by Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera
January 15th 2020.

Kini Anda bisa mengurus PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) gratis, tanpa birokrasi yang berbelit. Simak panduannya berikut ini.Kini Anda bisa mengurus PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) gratis, tanpa birokrasi yang berbelit. Simak panduannya berikut ini.Di Indonesia, kasus sengketa tanah dan sengketa lahan seringkali terjadi. Hal ini sebenarnya tidak mengherankan, karena banyak sekali tanah yang tidak didaftarkan pada badan pertahanan setempat. Dengan kata lain, tanah-tanah warga masih banyak yang belum memiliki surat atau sertifikat kepemilikan yang sah.Masalah yang kerap terjadi salah satunya pengklaiman tanah oleh pihak lain karena sang pemilik asli tidak memiliki surat-surat yang lengkap.Menanggapi masalah tersebut, Pemerintah pada akhirnya membuat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018.Program gratis ini telah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025. Nah, buat Anda yang belum mempunyai sertifikat tanah, sudah tentu tidak ingin melewatkan kesempatan ini!Simak penjelasan mengenai PTSL, BPN PTSL, syarat pembuatan PTSL, hingga tahapannya dari Rumah.com berikut ini.PTSL Adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Gunanya Apa?Kalau tanah Anda belum memiliki surat yang lengkap, segera manfaatkan program PTSL gratis. (Foto: Pexels)Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL adalah proses pendaftaran tanah pertama kali. Dilansir dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, program PTSL dilakukan serentak di seluruh Indonesia bagi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah desa/kelurahan atau yang serentak dengan itu.PTSL yang begitu populer di  masyarakat dengan istilah sertifikasi tanah ini, sepenuhnya dijamin oleh pemerintah mengenai kepastian hukum serta perlindungan hukumnya pada hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.Pemerintah berharap, dengan mendapatkan sertifikat tersebut, masyarakat dapat menjadikan sertifikat ini sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berguna bagi peningkatan hidupnya.Syarat Pengajuan PTSLMeski gratis, pengajuan PTSL tetap membutuhkan kelengkapan dokumen tertentu. (Foto: Pexels)Meski begitu, program ini tetap menuntut Anda untuk memenuhi persyaratan yang diajukan pemerintah. Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon.Dokumen Kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).Surat tanah yang bisa berupa letter C, Akte Jual Beli, Akte Hibah atau Berita Acara Kesaksian, dll.Tanda batas tanah yang terpasang. Perlu diingat, tanda batas tanah ini harus sudah mendapat persetujuan pemiliki tanah yang berbatasan.Bukti setor Bea Perolehan atau Surat Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) .Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta.PTSL BPNProgram PTSL disambut baik dan mempermudah Pemda setempat untuk melakukan penataan kota. (Foto: Pexels)Metode PTSL merupakan inovasi pemerintah melalui kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan dan papan. Selain dalam Instruksi Presiden, program tersebut juga dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL.Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil berharap program PTSL dapat mewujudkan pembangunan yang nyata bagi Indonesia, dan memastikan penerima sertifikat tepat sasaran, sehingga masyarakat dapat memulai peningkatan kualitas hidup yang lebih baik. Lebih lanjut, Sofyan Djalil juga berharap, program PTSL ini dapat mempermudah Pemerintah Daerah untuk melakukan penataan kota.Lalu, seberapa berhasilkah PTSL? Di tahun 2017, Kementerian ATR/BPN berhasil melakukan pengukuran tanah masyarakat sebanyak 5,2 juta bidang tanah. Hal tersebut berkat kerja sama yang baik antar Kementerian, inovasi dan pelayanan dan teknologi, serta partisipasi masyarakat.Di tahun 2018, ATR/BPN bahkan melampaui target dengan mengeluarkan 9,4 juta sertifikat, dan pada tahun 2019, ATR/BPN menargetkan 11 juta sertifikat tanah gratis dan rampung menyertifikasi seluruh tanah pada tahun 2025.Tak hanya mempermudah pengurusan sertifikat tanah, pemerintah juga membantu memfasilitasi warga yang belum memiliki rumah. Simak saja program Samawa yang dicanangkan Pemda DKI. Anda kini bisa punya rumah dengan DP 0 persen di Jakarta!PanduanTips Beli Rumah dengan DP Nol Persen di JakartaTahapan Pelaksanaan PTSLAda beberapa tahapan pelaksanaan PTSL, mencakup pendataan, pengukuran, hingga penerbitan PTSL. (Foto: Pexels)Tiap tahunnya Pemerintah melalui Kabinet Kerja, fokus pada peningkatan Sumber Daya Manusia. Untuk itu Kementerian ATR/BPN memastikan penggunaan tenaga PTSL yang berkualitas dan berkompeten, mulai dari penyuluhan, pendataan, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat.Jika Anda ingin ikut dalam program PTSL, simak tahapan pelaksanaan PTSL berikut ini.Penyuluhan. Tahapan ini dilakukan oleh petugas BPN di wilayah desa atau kelurahan. Penyuluhan wajib diikuti oleh peserta PTSL.Pendataan. Pada tahap ini, petugas akan menanyakan riwayat kepemilikan tanah, seperti pemilik sebelumnya, dasar kepemilikan (apakah warisan, hibah, atau jual beli) dan riwayat pajak (BPHTB dan PPh)Pengukuran. Petugas akan mengukur dan meneliti batas-batas kepemilikan lahan. Pada tahap ini, pemohon harus dapat menunjukkan letak, bentuk bidang, luas tanah, serta batas bidang tanah. Selain itu, pengukuran lahan harus juga memerlukan persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan.Sidang Panitia A. Petugas akan meneliti data yuridis dan melakukan pemeriksaan lapangan. Selain itu, petugas yang terdiri tiga anggota BPN dan satu orang petugas desa/kelurahan, akan mencatat sanggahan, kesimpulan dan meminta keterangan tambahan.Pengumuman dan Pengesahan. Selama 14 hari pengumuman persetujuan pengajuan sertifikat tanah akan ditempel di kantor desa, kelurahan atau kantor pertanahan setempat.Penerbitan Sertifikat. Pada tahap ini, pemohon akan menerima sertifikat. Sertifikat tanah akan diserahkan oleh petugas dari ATR/BPN kepada pemilik. Tip RumahBagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp7 Juta, manfaatkan program rusunami subsidi dari PemerintahProgram PTSL Benar-Benar Gratis?Program PTSL yang gratis kerap disalahgunakan oleh beberapa oknum. Laporkan jika terjadi penyelewengan ini. (Foto: Pexels)Program PTSL gratis sempat tertimpa kabar negatif di awal tahun 2019. Program ini seharusnya tanpa pungutan biaya, namun kabarnya masih ada masyarakat yang harus membayar.Jika hal ini terjadi pada daerah Anda, segera melaporkannya pada kantor BPN di daerah masing-masing. Anda pun juga harus berhati-hati termasuk pada saat membeli tanah, apalagi tanah kosong. Jangan terburu-buru, pastikan dahulu sertifikat dari penjual tanah adalah asli dengan mengeceknya ke kantor BPN.Nah, jika Anda butuh informasi mengenai beragam panduan tentang mengurus sertifikat tanah, Anda bisa dapatkan di sini!

Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera user

Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera

lembagaperlindungankonsumenm@gmail.com
Search Website

Search

Subscribe

Newsletter

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support