Select a date and time slot to book an Appointment
Date Of Appointment
Dalam memberikan kredit kepada nasabah debitur, kreditur mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikannya sesuai dengan yang diperjanjikan. Untuk itu, debitur selalu dituntut untuk memberikan jaminan hutang kepada kreditur dengan tujuan agar kreditur dapat melakukan perbuatan hukum yaitu penyitaan dan penjualan barang jaminan hutang tersebut apabila debitur tidak memenuhi kewajibaunya sesuai dengan yang telah diperjanjikan. Untuk menyelesaikan suatu masalah kredit tidak lancar berdasarkan Undang-Undang Nomor 49/Prp./1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), pemerintah telah menghunjuk PUPN sebagai lembaga khusus untuk mengurus kepentingan negara itu. Oleh karenanya PUPN melaksanakan tugas dan Wewenang tersebut melalui Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) untuk melakukan langkah-langkah hukum yang bersifat final dan hams dilaksanakan tanpa melalui lembaga pendidikan lain, seperti Pernyataan Bersama, Surat Paksa dan bahkan sampai pada eksekusi lelang. Mengingat masih terjadinya penundaan pelaksanaan eksekusi lelang terhadap barang jaminan hutang milik nasabah debitur yang dimaksud. Dalam penulisan tesis ini dilengkapi dengan bahan dan data konkrit yang bersifat deskriptif analisis yaitu menggambarkan dan menganalisis gejala dan fakta yang terdapat dalam praktek penundaan pelaksanaan eksekusi lelang terhadap barang jaminan hutang milik nasabah debitur. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis impiris yaitu dengan menelaah dan menganalisis fenomena dan fakta empiris yang berkaitan dengan penundaan pelaksanaan lelang terhadap barang jaminan hutang milik nasabah debitur. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa terjadinya penundaan pelaksanaan eksekusi lelang pada KP2LN Medan karena adanya campur tangan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam penundaan pelaksanaan lelang sehingga produk hukum KP2LN tidak memperoleh kepastian hukum dan hak pembeli menjadi terabaikan, adanya gugatan dari pihak ketiga misalnya suami atau isteri dari debitur atau sesama ahli waris oleh karena barang jaminan hutang merupakan harta bersama atau harta peninggalan orang tua dari para ahli waris yang bersangkutan. Selain itu, debitur melakukan pembayaran setelah pengumuman lelang kedua dan oleh karena itu pemohon lelang meminta penundaan pelaksanaan lelang. Dari hasil penelitian dan pembahasan tulisan ini disarankan kepada Lembaga Peradilan agar dapat membedakan pemakaian istilah "Penundaan Lelang" dengan "Pembatalan Lelang" karena Penundaan lelang berarti pelaksanaan lelang dapat ditunda dan akan dilanjutkan di lain waktu, sedangkan "Pembatalan lelang" berarti pelaksanaan lelang tidak dapat dilakukan lagi. Disarankan juga kepada pihak PUPN untuk tetap mempertahankan produk hukumnya dengan upaya hukum biasa dan bahkan sampai pada upaya hukum luar biasa. Di samping itu, diharapkan kepada KP2LN untuk tidak melakukan penundaan pelaksanaan lelang setelah diterbitkannya pengumuman lelang kedua, walaupun pihak dibitur berkeinginan melakukan pembayaran angsuran hutangnya.
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support