Select a date and time slot to book an Appointment
Date Of Appointment
Transparansi realisasi dana desa harus dimulai dari transparan dalam penggunaan anggaran di RABPenggunaan dana desa yang diperuntukkan untuk memajukan desa, sudah semestinya menjadi konsumsi publik.Hal itu diungkapkan dalam Permendagri Nomor 113 tahun 2014 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa, pasal 2 menegaskan asas asas dalam penggelolaan dana desa. Dalam pasal tersebut diantaranya transparan, akuntabel partisipatif serta dilakukan dengan teetib dan disiplin anggaran.Menurut Waji Has ( Ketua PLBHPKMS), bahwa merujuk ke peraturan tersebut, bagi masyarakat berhak mengetahui isi dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) dana desa yang disusun pemerintah di masing masing desa.“Pada dasarnya, masyarakat berhak mengetahui RAB dari dana desa. Bukan hanya papan pengumuman, yang berisi plot pembangunan dana desa saja,”Lanjut dia, Kades tidak berhak menghalang halangi siapun yang ingin mengetahui RAB tersebut, selain maksud dan tujuannya jelas, dalam melakukan pengawasan realisasi dana desa, dan bukan untuk kepentingan pribadi.“Transparan merupakan prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat desa untuk mengetahui dengan jelas, jumlah keuangan yang masuk ke desa, beserta jenis jenis pembangunan dalam rangka memanfaatkan uang tersebut,” ujarnya.Dilanjutkannya, masih terkait RAB dana desa, dia sudah memberitahukan kepada masyarakat Desa Pulau, bahwasanya mereka berhak untuk tahu. Dia selama menjabat, sudah mengumumkan hal tersebut kepada masyarakat di desanya di masjid, sehingga mendapat respon positif dari masyarakat.“Menurut UU Desa, pada pasal 24 yang menyatakan bahwa asas penyelenggaraan pemerintah desa salah satunya yakni keterbukaan, asas tersebut maksudnya membuka diri terhadap hak masyarakat, untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak deskriminatif, tentang penyelenggaraan pemerintah desa.Waji Has kemudian menambahkan, bahwa Pasal 26 ayat 4 huruf F, terdapat kewajiban Kades dalam menjalankan tugasnya.“Dijelaskan bahwa, Kades dalam bertugas secara akuntabel, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme. Masih dalam pasal yang sama pada huruf P, Kades berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat desa,”Keseriusan dirinya dalam memberikan keterbukaan informasi, sesuai dengan pasal 27 huruf D, disana diatur dalam menjalankan kewenangan, tugas dan kewajiban Kades wajib memberikan informasi secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran. Dia berencana untuk menempelkan informasi RAB kepada masyarakat yang ditempel di papan pengumuman desa.“Sedangkan pasal 68 ayat 1 huruf A, dinyatakan bahwa masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerinta desa, serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintah desa, dan pelaksanaan pembangunan di desa. Jadi, tidak ada alasan bagi Kades, dalam tidak memberikan RAB, karena itu merupakan hak publik dan bukan rahasia negara,”
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support