Select a date and time slot to book an Appointment
Date Of Appointment
Desa sesuai dengan aturan perundang-undangan memperoleh hak dan wewenang untuk mengatur keuangan sendiri yang terangkum di dalam Alokasi Dana Desa (ADD) yang tercantum di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten. Adapun besarnya dana ADD tergantung alokasi dana yang telah ditetapkan untuk masing-masing daerah Kabupaten. Pemberian pengelolaan Keuangan kepada Desa bertujuan agar supaya masing-masing Pemerintah Desa bisa mandiri untuk membangun sendiri desanya sesuai dengan kebutuhan dan Rencana Pembangunan Desa masing-masing.Niat baik Pemerintah Pusat untuk mengembangkan dan membangun Desa sebagai sokoguru pemerintahan yang paling bawah seringkali tidak diimbangi dengan niat baik dari para Kepala Desa. Banyak sekali kegiatan-kegiatan yang didanai oleh ADD tidak dilaksanakan dengan baik, maupun sama sekali tidak dikerjakan. Hal ini yang memicu banyak kepala-kepala desa yang pada akhirnya terjerat oleh masalah hukum. Halaman ini mencoba menjelaskan mengenai dasar-dasar hukum yang memayungi pengelolaan keuangan di Desa dan dapat dijadikan sebagai acuan agar Kades tidak “bermain-main” dengan proyek/ kegiatan yang dibawah tanggung jawabnya.Dasar Hukum Pengelolaan Keuangan DesaPP No. 72 tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa, Pasal 75 ayat (1)Permendagri Nomor 13 tahun 2006 juncto Permendagri Nomor 59 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Bab I pasal 4 ayat (1) dan (2)Permendagri No. 37 Th. 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 2 ayat (1) dan (2), Pasal 3 ayat (3) , ayat (4) butir a dan b, ayat (5), Pasal 9 ayat (6) dan (7)
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support