Select a date and time slot to book an Appointment
Date Of Appointment
A pemilik shm no.21 / pamulang timur, seluas 1.250 m2, telah meninggal dunia memiliki istri b dan 3 orang anak yaitu c,d dan e , karena termasuk kawasan pengembangan perumahan pt.awang , maka c ingin menjual tanah tersebut kepada pt.awang , jelaskan dan apa saja syarat-syaray yg di perlukan?"(15 Juni 2016)Jawaban kami : Sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (1) huruf c butir 4 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Anda perlu untuk mempersiapkan Surat Keterangan Waris ("SKW") yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan dikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan dan Camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia, hal ini merupakan syarat dalam peralihan hak atas tanah Anda sebelum menjual tanah tersebut kepada pembeli.Selanjutnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan pada Lampiran II Bagian II No. 1 huruf b, Anda dapat mempersiapkan syarat peralihan hak pewarisan terlebih dahulu untuk diajukan kepada Kantor Pertanahan setempat sebelum dilakukannya jual beli dengan pembeli, yaitu:Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup;Surat Kuasa apabila dikuasakan;Fotocopy identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;Sertifikat asli;Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan;Akte Wasiat Notariel;Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak). Setelah diterbitkan sertifikat oleh Kantor Pertanahan tersebut, Anda dapat melakukan jual beli kepada pembeli dengan dituangkan dalam Akta Jual Beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah.Demikian yang dapat kami sampaikan.
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support