by Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera
January 9th 2020.

Perlu kami sampaikan polisi/ penyidik berhak menyita kendaraan kreditur sesuai amanat UU Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Namun penyitaan bisa dilakukan sepanjang memiliki ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam UU tersebut.Ketentuan yang dimaksud dalam UU tersebut perjanjian kontrak antara kreditur dan debitur wajib memiliki akta/sertifikat jaminan fidusia terhadap objek benda yang dijaminkan.Akta Fidusia tersebut dibuat di notaris dan didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia. Kreditur sebagai penerima fidusia akan mendapat sertifkat fidusia, dan salinannya diberikan kepada debitur.Pelaksanaan pengamanan eksekusi jaminan fudisia oleh polisi jelas diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang pengamanan eksekusi jaminan fudisia.Eksekusi jaminan fidusia bisa dilakukan penerima Fidusia (leasing) melalui bantuan  pihak kepolisan. Dalam pengajuan pengamanan sita jaminan, leasing wajib menyertakan salinan sertifikat jaminan fidusia, surat peringatan kepada debitur untuk memenuhi kewajibannya dan identitas debitur.Jika eksekusi yang dilakukan tanpa ada akta/sertifikat fidusia yang sah artinya akta fidusia tidak dibuat di notaris dan didaftarkan ke pendaftaraan fidusia (di bawah tangan), maka perjanjian Jaminan Fidusia tersebut tidak memiliki hak eksekusi. Sehingga polisi tidak memiliki kewenangan melakukan pengamanan eksekusi sesuai pasal 29 UU No 42 tentang Jaminan Fidusia.

Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera user

Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera

lembagaperlindungankonsumenm@gmail.com
Search Website

Search

Subscribe

Newsletter

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support