by Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera
January 24th 2020.

Badan usaha menurut pengertian adalah suatu kesatuan hukum, teknis, dan ekonomis yang bertujuan untuk mencari profit atau keuntungan. Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga, sementara perusahaan adalah tempat di mana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Di setiap negara, tentunya memiliki berbagai macam badan usaha. Tidak terkecuali di Indonesia. Ada beberapa macam bentuk badan usaha di Indonesia. Berikut adalah beberapa bentuk-bentuk badan usaha yang terdapat di Indonesia. Perusahaan PerseoranganPerusahaan perseorangan adalah bentuk usaha yang paling sederhana, karena kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Biasanya perusahaan perseorangan dibuat oleh seorang pengusaha yang bermodal kecil dengan sumber daya yang ada, kuantitas produksi yang terbatas, juga penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Bentuk usaha ini pembentukannya tanpa izin dan tanpa tata cara tertentu, oleh karena itu bentuk usaha ini jenis yang paling mudah didirikan tapi pembubarannya juga sangat mudah dilakukan, karena tidak memerlukan persetujuan pihak lain karena pemiliknya hanya seorang. Tentu saja bisnis perseorangan memiliki tantangan sendiri. Tapi tantangan tersebut akan mudah teratasi jika pemilik usaha sudah mempersiapkan semuanya. Persekutuan PerdataDalam persekutuan perdata, Anda memiliki partner bisnis baru yang biasanya memiliki profesi yang sama dan berkeinginan untuk berhimpun dengan menggunakan nama bersama. Menurut pengertian KUH Perdata pasal 1618, persekutuan perdata merupakan suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya. Dari pengertian pasal syarat dari persekutuan perdata tersebut adanya pembagian hasil keuntungan bersama yang disebabkan oleh aktivitas yang dilakukan bersama. Persekutuan perdata dibuat sesuai perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang mendirikannya. Dalam perjanjian tersebut berisi tentang pembagian jumlah modal yang dikeluarkan oleh beberapa pihak, pembagian hasil dari usaha yang dijalankan (profit), kemudian dibagi ke beberapa pihak sesuai perjanjian atau akad di awal. Persekutuan FirmaPersekutuan firma memiliki pengertian yang hampir sama dengan persekutuan perdata, namun dalam bentuk yang lebih khusus, yaitu bentuk persekutuan yang didirikan untuk menjalankan perusahaan, antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama dan tanggung jawab para pemilik firma yang biasa disebut sekutu yang bersifat tanggung rentang. Maksud dari tanggung rentang di sini adalah jika utang yang dibuat oleh salah satu sekutu akan mengikat sekutu lain dan demikian sebaliknya. Tanggung jawab dari bentuk persekutuan firma tidak hanya sebatas modal yang disetorkan ke dalam firma, tapi juga meliputi seluruh harta kekayaan pribadi para sekutu. Persekutan KomanditerPersekutuan komanditer adalah perkembangan dari persekutuan firma. Jika persekutuan firma hanya terdiri dari para sekutu yang aktif menjalankan perusahaan, maka dalam komanditer terdapat sekutu pasif yang hanya memasukkan modal. Maksudnya, jika di dalam firma yang tadi disebutkan semua berperan aktif dalam memasukkan modal dan menjalankan usahanya, tapi di dalam persekutuan komanditer terdapat sekutu yang hanya memasukkan modalnya tanpa ikut aktif menjalankan perusahaan. Jadi di dalam komanditer terdapat dua sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Untuk pembagian hasil (keuntungan atau kerugian) ditentukan pada saat perjanjian di awal. Perseroan TerbatasPerseroan terbatas (PT) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal yang terdiri dari saham-saham, di mana pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Artinya di dalam persekutuan ini, beberapa pendiri dari sebuah PT masing-masing memasukkan modal berdasarkan perjanjian, dan modal tersebut terbagi ke dalam bentuk saham yang masing-masing saham mempunyai nilai dan secara keseluruhan menjadi modal perusahaan. Besarnya modal menentukan besarnya saham kepemilikan dari perusahaan tersebut.Dengan memahami beberapa macam bentuk usaha di atas, Anda akan tahu bentuk usaha mana yang cocok dengan bisnis Anda. Membangun sebuah bisnis memang harus diperhitungkan dan dipersiapkan dengan matang agar tidak tertinggal. Bisnis dengan bentuk yang tepat tentunya akan cepat berkembang pula.Apapun bentuk badan usaha yang dijalankan, Anda harus memiliki laporan keuangan yang tepat dan terperinci. Untuk membuatnya secara tepat dan cepat, Anda dapat memanfaatkan software akuntansi. Jurnal merupakan software akuntansi online yang dapat Anda manfaatkan untuk membantu menyediakan laporan keuangan secara tepat dan terperinci. Dengan Jurnal, Anda juga dapat melihat kondisi keuangan usaha di mana pun dan kapan pun secara realtime. Segera daftarkan badan usaha Anda di Jurnal dan nikmati berbagai kemudahan dalam mengelola keuangan bisnis.Artikel telah diedit dan mendapat revisi.APLIKASIAPLIKASI AKUNTANSIAPLIKASI KEUANGANBADAN USAHABISNISBISNIS BARUCARA MEMULAI BISNISCVEKONOMIFIRMAFITURKASKEUANGANLABALAPORANMENGELOLA BISNISMENGELOLA BISNIS BARUMODALPEMASUKANPEMBELIANPENGELUARANPENGERTIANPENJUALANPERHITUNGANPERSEKUTUAN FIRMAPERSEKUTUAN KOMANDITERPERSEKUTUAN PERDATAPERSEROAN TERBATASPERUSAHAANPERUSAHAAN PERSEORANGANPTRUGISAHAMSOFTWARESOFTWARE AKUNTANSISOFTWARE AKUNTANSI ONLINESOFTWARE PEMBUKUANTRANSAKSIUSAHA9Novia Widya UtamiPREV POSTPentingnya Mengetahui Perhitungan EBITDA dalam Entitas Bisnis 6 MINS READNEXT POSTMengetahui Kinerja Perusahaan dengan Laporan Laba Rugi 5 MINS READRelated PostsKelola Risiko Piutang Tanpa Harus Kehilangan Transaksi Penjualan23 JANUARY 20207 Hambatan yang Biasa Dialami Pebisnis Pemula22 JANUARY 2020Pentingnya Strategi Marketing Omnichannel untuk Bisnis Ritel22 JANUARY 2020Mengenal Biaya Langsung dan Tidak Langsung dalam Akuntansi Bisnis22 JANUARY 2020Subscribe BlogNama Email DAFTARRecent PostsMad Bagel dan Mookie Bagi Rahasia Sukses Bisnis F&B di Era DigitalPentingnya Menentukan Syarat Pembayaran atas Invoice PelangganKelola Risiko Piutang Tanpa Harus Kehilangan Transaksi Penjualan7 Hambatan yang Biasa Dialami Pebisnis PemulaPentingnya Strategi Marketing Omnichannel untuk Bisnis RitelCategoriesAkuntansiBisnisEventInspirasiInvestasiKeuanganLifestyleMarketingProdukUncategorized© 2018 Jurnal. All registered. FACEBOOK TWITTER INSTAGRAM YOUTUBE LINKEDINHomeProdukHargaEventsPromoLogin×

Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera user

Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera

lembagaperlindungankonsumenm@gmail.com
Search Website

Search

Subscribe

Newsletter

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support