by Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera
January 20th 2020.

Syariah Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asa kekeluargaan. Namun, dengan semakin berkembangnya suatu kegiatan perekonomian, maka sebagai muslim perlu untuk mengembangkan perekonomian yang berpegang pada prinsip-prinsip syariah Islam. Dan muncullah koperasi yang berprinsip syariah yaitu Baitul Mall wat Tamwil (BMT).Seiring tumbuh dan berkembangnya lembaga keuangan syariah, BMT pun semakin bertambah banyak dan tidak sedikit pula yang terpaksa harus tutup. Hal tersebut dikarenakan oleh beberapa penyebab, dan salah satunya adalah kredit atau pembiayaan macet. Akibat dari pembiayaan macet tersebut akan menimbulkan kerugian yang nantinya akan berdampak luas apabila tidak segera ditangani atau diselamatkan.Pembiayaan macet tersebut bisa disebabkan faktor eksternal dan internal dari Manajemen BMT sendiri ataupun pihak nasabah (debitur) yang telah mendapatkan pembiayaan tersebut.Pembiayaan bermasalah adalah suatu penyaluran dana yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan seperti bank syariah yang dalam pelaksanaan pembayaran pembiayaan oleh nasabah itu terjdi hal-hal seperti pembiayaan yang tidak lancer, pembiayaan yang debiturnya tidak memenuhi persyaratan yang dijanjikan, serta pembiayaan tersebut tidak menepati jadwal angsuran. Sehingga hal-hal tersebut memberikan dampak negative bagi kedua belah pihak (debitur dan kreditur).Pembiayaan bermasalah merupakan salah satu dari resiko dalam suatu pelaksanaan pembiayaan. Adiwarman A. Karim menjelaskan bahwa resiko pembiayaan merupakan resiko yang disebabkan oleh adanya counterparty dalam memenuhi kewajibannya. Dalam bank syariah, resiko pembiayaan mencakup resiko terkait produk dn resiko terkait dengan pembiayaan korporasi.Berkaitan dengan pembiayaan di BMT, dalam melakukan penilaian permohonan pembiayaan bank syariah bagian marketing harus memperhatikan beberapa prinsip utama yang berkaitan dengan kondisi secara keseluruhan calon nasabah, sehingga bisa mengurangi ringkat pembiayaan bermasalah calon nasabah Di dunia perbankan syariah prinsip penilaian dikenal dengan 5 C + 1 S , yaitu :CharacterYaitu penilaian terhadap karakter atau kepribadian calon penerima pembiayaan dengan tujuan untuk memperkirakan kemungkinan bahwa penerima pembiayaan dapat memenuhi kewajibannya.CapacityYaitu penilaian secara subyektif tentang kemampuan penerima pembiayaan untuk melakukan pembayaran. Kemampuan diukur dengan catatan prestasi penerima pembiayaan di masa lalu yang didukung dengan pengamatan di lapangan atas sarana usahanya seperti toko, karyawan, alat-alat, pabrik serta metode kegiatan.CapitalYaitu penilaian terhadap kemampuan modal yang dimiliki oleh calon penerima pembiayaan yang diukur dengan posisi perusahaan secara keseluruhan yang ditujukan oleh rasio finansial dan penekanan pada komposisi modalnya.CollateralYaitu jaminan yang dimiliki calon penerima pembiayaan. Penilaian ini bertujuan untuk lebih meyakinkan bahwa jika suatu resiko kegagalan pembayaran tercapai terjadi , maka jaminan dapat dipakai sebagai pengganti dari kewajiban.ConditionBMT harus melihat kondisi ekonomi yang terjadi di masyarakat secara spesifik melihat adanya keterkaitan dengan jenis usaha yang dilakukan oleh calon penerima pembiayaan. Hal tersebut karena kondisi eksternal berperan besar dalam proses berjalannya usaha calon penerima pembiayaan.SyariahPenilaian ini dilakukan untuk menegaskan bahwa usaha yang akan dibiayaai benar-benar usaha yang tidak melanggar syariah sesuai dengan fatwa DSN “Pengelola tidak boleh menyalahi hukum syariah Islam dalam tindakannya yang berhubungan dengan mudharabah.” Pembiayaan bermasalah bagaimanapun akan berdampak negatif baik secara mikro (bagi bank dan nasabah) maupun secara makro (sistem perbankan dan perekonomian Negara). Dampak pembiayaan bermasalahnya terhadap:LikuiditasLikuiditas adalah nafas kehidupan bagi setiap perusahaan, begitu juga bank. Jika hutang atau kewajiban meningkat, maka bank perlu mengusahakan untuk meningkatkan sisi aktiva lancar antara lain dengan meningkatkan kas melalui penerimaan pembiayaan yang jatuh tempo.SolvabilitasSolvabilitas adalah kemampuan bank untuk memenuhi kewajiban jangka panjangnya. Adanya pembiayan bermasalah dapat menimbulkan kerugian bagi bank. Kerugian dapat mengganggu neraca bank, sehingga mengurangi kemampuan aktivanya. Jika kerugian tersebut cukup bersar, maka bukan tidak mungkin mengalami likuidasi.RentabilitasRentabilitas adalah