Select a date and time slot to book an Appointment
Date Of Appointment
Bagaimana Mekanisme Pengawasan Penggunaan Dana Desa di tingkat desa? Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang memiliki wewenang melakukan pengawasan penggunaan dana desa. Beberapa dasar hukum yang menjelaskan peran pengawasan BPD terhadap dana desa adalah:Pasal 55 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan bahwa fungsi BPD adalah:a. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desab. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desac. Melakukan pengawasan kinerja Kepala DesaPoin ‘c’ mengenai pengawasan kinerja kepala desa inilah salahsatu titik masuk BPD mengawasi penggunaan dana desa.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan UU Desa pada Pasal 48 yang menyebutkan tugas, kewenangan, hak dan kewajibannya kepala desa meliouti:Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/walikota.Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir masa jabaran pada bupati/walikota.Menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertuis pada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.Pada Pasal 51 PP yang sama disebutkan:Kepala desa menyampaikan laporan ketarangan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 huruf c setiap akhir tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaranLaporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaiana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuar pelaksanaan peraturan desaLaporan keterangan penyelenggaraan pemerintah desa sebagaimana dimaksud dalam yat (1) digunakan Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala desa.Maka jelas dalam pasal-pasal ini BPD memiliki fungsi pengawasan yang tidak bisa dihindari oleh kepala desa. Jika ada kepala desa yang berkilah tidak mau membuka data pada BPD maka itu berarti sudah tidak sesuai dengan pasal-pasal di atas.Maka BPD dan warga desa adalah para pengawas BPD yang paling efektif. Selain melihat langsung bagaimana program kerja pemerintahan desa berjalan, BPD juga mendapat laporan secara tertulis sehingga bisa melakukan ‘checking and balancing’ antara rencana penganggaran, durasi yang dibutuhkan sebuah proyek dan hasil yang dicapai desa. Apakah sudah sesuai?Desa memang sedang menjadi sorotan karena besarnya dana yang bakal mereka peroleh tiga tahun belakangan. Di satu sisi itu adalah peluang besar bagi desa membangun dirinya untuk mensejahterakan warga. Tetapi di sisi lain itu adalah sebuah tantangan besar, mampukah dana itu diperuntukkan sesuai dengan visi besar pemerintah yakni membangun kesejahteraan desa. Tanpa pengawasan yang jelas, sangat mungkin dana desa hanya menjadi ‘bancakan’ kepala desa dan perangkat dan elit desa saja. Agar peristiwa Pamekasan tidak perlu terjadi lagi di desa-desa lain di Indonesia.
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support