by Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera
January 30th 2020.

Bencana alam yang cukup sering terjadi di Indonesia layaknya gunung meletus, gempa bumi, banjir bandang dan tsunami bukan hanya menimbulkan adanya korban jiwa, namun juga mengakibatkan kerugian secara material berupa rusak atau musnahnya harta benda. Untuk para pebisnis, rusak dan juga musnahnya harta benda dan unit usaha ini akan menyebabkan ketidakmampuannya di dalam membayar pinjamannya pada bank, hal ini kemudian akan dianggap sebagai kredit macet oleh bank. Dapat dikatakan bahwa ini seakan-akan sudah menjadi peraturan tersendiri untuk hutang Indonesia.Padahal di dalam bisnis perbankan, pendapatan terbesar bank berasal dari sektor pinjaman. Namun, tidak selamanya pinjaman yang dikucurkan pada debitur dikembalikan peminjam secara lancar. Saat terjadi keadaan yang memaksa (force majeure) ataupun overmatch layaknya bencana alam tentunya mengakibatkan debitur tidak lagi mampu mencicil pinjaman dan bunganya, hal ini berarti kerugian yang kemudian akan diterima oleh bank. Dalam dunia perbankan disebut dengan kredit macet atau kredit bermasalah.Kredit macet yang diakibatkan oleh force majeure yang dalam hal ini adalah bencana alam adalah unsur ketidaksengajaan yang kemudian diartikan bahwa debitur bersedia membayar namun tidak mampu. Di dalam keadaan yang memaksa ini akan terjadi peristiwa tak terduga yang terjadi di luar tindak kesalahan debitur setelah adanya penutupan perjanjian, peristiwa semacam ini menghalangi debitur guna memahami prestasinya sebelum kemudian dinyatakan lalai serta karena debitur tidak dapat disalahkan sekaligus tidak menanggung resiko dari terjadinya peristiwa tersebut.Terdapat tiga unsur yang seharusnya dipenuhi untuk dapat dikategorikan sebagai keadaan memaksa sesuai dengan pendapat Mariam Darus Badrulzaman yaitu:Tidak dipenuhinya prestasi akibat terjadinya peristiwa memusnahkan atau membinasakan benda yang menjadi objek perikatan.Ada sebab yang berada di luar kesalahan debitur akibat terjadinya peristiwa yang menjadi penghalang bagi tindakan debitur untuk berprestasi.Faktor penyebab yang muncul tidak dapat diduga sebelumnya. Selain itu tidak dapat untuk dipertanggungjawabkan pada debitur.Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) melalui putusannya No. 409K/Sip/1983 telah memberi pernyataan bahwa keadaan yang memaksa dapat dilihat sebagai kondisi yang diakibatkan oleh suatu malapetaka yang secara patut memang tidak dapat dicegah oleh pihak yang berprestasi sekalipun. Bahkan jauh sebelum munculnya putusan seperti di atas, dalam putusan MARI No. 24K/Sip/1958 juga menyatakan bahwa force majeure sudah menutup adanya kemungkinan-kemungkinan maupun alternatif lainnya untuk pihak yang terkena force majeure guna memenuhi kontrak.Bencana alam sebagai suatu keadaan yang memaksa atau force majeure membawa konsekuensi di dalam hukum yaitu:Kreditur tidak dapat mengajukan tuntutan pemenuhan prestasi.Debitur tidak akan dapat lagi menuntut pembatalan di dalam perjanjian timbal balik.Perikatan dianggap gugur.Berhubungan dengan konsekuensi secara hukum tersebut, maka debitur harus mampu memberikan bukti bencana alam merupakan keadaan yang memaksa. Hal ini dapat dilakukan dengan memenuhi tiga jenis persyaratan yang ada dibawah ini:Debitur harus membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.Debitur tidak mampu memenuhi kewajibannya.Debitur tidak menanggung resiko, baik itu sesuai dengan ketentuan undang-undang ataupun ketentuan perjanjian maupun karena ajaran itikad yang baik harus bersedia menanggung resiko.Penetapan hukum penghapusan hutang karena force majeureDi dalam prakteknya, debitur memiliki posisi yang tetap lemah sekalipun ketidakmampuannya dalam melunasi hutang disebabkan oleh keadaan memaksa berupa bencana alam. Regulasi Perbankan saat ini tidak tegas dalam mengatur penghapusan utang Indonesia. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/15/PBI/2006 mengenai perlakukan khusus terhadap pinjaman bagi daerah-daerah tertentu yang ada di Indonesia yang terkena force majeure, belum dengan tegas menghapus hutang debitur yang terkena dampak dari terjadinya bencana alam tersebut. Sementara hanya mengatur restrukturisasi untuk Bank Umum maupun Bank Perkreditan Rakyat.Demikian juga ketika dilihat kembali Peraturan Bank Indonesia No. 10/39/PBI/2008 mengenai hal-hal yang diatur dalam pelaksanaan penanganan secara khusus permasalahan perbankan pasca adanya bencana nasional yang terjadi di Aceh. Di dalam pasal 12 peraturan tersebut sebatas dicantumkan adanya ketegasan mengenai:Di dalam hal yang dijaminkan ke pihak bank akan dinyatakan musnah, sementara debitur yang bersangkutan tidak mampu menyelesaikan kewajibannya pada bank. Dengan demikian permasalahan pinjaman debitur diserahkan pada kebijakan dari masing- masing bank.Kebijakan bank untuk menyelesaikan kredit seperti yang dimaksud dalam peraturan di atas harus terlebih dahulu memperhatikan keuangan bank terkait.Faktor HukumDalam dunia bisnis perbankan penghapusan kredit macet dapat dibedakan menjadi dua (2) jenis, yaitu:Penghapus bukuan secara administrasif namun tidak menghilangkan hak tagih bank. Disebut dengan hapus buku.Penghapus bukuan, dianggap sebagai kerugian serta tidak dapat lagi ditagih atau hapus tagih.Peraturan penghapusan pinjaman sesuai faktor hukum seperti diatas tidak jarang merupakan salah satu hal yang dirasa masih cukup berat bagi para debitur yang memiliki pertanggungan hutang dan baru saja mengalami keadaan memaksa atau force majeure, terutama bencana alam.Faktor non hukumFaktor non-hukum yang dimaksud disini adalah keberpihakan pemerintah secara khusus pemerintah sekaligus dukungan masyarakat melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Pemerintah yang turut berpihak terhadap korban bencana alam merupakan bentuk dari implementasi negara kesejahteraan (welfare state). Faktor non hukum dari peraturan hutang Indonesia ini diterapkan pada saat proses penyelesaian pinjaman bermasalah tidak akan memberikan kepastian hukum untuk para debitur karena tidak menjamin adanya penghapusan hutang.

Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera user

Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera

lembagaperlindungankonsumenm@gmail.com
Search Website

Search

Subscribe

Newsletter

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support