kemampuan bank untuk memperoleh penghasilan berupa bagi hasil. Jika pembiayaan lancar, maka bank akan memperoleh penghasilan dengan lancar pula.ProfitabilitasProfitabilitas adalah kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan. Hal itu terlihat pada perhitungan tingkat produktivitasnya yang dituangkan dalam rumus Return on Equity(ROE) dan Return on Asset(ROA). Jika kredit tidak lancar, maka rentabilitasnya menjadi kecil.MentalJatuhnya moral bankir dan karyawan, seperti hilangnya rasa percaya diri, saling menyalahkan, cuci tangan bagi sebagian orang dan mencari kambing hitam. KarirRusaknya karier pegawai, sehingga dapay merusak masa depan merekaWaktu dan TenagaBertambahnya pekerjaan bagi karyawan dan bankir karena harus menyisihkan waktu dan tenaga guna menghadapi kredit bermasalah.KeresahanPara pemilik dana yang belum jatuh tempo ikut gelisah dan ingin menarik dananya kembaliRushJika masyarakat trauma dengan beberapa koperasi, bukan tidak mungkin jadi trauma kepada dunia perbankan. Mereka akan menarik dana mereka dari koperasi.Secara umum strategi yang dijalankan sebagai upaya penyelesaian pembiayaan bermasalah dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua), yaitu:Stay Strategy adalah strategi saat Bank masih ingin mempertahankan hubungan bisnis dengan nasabah dalam konteks waktu jangka panjang.Penagihan intensifRescheduling1)      Memperpanjang jangka waktu pembiayaanDalam hal ini si debitur diberikan keringanan dalam masalah jangka waktu pemiayaan misalnya perpanjangan jangka waktu pembiayaan dari 6 bulan menjadi satu tahun sehingga si debitur mempunyai waktu yang lebih lama untuk mengembalikannya.2)      Memperpanjang jangka waktu angsuranMemperpanjang angsuran hampir sama dengan jangka waktu pembiayaan. Dalam hal ini jangka waktu angsuran pembiayaannya diperpanjang pembayarannya pun misalnya dari 36 kali menjadi 48 kali dan hal ini tentu saja jumlah angsuran pun menjadi mengecil seiring dengan penambahan jumlah angsuranReconditioningDengan cara mengubah berbagai persyaratan yang ada seperti;1)      Penundaan pembayaran marjin sampai waktu tertentu.Dalam hal penundaan pembayaran marjin sampai waktu tertentu, maksudnya hanya marjin yang dapat ditunda apembayarannya, sedangkan pokok pinjamannya tetap harus dibayar seperti biasa.2)      Penurunan marjinPenurunan marjin dimaksudkan agar lebih meringankan beban nasabah. Sebagai contoh jika marjin per tahun sebelumnya dibebankan 20 % diturunkan menjadi 18 %. Hal ini tergantung dari pertimbangan yang bersangkutan.3)      Penurunan marjin akan mempengaruhi jumlah angsuran yang semakin mengecil, sehingga diharapkan dapat membantu meringankan nasabah.4)       Pembebasan marjinDalam pembebasan marjin diberikan kepada nasabah dengan pertimbangan nasabah sudah akan mampu lagi membayar pembiayaan tersebut. Akan tetapi nasabah tetap mempunyai kewajiban untuk membayar pokok pinjamannya sampai lunas. Restructuring1)      Dengan menambah jumlah pembiayaan2)      Dengan menambah equityPhase out Strategy adalah strategi saat pada prinsipnya Bank tidak ingin melanjutkan hubungan bisnis lagi dengan nasabah yang bersangkutan dalam konteks waktu yang panjang,kecuali bila ada faktor-faktor lain yang sangat mendukung kemungkinan adanya perbaikan kondisi nasabah. Strategi yang umumnya dijalankan, secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua) macam pendekatan, yaitu: (1) Soft Approach; (2) Hard Approach.Apabila cara Soft Approach tidak dapat menyelesaikan pembiayaan bermasalah yang terjadi, selanjutnya akan ditempuh cara Hard Approach yang melibatkan jalur hukum, yaitu dapat berupa: BASYARNAS (Badan Arbitrase Syariah Nasional), penyelesaian tersebut dilakukan melalui keadaan setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.Pengadilan, dapat berupa:1)      Eksekusi Hak Tanggungan (HT) atas agunan2)      Eksekusi agunan yang diikat secara Fidusia yang didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia (KPF); Melakukan gugatan terhadap aset-aset lainnya milik nasabah; baik yang berlokasi di dalam maupun di luar negeri;3)      Pelaporan pidana terhadap nasabah, dan sebagainya.Melibatkan pihak kepolisianAlternatif terakhir ini (hard approach) dilakukan apabila:1)      Nasabah tidak dapat dihubungi.2)      Nasabah melarikan diri.3)      Nasabah tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya sementara sesungguhnya nasabah memiliki kemampuan untuk itu.4)      Nasabah tidak bersedia menyerahkan agunannya.Di KSPPS BMT PETA Tulungagung manajemen