by Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera
January 9th 2020.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia melahirkan ketentuan tentang pelaksanaan swakelola dalam Pengadaan Barang/Jasa, dituangkan ke dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola yang ditetapkan pada Tanggal 8 Juni 2018.Swakelola merupakan salah satu cara dalam pengadaan barang/jasa di Pemerintahan. Pengadaan Barang/Jasa melalui cara Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.Ruang lingkup Swakelola meliputi perencanaan swakelola, persiapan swakelola, pelaksanaan swakelola, pengawasan swakelola dan serah terima hasil pekerjaan. Sesuai dengan tipe Swakelola bahwa yang terlibat dalam pelaksanaan Swakelola adalah Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran itu sendiri, Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah penanggung jawab anggara pelaksana swakelola, Ormas pelaksana Swakelola, Kelompok Masyarakat.Perka LKPP tersebut membagi Swakelola menjadi 4 (empat) tipe yang terdiri dari:TIPEPERENCANAPELAKSANAPENGAWASTipe IKementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran;Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran;Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran;Tipe IIKementerian /Lembaga/ Perangkat Daerah penanggung jawab anggaranKementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain pelaksana SwakelolaKementerian /Lembaga/ Perangkat Daerah penanggung jawab anggaranTipe III Kementerian / Lembaga / Perangkat Daerah penanggung jawab anggaranOrmas pelaksana SwakelolaKementerian / Lembaga / Perangkat Daerah penanggung jawab anggaranTipe IVKementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakatoleh Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelolaoleh Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola Sedangkan Penetapan Penyelenggara Swakelola dilakukan sebagai berikut:Tipe I Penyelenggara Swakelola ditetapkan oleh PA/KPA;Tipe II Tim Persiapan dan Tim Pengawas ditetapkan oleh PA/KPA, serta Tim Pelaksana ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola;Tipe III Tim Persiapan dan Tim Pengawas ditetapkan oleh PA/KPA serta Tim Pelaksana ditetapkan oleh pimpinan Ormas pelaksana Swakelola; danTipe IV Penyelenggara Swakelola ditetapkan oleh pimpinan Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola.Penyelenggara Swakelola terdiri dari Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan/atau Tim Pengawas. Tim Persiapan memiliki tugas menyusun sasaran, rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan rencana biaya. Tim Pelaksana memiliki tugas melaksanakan, mencatat, mengevaluasi, dan melaporkan secara berkala kemajuan pelaksanaan kegiatan dan enyerapan anggaran. Tim Pengawas memiliki tugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan fisik maupun administrasi swakelola.

Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera user

Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera

lembagaperlindungankonsumenm@gmail.com
Search Website

Search

Subscribe

Newsletter

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support