Select a date and time slot to book an Appointment
Date Of Appointment
Lazimnya sebuah proses peradilan, muara dari persidangan kepailitan adalah putusan hakim. Namun, dalam hukum kepailitan, putusan hakim bukanlah episode akhir karena setelahnya harus dilakukan proses pemberesan harta pailit yang salah satu mekanismenya adalah lelang eksekusi harta pailit.Di dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) sebenarnya tidak dikenal istilah lelang. Dalam Beleid tersebut yang digunakan adalah frasa “dijual di muka umum”. Pasal 185 ayat (1) UU Kepailitan lengkapnya berbunyi “Semua benda harus dijual di muka umum sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan”.Pelaksanaan penjualan benda yang termasuk dalam harta pailit disyaratkan harus dijual di muka umum. Namun, ayat (2) pasal yang sama memberi peluang pelaksanaan penjualan harta pailit di bawah tangan dengan izin hakim pengawas. Mengutip buku “Inventarisasi dan Verifikasi dalam Rangka Pemberesan Boedel Pailit, UU Kepailitan dan Perkembangannya” karya Elijana, penjualan di bawah tangan diperkenankan hanya jika akan menghasilkan nilai yang besar.Untuk penjualan secara lelang maka rujukan hukumnya adalah HIR, Peraturan Lelang LN 1908 Nomor 189 jo LN 1940 Nomor 56, dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK 01/2002 sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 27/KMK/06/2006.Pelaksana lelang adalah kurator atau Balai Harta Peninggalan (BHP) dengan perantara Kantor Lelang Negara (juru lelang) dengan seizin hakim pengawas. Prosedur lelang antara lain penawaran secara lisan dan/atau tertulis yang didahului dengan usaha mengumpulkan peminat dengan pengumuman lelang, dimana peserta lelang yang mengajukan penawaran tertinggi adalah sang pemenang lelang.Dalam lelang harta pailit, pengajuan permohonan lelang ke Kantor Lelang Negara oleh kurator/BHP harus melampirkan salinan putusan pailit dan bukti-bukti kepemilikan atas harta pailit yang akan dilelang tersebut dan jika berupa tanah maka dilengkapi dengan Surat Keterangan Tanah dari kantor pertanahan setempat.Dalam praktiknya, proses lelang harta pailit dapat menimbulkan masalah. Misal, pihak-pihak tertentu terutama kreditor pailit merasa tidak puas terhadap hasil lelang yakni harga akhir lelang dinilai terlalu murah atau tidak wajar. Secara normatif, penentuan harga akhir lelang ditentukan dari harga terendah yang ditetapkan oleh kurator/BHP. Untuk mengatasi permasalahan di atas, maka sebaiknya penentuan harga terendah melibatkan penilai/juru taksir yang independen.Permasalahan lain yang berpotensi timbul terkait lelang harta pailit adalah pelanggaran prosedur lelang oleh pihak-pihak tertentu. Dalam kondisi seperti ini, sebagaimana diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan Lelang, peran superintenden sebagai pejabat yang diberi kewenangan mengawasi lelang dapat membatalkan pelaksanaan lelang.Selain itu, upaya pembatalan juga dapat ditempuh oleh pihak yang berkepentingan dengan cara melayangkan gugatan pembatalan ke pengadilan jika pelaksanaan lelang oleh pejabat lelang/kantor lelang tidak sesuai ketentuan. Dalil gugatan dapat merujuk pada Pasal 1365 KUH Perdata yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum. Beberapa jenis pelaksanaan lelang yang tidak sesuai ketentuan antara lain manipulasi penetapan harga di bawah harga pasar oleh pihak-pihak tertentu yang merugikan debitor; pengumuman lelang yang tidak dilakukan sesuai prosedur; atau spesifikasi barang saat lelang tidak sesuai dengan barang yang diterima pembeli.
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support