by Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera
January 12th 2020.

Pengecatan dengan tulisan "Rumah ini dalam Pengawasan..." terhadap penunggak pembayaran angsuran dapat diperkarakan oleh yang menunggak sepanjang rumah itu masih dihuni oleh yang diberi kredit oleh Bank tersebut. Pemasangan Peringatan atas Tulisan itu jelas dapat mempermalukan pihak penunggak karena dalam perjanjian kredit itu adalah hubungan hukum perdata artinya bila pihak penunggak lalai ataupun terlambat membayar angsuran maka sanksi terhadap penunggak tersebut sudah diberikan denda keterlambatan plus bunga yang membengkak. Pihak Bank sebelum melakukan pemasangan tersebut seharusnya biajksana dan berusaha mencari tahu alasan penunggakan tersebut apalagi bila ternyata rumah tersebut jelas-jelas dihuni oleh orang tersebut dan tidak dialihkan atau dijual kepihak lain, sehingga pihak bank seharusnya memilik empati yang baik. Semua orang juga tahu saat-saat ekonomi sulit dan PHK banyak terjadi dimana-mana biasanya itu salah satu penyebab terjadinya tunggakan. Bila Pihak Bank tidak hati-hati dalam memberikan sanksi di luar denda dan bunga berjalan yang makin membengkak, bisa saja penunggak tersebut memperkarakan bank itu bisa digugat maupun dituntut pidana dengan pasal pencemaran nama baik. Untuk itu sebaiknya pihak Bank harus bijaksana dan menelisik sebab-sebab penunggakan oleh nasabahnya itu, jangan hanya memikirkan untungnya saja tapi harus mampu berfungsi sosial juga. Tulisan ini hanya mengingatkan asas kehati-hatian Bank dalam memperlakukan nasabahnya yang melakukan penunggakan dalam angsuran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) , dalam penanganan kasus seperti ini kita tidak hanya berdasarkan isi perjanjian kredit bank saja , tapi lihatlah kondisi nasabah kalau memang ada unsur nakal itu bisa diberlakukan tapi kalau menunggaknya karena masalah spesifik harus diberikan sedikit kelonggaran. Sebaiknya terhadap penunggak terus saja diberikan Warning Paper (Surat Peringatan) tapi bila rumah ada penghuninya di beri Cat "Rumah Dalam Pengawasan Bank...." Betapa Malunya orang tersebut dan besar kemungkinan Bank tersebut bisa diperkarakan baik melalui gugatan perdata maupun dilaporkan ke Polisi sebagai tindak pidana. Bagaimana dengan Anda ? Semoga Bank yang memberi KPR kepada nasabahnya bijak dan terhindar diperkarakan oleh nasabahnya dan kredibilitas Nama Bank dipertaruhkan.

Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera user

Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera

lembagaperlindungankonsumenm@gmail.com
Search Website

Search

Subscribe

Newsletter

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support