Select a date and time slot to book an Appointment
Date Of Appointment
PENGERTIAN PENGAWASAN 1. Pengertian Pengawasan· Pengawasan pada dasaranya diarahkan untuk menghindari penyelewengan anggaran kegiatan yang sudah direncanakan dan dianggarakan melalui anggaran pemerintah.· Pengawasan adalah aktivitas yang berkaitan dengan penentuan dan evaluasi mengenai sejumlah pelaksanaan kerja yang sudah dilaksanakan.(dalam memulia pekerjaan kita harus mulai dengan indicator kinerja yakni input, output, dan income)(pejabat pptk adlah pejabat pelaksana teknis kegiatan yang biasanya di laksanakan oleh eselon IV)· Pengawasan dapat mendeteksi sejauhmana kebijakan pimpinan dilaksanakan dan sampai sejauh mana penyimpangan yang terjadi dalam pekerjaan.· Bagaimana cara mengawasi kegiatan pembangunan ? (gedung contohnya)a. Melihat RAB (rencana anggaran biaya)b. Melihat desain atau gambar gedungc. Melihat panitia pelelangand. Melihat jadwal· Yang menjadi :a. PPTK adalah (Eselon IV)b. PPK adalah (Eselon III)c. KPA adalah (Eselon II)· Proyek pembangunan atau kegiatan yang benilai 25 juta keatas harus dilelang. Hal tersebut sesuai dengan peraturan presiden nomor 53 atau 70· Pengawasan merupaka fungsi manajemen (POAC). Karena pengawasan dianggap sebagai bentuk pemerikasaan atau pengontrolan dari pihak yang lebih atas kepada pihak yang ada dibawahnya· Ada perbandinganSebagai pemeriksa harus memegang etika, jikaa. Hubungan bawahan ke atasan disebut dilaporkanb. Hubungan antar sesame atau sejajar disebut dikoordinasikanc. Hubungan atasan ke bawahan di sebut diperintahkan· Pengawasan dari segi ManajerialPengawasan dari segi manajerial mengandung makna sebagai :pengamatan atas pelaksanaan seluruh kegiatan unit organisasi yang diperiksa untuk menjamin agar seluruh pekerjaan yang dilaksanakan berjalan dengan lancar 2. Ruang Lingkup Pengawasana. Pengawasn FungsionalPengawasan fungsional dapat dibagi menjadi dua yakni pengawasan interen dan pengawasan eksteren. · Pengawasan InterenDidalam kementrian pengawasan ini dinamakan inspektorat jendral dan jika di provinsi dinamakan inspektorat provinsi dan jika di kabupaten ini dinamakan inspektorat kabupaten · Pengawasan EksterenPengawasan eksteren adalah pengawasan yang dilakukan oleh BPK (yang memeriksa alur keuangan) dan BPKP (yang memeriksa bangunan fisik dan keuangan yang dilakukan secara investigasi yang mengarah kepada ranah hukum)b. Pengawasan legislativePengawasan legislative merupakan pengawasan yang dilakukan oleh anggota dpr atau badan legislative yang memfokuskan kepada pengawasan kebijakan pelaksanaan APBD“ Perbedaan antara Kedekatan dengan Kepedulian adalah :Kedekatan adalah lebih kepada aspek nonformal, contohnya seperti menghadiri undagan ke pernikahan kerabatKepedulian adalah lebih kepada menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik seperti anggota dpr yang membahas anggaran untuk kepentingan rakyat “c. Pengawasan MasyarakatDalam melaksanakan pengawasan masyarakat harus jelas informasi dan datanya jika ingin melaporkan sesuatu hal yang melanggar 3. Sasaran Pengawasana. Pengawasan fungsiomal terhadap : · Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan · Efektifitas pembinaan penyelenggaraan pemerintah daerahb. Pengawasan Refresif Terhadap :· Penyelenggaran pemerintahan daerah· Kinerja daerah otonomc. Pengawasan Legislative terhadap :· Kebijakan daerah Provinsi dan Kabupaten Kota· Pelaksanaan kerjasama Internasional, Prov dan Kab/KotaTindakan yan dapat dilakukan :1. Mengarahkan atau merekomendasikan perbaikan2. Menyarankan agar ditekan pemborosan3. Mengoptimalkan pekerjaan untuk mencapai sarana pekerjaaan 4. Jenis Jenis Pengawasana. Pengawasan Interen dan Pengawasan Eksteren· Pengawasan InterenAdalah pengawasan yang dilakukan olah orang atau badan yang ada di dalam lingkungan unit organisasi.Pengawasan bentuk ini dapat dilkakan dengan cara pengawasan oleh atasan langsung atau pengawasan melekat (Built In Control)Pengawasan