjadi satu kebutuhan sebagai pertanggungan bagi diri dan harta konsumen dari resiko.Namun, hal itu justru dimanfaatkan perusahaan asuransi menawarkan produk pertanggungan yang sebenarnya jebakan bagi konsumen."Ya dengan memaksa konsumen harus menyetujui perjanjian baku yang sulit dibaca dan melemahkan posisi konsumen," ungkapnya.Padian mengatakan, secara kuantitas klaim pertanggungan yang diajukan konsumen tidak pernah berpihak dan justru merugikan konsumen. Maka konsumen harus melakukan perlawanan lewat upaya hukum melalui lembaga penyelesaian sengketa konsumen."Karena dalam prakteknya negosiasi klaim dengan perusahaan asuransi selalu gagal, maka biarlah BPSK atau pengadilan yang menguji i'tikad baik perusahaan asuransi dalam menjalankan usahanya.Seperti ini LAPK sedang mendampingi kasus salah satu nasabah asuransi yang ada di Indonesia, yang UP Rp 3 Miliar, tapi klaimnya dipersulit dan tidak dibayar sesuai ketentuan," terangnya.Ditambahkannya, sengketa tersebut terjadi, karena sedikit konsumen yang kritis dan melawan kesewenangan asuransi, di samping susahnya akses konsumen untuk mendapat posisi yang layak dalam penyelesaian sengketa."Ya seringnya karena tidak memahami hak-haknya sebagai konsumen khususnya perlindungan hukum konsumen jika mengalami kerugian. Mahalnya biaya memperjuangkan hak pun menjadi penyebab konsumen jarang memilih penyelesaian sengketa konsumen di pengadilan atau lembaga lain,"

Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera user

Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera

lembagaperlindungankonsumenm@gmail.com
Search Website

Search

Subscribe

Newsletter

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support