Select a date and time slot to book an Appointment
Date Of Appointment
Lelang merupakan penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang. Pada umumnya lelang terdari dari 3 (tiga) jenis yaitu yang pertama Lelang Eksekusi ialah lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.Kedua Lelang Non eksekusi Wajib ialah lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan dijual secara lelang. Dan terakhir Lelang Non eksekusi Sukarela adalah lelang atas barang milik swasta, orang atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela.Penjual atau Pemilik Barang yang bermaksud melakukan penjualan secara Lelang melalui KPKNL, harus mengajukan surat permohonan Lelang secara tertulis dan melengkapi syarat–syarat yang dibutuhkan oleh KPKNL untuk dimintakan jadwal pelaksanaan lelang, disertai dokumen persyaratan lelang sesuai dengan jenis yang sebagaimana dimaksud diatas.Setelah permohon dan syarat lengkap, Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang menetapkan waktu pelaksanaan Lelang. Pelaksanaan Lelang hanya dapat dibatalkan dengan permintaan Penjual atau penetapan provisional atau putusan dari lembaga peradilan umum.Namun, pembatalan Lelang tersebut memiliki jangka waktu, hal tersebut diatur berdasarkan Pasal 25 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 /Pmk.06/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, bahwa Pembatalan lelang dengan putusan atau penetapan pengadilan disampaikan secara tertulis dan harus sudah diterima oleh Pejabat Lelang paling lama sebelum lelang dimulai.Sedangkan pembatalan berdasarkan permintaan Penjual, jangka watunya diatur Pasal 26 Ayat (2) peraturan yang sama, bahwa menyatakan Pembatalan Lelang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) disampaikan secara tertulis dan sudah harus diterima oleh Pejabat Lelang paling lama 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan Lelang, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support