Select a date and time slot to book an Appointment
Date Of Appointment
Mou Kemendagri dengan BPKP tentang Keuangan Desa Dalam rangka mewujudkan pengelolaan Keuangan Desa yang transparan, akuntabel dan partisipatif, sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Menteri Dalam Negeri Republik lndonesia bersama Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, telah menandatangani Nota kesepahaman Nomor 9001627115J dan MOU-16/D4/2015, tanggal 6 November 2015 tentang Peningkatan Pengelolaan Keuangan Desa.Selanjutnya dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri nomor 145 /8350/BPD tanggal 27 November 2015 hal Aplikasi Pengelolaan Keuangan Desa, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa : 1. Bahwa nota kesepahaman tersebut merupakan kesepakatan kerjasama antara Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa;2. Salah satu bentuk kerjasama dimaksud adalah telah terbangunnya sistem pengelolaan keuangan desa berbasis aplikasi yang lebih lanjut disebut "SISKEUDES", yang sebelumnya telah diperkenalkan oleh BPKP dengan nama 'SIMDA Desa'. Sistem aplikasi ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Pemerintah Desa dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa. Aplikasi tersebut diberikan kepada seluruh Desa secara cuma-cuma atau tanpa dipungut biaya;3. Berkaitan dengan hal tersebut, bahwa aplikasi sistem pengelolaan keuangan desa ini diberlakukan untuk seluruh desa dengan penerapan secara bertahap mulai tahun 2016. Selanjutnya, diminta kepada Saudara Gubernur dan Bupati/Walikota untuk mengkoordinasikan dan memfasilitasi penerapan/ pemanfaatan aplikasi tersebut dalam pengelolaan keuangan desa, sebagai upaya untuk meningkatkan tranparansi, efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa;4. Untuk mempercepat penerapan/pemanfaatan aplikasi tersebut, diharapkan pula kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota untuk memberikan dukungan pembiayaan melalui APBD masing-masing guna melaksanakan sosialisasi ataupun bimbingan teknis bagi aparatur Pemerintah Desa.Selanjutnya Surat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor B-7508/01-16//08/2016 tanggal 31 Agustus 2106 hal Himbauan Terkait Pengelolaan Keuangan Desa/Dana Desa antara lain agar Kepala Desa mematuhi seluruh peraturan tentang Pengelolaan Keuangan Desa sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari; memahami dengan baik dan menggunakan aplikasi Aplikasi Sistem Keuangan Desa yang dikembangkan oleh BPKP bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri.
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support