Select a date and time slot to book an Appointment
Date Of Appointment
Sistem Keuangan Desa dan Pengawasan Dana Desa dalam Upaya Pencegahan KorupsiDalam upaya mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi desa dalam penyelengaraan pemerintahan dan pembangunan desa, UU Nomor 6 Tahun 2014 memberikan mandat kepada Pemerintah untuk mengalokasikan Dana Desa. Dana Desa dianggarkan setiap tahun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diberikan kepada setiap desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa. Setiap tahun Pemerintah Pusat telah menganggarkan Dana Desa yang cukup besar untuk diberikan kepada Desa.Dengan adanya Dana Desa yang berasal dari APBN yang dialokasikan untuk Desa, maka pertanggungjawabannya juga sama dengan lembaga lain yang menggunakan Keuangan Negara dalam hal ini APBN. Supaya Dana Desa itu bisa tepat sasaran maka diperlukan pemantauan dan pengawasan terhadap Dana Desa. Pemantauan dan Pengawasan dilakukan untuk mengidentifikasi adanya penyimpangan sejak dini. Proses pemantauan melibatkan seluruh stakeholder pengelolaan dana desa baik di tingkat pusat maupun daerah. Untuk menciptakan pengelolaan dana desa yang akuntabel diperlukan mekanisme pengawasan yang melibatkan banyak pihak yaitu masyarakat desa, Camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi juga dapat dilibatkan untuk melakukan pengawasan pengelolaan Dana Desa.[2] Sedangkan Kementerian yang melakukan pengawasan Dana Desa yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa PDTT.Dalam Penggunaan dan Pengelolaan Dana Desa yang bertanggungjawab yaitu Kepala Desa. Tugasnya yaitu dengan menyampaikan pertanggungjawaban dana desa sekaligus berkenaan dengan penyampaian laporan pertanggungjawaban APBDes. Penyampaian laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes dilakukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat yang dilakukan setelah satu tahun anggaran berakhir, yaitu paling lambat 1 (satu) bulan setelah akhir tahun anggaran bekenaan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.Dengan begitu untuk mencegah terjadinya korupsi dibentuklah aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Siskeudes sendiri merupakan hasil MoU (Memory of Understanding) antara Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dengan nomor Nota Kesepahaman 9001627115J dan MOU-16/D4/2015 tanggal 6 November 2015 tentang Peningkatan Pengelolaan Keuangan Desa.[5] Siskeudes dibuat dalam rangka mewujudkan pengelolaan Keuangan Desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Siskeudes yang berbasis aplikasi ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Pemerintah Desa dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa. Aplikasi ini diberikan kepada seluruh desa secara cuma-cuma atau tanpa dipungut biaya.[6] Aplikasi Siskeudes ini diberlakukan di seluruh desa secara bertahap mulai tahun 2016 untuk membantu desa dalam melaksanakan tata kelola keuangan secara efektif dan efisien.[7]Pembentukan aplikasi Siskeudes dilakukan karena berdasarkan data Satgas Dana Desa, bahwa dalam pemantauan oleh satgas Dana Desa setidaknya sudah ada 9 ribu laporan aduan terkait dengan akses politik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Berdasarkan pengawasan yang dilakukan satgas Dana Desa di berbagai Desa di Indonesia ada beberapa yang menjadi potensi terjadinya korupsi alam pengelolaan Dana Desa yaitu[10]:Lemahnya dokumentasi administrasi dalam dokumen perencanaan desa. Seperti dokumen berita acara musyawarah dusun, pramusdes, musdes, dan lain-lain.Proses perencanaan pembangunan terkadang tidak disesuaikan dengan kondisi di desa atau wilayah sekitar. Seperti satuan harga material sebagai basis penyusunan rencana anggaran belanja per kegiatan yaitu harus adanya kecermatan dalam proses administrasi pengadaan barang dan jasa.Proses penyusunan laporan kegiatan. Seperti laporan 30 kegiatan dijadikan satu laporan dan akhirnya menjadi campur aduk. Seharusnya laporan kegiatan itu satu laporan untuk satu kegiatan.Adapun yang menjadi latar belakang hadirnya aplikasi Siskeudes yaitu Direktur Presiden, Permintaan DPR-RI saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rekomendasi KPK-RI, dan Peran BPKP sebagai auditor internal Pemerintah.[8] Selain itu yang menjadi dasar pengembangan aplikasi Siskeudes yaitu[9]:Pasal 24 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.Pasal 52 PP Nomor 43 Tahun 2014 juncto PP Nomor 47 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2014 juncto PP Nomor 22 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN.Pasal 63 Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 junto Permendagri Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.Pasal 59 Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.Pasal 25 PMK Nomor 247 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa.Sehingga dengan adanya aplikasi Siskeudes ini akan membantu perangkat desa dalam hal dokumentasi administrasi yang menjadi salah satu potensi terjadinya korupsi.
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support