by Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera
January 9th 2020.

Ruang Lingkup Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah  tahun yang laluIklan Seperti Saya sampaikan dalam posting sebelumnya bahwa tugas dan fungsi Inspektorat Daerah adalah melakukan pengawasan terhadap urusan Pemerintahan Daerah serta penyelenggaraan pemerintahan di daerah.Penyelenggara pemerintahan di daerah adalah setiap elemen perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi menyelenggarakan pemerintahan di daerah. Inspektorat Daerah selaku pengawas penyelenggaraan pemerintahan di daerah bertugas mengawasi bahwa setiap elemen perangkat daerah telah melakukan tugas dan fungsinya dengan baik.Nah, dalam posting kali ini Saya ingin menyampaikan ruang lingkup pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Untuk mempermudah memperoleh gambaran tentang ruang lingkup pengawasan, Anda dapat melihat ilustrasi bagan di bawah ini.Bagan diatas menggambarkan ruang lingkup pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah. Audit yang dilakukan biasanya adalah Audit Reguler atau Audit Kinerja.Dalam Audit Reguler, Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) aspek perhatian, yaitu Pelaksanaan Tugas dan Fungsi; Pengelolaan Keuangan; Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana serta Sistem Pengendalian Intern Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).Dalam setiap aspek tersebut terdapat aktivitas-aktivitas atau proses kegiatan yang spesifik. Aktivitas-aktivitas dan proses kegiatan inilah yang akan menjadi sasaran atau program kerja audit.Aktivitas-aktivitas atau proses kegiatan dalam aspek tugas dan fungsi antara lain meliputi:1. Proses Penyusunan dan Penetapan Dokumen Perencanaan Pelaksanaan Kegiatan;2. Proses Penyusunan Laporan Realisasi Pelaksanaan Kegiatan;3. Kebijakan4. Metode KerjaAktivitas-aktivitas atau proses kegiatan dalam aspek keuangan hanya pada Pelaksanaan Anggaran. Sedangkan aktivitas-aktivitas atau proses kegiatan dalam aspek sumber daya manusia dimulai dari proses penyusunan formasi PNS sampai pada proses pemberhentian pegawai/pensiun pegawai. Dan aktivitas-aktivitas atau proses kegiatan dalam aspek sarana dan prasarana dimulai dari proses perencanaan dan penentuan kebutuhan barang sampai pada proses penghapusan barang.Setiap aktivitas dalam aspek-aspek tersebut diawasi untuk menjamin bahwa seluruh aktivitas telah dijalankan secara efektifif, efisien, ekonomis dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.Nah, sekian dulu dari saya, dalam posting selanjutnya, saya akan menjelaskan siklus pengawasan/pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah, terkait Audit Reguler.

Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera user

Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera

lembagaperlindungankonsumenm@gmail.com
Search Website

Search

Subscribe

Newsletter

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support