kreditnya sudah sesuai teori penyelesaian pembiayaan. Karena di BMT selalu dilaksanakan pengawasan baik sebelum maupun sesudah realisasi pembiayaan. Di KSPPS BMT PETA yang melakukan pengawasan terhadap nasabah pembiayaan adalah Account Officer. Account Officer selain melakukan analisis kelayakan pembiayaan mereka juga yang memutuskan apakah pengajuan pembiayaan nasabah tersebut terealisasi atau tidak, account officer mempunyai tanggung jawab penuh mulai dari teralisasinya pembiayaan sampai pelunasan. Pembiayaan minimal Rp 1.000.000 dengan jaminan BPKB sepeda motor. Account officer selalu melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap nasabah tersebut. KSPPS BMT PETA Tulungagung ketika mengalami pembiayaan bermasalah, misalnya telat menyetor angsuran. Biasanya AO memantau baik melalui via telefon maupun langsung mendatangi rumah nasabah tersebut. Dalam hal penagihan sudah ada pembagiannya, baik dari wilayah, maupun dari segi lama menunggak pembayaran angsuran. Dalam masalah penagihan di KSPPS BMT PETA Tulungagung melalui unsur kekeluargaan. Terkadang meski ada peraturan pengenaan denda bagi nasabah yang telat membayar, namun terkadang jika telatnya masih belum terlalu lama dan masih bisa di monitoring maka sistem denda itu terkadang tidak diberikan, jika alasan penunggakan karena suatu hal yang dapat di toleransi. Ketika ada nasabah yang memang tidak mampu untuk membayar angsuran, maka langkah yang di lakukan KSPPS BMT PETA Tulungagung,, tidak langsung dengan penyitaan barang yang dijaminkan. Terlebih dahulu pihak KSPPS BMT PETA Tulungagung melakukan motivasi untuk memulai kembali atau membenahi dan mengantisipasi penyebab kemacetan usaha atau angsuran.Nasabah yang mempunya i’tikad baik, namun menunjukkan gejala-gejala kearah kredit macet KSPPS BMT PETA Tulungagung melakukan penagihan secara intensif, ketika hal itu dirasa masih belum berhasil maka dilakukan perbaikan akad, misalnya yang awalnya tiga bulan pokok diakhir , maka diganti tiap bulan membayar pokok agar angsurannya tidak terlalu memberatkan. Selain itu juga bisa melakukan pinjaaman ulang, misalnya dengan akad Qard yaitu pembiayaan yang hanya mengembalikan pokoknya saja. Pilihan yang laainnya dengan penundaan pembayaran, ini bagi nasabah yang memang belum bisa mengangsur pada bulan tersebut.Dan langkah terakhir ketika tidak ada i’tikad baik dari nasabah dalam memenuhi kewajibannya maka hal yang dilakukan yaitu penyitaan barang jaminan. Namun penyitaannya dilakukan dengan kekeluargaan maka melalui peradilan. Ketika penjualan barang jaminan melebihi sisa pokok, maka sisinya dikembalikan kepada nasabah. Jika masih kurang maka nasabah wajib memenuhi kekurangannya tersebut.Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) merupakan salah satu bentuk implementasi secara sistematis dan sinkron antara program pendidikan di kampus dengan program penguasaan keahlian yang diperoleh melalui kegiatan kerja secara langsung di lapangan untuk menjadi tenaga yang profesional. Dari kegiatan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) inilah penulis menyajikan karya Esai sesuai dengan kondisi pengalaman dan realita dilapangan.Melalui karya esai ini penulis mengucapkan terimakasih kepada :Bapak Dr. Maftukhin, M.Ag selaku rektor IAIN Tulungagung.Bapak Dr. H. Dede Nurohman M.Ag selaku Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Tulungagung.Bapak Siswahyudianto, MM selaku Kepala Laboratorium Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Tulungagung yang telah memberikan kesempatan bagi penulis untuk bisa memuat karya esainya.Bapak Nur Aziz Muslim, M.HI, selaku Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) yang telah memberikan bimbingan serta pengarahan kepada mahasiswa selams menjalani PPL termasuk juga bimbingan dalam pembuatan esai.Ibu Meila Ayu Dwi S. S.Pd selaku Kepala Cabang di KSPPS BMT PETA Tulungagung.Ibu Triana Yuli Anggraini selaku Dosen Pamong yang telah memberikan bimbingan serta pengarahan selama Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) di KSPPS BMT PETA TulungagugOrang tua dan keluarga yang selalu mendoakan dan mendukung.Seluruh pihak yang mendukung. Penyusun mengucapkan terimakasih.untuk mengetahui dokumentasi bisa lihat disini Lampiran KSPPS

Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera user

Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera

lembagaperlindungankonsumenm@gmail.com
Search Website

Search

Subscribe

Newsletter

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support