by Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera
January 25th 2020.

Wanprestasi atau Cidera Janji Pada Perjanjian Investasi PERTANYAAN:Senin, 16 September 2013, 10:32 Selamat pagi,Sy mau tanya info mengenai kerjasama Investasi.Kronologisnya saya menjual mobil saya kepada Tuan P, dan saya tidak menerima uang secara tunai. Tuan P menawarkan uang mobil tersebut sepenuhnya untuk investasi dengan kesepakatan selama 6 bulan uang modal investasi akan kembali utuh dan setiap bulannya saya mendapatkan profit keuntungan.Sebagai informasi surat jual beli mobil dan Surat perjanjian kerjasama investasi dibuat terpisah.Bulan pertama sy mendapatkan profit seperti yang dijanjikan walaupun terlambat beberapa hari dari tanggal yang dijanjikan.Masuk bulan kedua sudah macet dan dia selalu berjanji membayar tapi sampai saat ini tidak membayar juga, Setelah didesak terus maka dia mengatakan keuangan sedang susah dan dia menawarkan mobil dikembalikan tetapi tuan P meminta hitung-hitungan karena mobil telah banyak di servis olehnya.Apakah sy berhak meminta kembali modal investasi sy berupa uang senilai harga mobil dan bukan berupa mobil?Bagaimana menyikapi masalah ini? Jika tuan P tidak punya uang dan saya setuju mengambil kembali mobil saya Apakah sy memang harus mengganti uang servis mobil selama di tangan tuan P? dan apakah profit yang telah sy terima satu bulan pertama harus dikembalikan?Mohon bantuannya…kami berjanji membicarakan dalam minggu ini secara kekeluargaan, Tentunya sy butuh referensi dalam aspek hukum.terimakasihcheers JAWABAN:Selamat pagi jugaSaudara penanya yang kami hormati.Sebelumnya Kami ucapkan terima kasih telah berkunjung ke Website kami.Ya, anda memang berhak untuk meminta kembali investasi yang anda berikan kepada tuan P tersebut senilai investasinya, apakah dalam bentuk uang atau mobil itu tergantung kesepakatan (nego) anda dengan tuan P, kecuali ada perjanjian yang dapat dipertanggung jawabkan, misal ada perjanjian tertulis tentang pengembalian investasi tersebut apabila terjadi masalah baik dalam bentuk uang atau benda. Apabila salah satu pihak melanggar perjanjian tersebut, maka dapat dikatakan wanprerstasi.Adapun bentuk-bentuk dari wanprestasi yaitu:– Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;– Melaksanakan prestasi tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;– Melaksanakan prestasi tetapi tidak sesuai atau keliru;Permasalahan apakah anda mau mengganti biaya service yang dilakukan oleh tuan P tersebut, kembali lagi kepada perjanjian awal, apakah ada perjanjian atau aturan yang mengatur tentang itu, kalau itu tidak ada, maka tergantung yang bersangkutan, apakah bersedia mengganti ongkos service nya atau tidak. Adapun masalah profit yang anda terima pada bulan pertama itu adalah hak anda, kecuali ada perjanjian lain antara kedua belah pihak yang mengatur apakah dikembalikan atau tidak.Demikian jawaban dari kami.Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maafSemoga bermnafaatWassalam

Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera user

Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera

lembagaperlindungankonsumenm@gmail.com
Search Website

Search

Subscribe

Newsletter

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support