Select a date and time slot to book an Appointment
Date Of Appointment
Permohonan Pernyataan Pailit oleh Debitur dan KrediturDalam mengajukan permohonan kepailitan atau penundaan pembayaran utang kepada Pengadilan Niaga, baik kreditor atau debitor harus memastikan kelengkapan dokumen yang diserahkan.Permohonan oleh Debitor Menurut pasal 4 Undang-Undang Kepailitan Nomor 37 tahun 2004 dinyatakan bahwa dalam hal pernyataan pailit diajukan oleh debitor yang masih terikat dalam pernikahan yang sah, permohonan hanya dapat diajukan atas persetujuan suami atau istri. Maka kelengkapan dokumen yang harus dikumpulkan adalah sebagai berikut:Surat permohonan bermaterai yang ditujukan kepada ketua pengadilan negeri/niaga yang bersangkutan;Izin pengacara yang telah dilegalisasiSurat kuasa khusus;Kartu Identitas Penduduk (KTP) dari suami atau istri yang masih berlaku;Persetujuan dari suami atau istri yang dilegalisasi;Daftar asset dan tanggung jawab; danNeraca pembukuan terakhir (dalam hal perseorangan memiliki perusahaan).Permohonan oleh KreditorJika permohonan dilakukan oleh kreditor, maka pihak kreditor harus melengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut: Surat permohonan bermaterai yang ditujukan kepada ketua pengadilan negeri/niaga yang bersangkutan;Izin pengacara yang dilegalisasi/kartu pengacara;Surat kuasa khusus;Akta pendaftaran/yayasan/asosiasi yang dilegalisasi oleh kantor perdagangan paling lambat satu minggu sebelum permohonan didaftarkan;Surat perjanjian utang;Perincian utang yang tidak dibayar;Nama serta alamat masing-masing debitor;Tanda kenal debitor;Nama serta alamat mitra usaha;Terjemahan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris oleh penerjemah resmi (jika menyangkut unsur asing);
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support