yang dilakukan secara rutin oleh Inspektorat Jendral pada setiap kementrian dan inspektorat provinsi ,kabupaten, kota5. Cara Pengawasana. Pengawasan Berkala Insidentil maupun Terpadu· Pengawasan InsidentilAdalah pengawasan dengan cara pemeriksaan dengan mengumpulkan data terlebih dahulu baru dilanjutkan dengan pemeriksaan kepada tersangkanya/pelakunya· Pengawasan TerpaduMerupakan pemeriksaan yang dillakukan secara gabunganØ Pengujian terhadap laporan berkala atau sewaktu- waktu dari satuan kerjaØ Pengusutan atas kebenaran laopran menganai adanya indikasi KKNØ Penilaian atas manfaat dari keberhasilan kebijakan pelaksanaan program serta kegiatan (LAKIP)b. Pengawsan Preventif Dan Pengawasan Represif· Pengawasan preventifPengawasan preventif di maksudkan sebagai pengawasan yang dilakukan terhadap suatu kegiatan sebelum kegiatan dilaksanakan sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpanaganPengawasan ini biasanya dilakuakan pemerintah dengan maksud untuk menghndari adanya penyimpanag pelaksanaan keuangan negera yang akan membenbankan dan merugikan Negara lebih besar.Pengawasan preventif lebih bermanfaat dan bermakna jika dilkaukan oleh atasan langsung.c. Pengawasan Aktif dan Pengawasan Pasif· Pengawasan AktifAdalah pengawasan yang dilakukan sebagai bentuk pengawasan yang dilakukan di tempat kegiatan yang bersangkutan· Pengawasan PasifAdalah pengawasan yang dilkukan melalui penelitian dan pengujian terhadap surat pertanggung jawaban yang disertai dengan bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran 6. Pemeriksaana. Ruang Lingkup Pemeriksaan1) Pemeriksaan KeuanganDalam pemeriksaan keuangan yang pertama kali dilhat adalah SP2D yang mengeluarkannya adalah KPA yang dijabat oleh kepala dinas, badan atau kantor.Sebelum keluar dana SP2D dalam sebuah proyek pembangunan, maka terlebih dahulu akan keluar laporan dari KONSULTAN PENGAWAS.“ jika sudah pembangunan sudah mencapai 70%, maka KPA dianjurkan membayar sebanyak 65 % dari total keseluruhan anggran pembangunan, karena sisanya 5 % adalah untuk Detensi/Cadangan -------------dicaikan bertahap menurut Sp2d dengan Konsultan Pengawas.1. Pemeriksaan KetaatanDalam pemeriksaan ini yang dijadikan pedoman adlah Juknis dan Juklak. Jika dalam pemriksaan sebuah tim yang turu, maka tim tersebut harus dibagi menjadi beberapa orang dan disebar sesuai dengan perananya2. Pemeriksaan Efisiensi Dan Kehematan3. Pemeriksaan Eektifitas Pencapaian Program TujuanPemeriksaan masa jabatan kepala daerah (bupati dan gubernur). Kemudian pemeriksaan kepada Visi dan Misi yang selanjutnya menjadi Kebijakan (APBD), kemudian menjadi suatu Program yang kemudian menjadi KegiatanVisi dan MisiKebijakan (APBD)ProgramKegiatan103040Pencapaian91835Seharusnya pemerintahan yan selanjutnya itu melanjutkan program kegiatan yang belum tercapai yang ada di periode sebelumnya. 7. Jenis Jenis Pemeriksaana. Pemeriksaan RegularPemeriksaan ini dilakukan pada setiap Pertengahan Bulan Juni Dan Akhri Desember. Tujuannya adalah untuk mengetahui sisa anggaran yang tidak terpakai dan sisa anggran tersebut akan digunakan pada APBD tahun berikutnya.b. Pemeriksaan KhususContohnya adalah pemeriksaan kasus perceraianc. Pemerikasaan Masa Akhir Jabatan Kepala Daerah (Gubernur)d. Pemeriksaan Kasuse. Pemeriksaan SerentakContohnya adalah ketika ada program Pamsimas (Program Air Minun Dan Sanitasi Masyarakat)Yang biasanya berkaitan dan dilaksanakn juga oleh :PMD DINKES BAPPEDA PU Dalam kasus yang terjadi dilapangan biasanya jika salah satu satuan kerja tersebut sedang melaksanakn program penyuluhan kepada masyarakt maka satuan kerja laiinya sering menebeng dalam kegiatan tersebut sehingga tidak mengeluarkan biaya untuk penyuluhan di satuan kerjanya. Hal ini merupkan salah satu temuan karena tidak melaksanakn program yang telah dianggarkan. Cara memeriksanay adalah dengan melihat daftar hadir pesertanya.
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support