Select a date and time slot to book an Appointment
Date Of Appointment
Aturan Larangan Investasi bagi Koperasi DiujiASHPemohon diminta memperbaiki struktur permohonan.Majelis panel MK kembali melakukan pengujian UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Kali ini, pemohonnya pengurus DPD KNPI Kota Cimahi yang mempersoalkan ketentuan larangan koperasi simpan pinjam melakukan investasi dalam usaha sektor riil yang diaturdiPasal 93 ayat (5) dan Pasal 120 ayat (1) huruf j UU Perkoperasian.Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya pasal itu karena Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi Usaha Pemuda KNPI Kota Cimahi selama ini telah melakukan pembiayaan dan kerja sama permodalan (investasi) dalam sektor riil dengan menggunakan akad mudharabah (bagi hasil).“UJKS Koperasi Usaha Pemuda KNPI Kota Cimahi merasa keberatan dengan Pasal 93 ayat (5) UU Perkoperasian yang menyebutkan ‘koperasi simpan pinjam dilarang melakukan investasi dalam usaha sekrtor riil’,” kata Ketua Koperasi Usaha Pemuda KNPI Cimahi, Yudha Indrapraja saat sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Kamis (11/7).Yudha menjelaskan akad mudharabah merupakan perjanjian kerjasama permodalan atau investasi sektor riil yang dicontohkan Rasulullah sebagaibagian dari ekonomi Syariah. Hal ini juga bentuk wujud pelaksanaan ibadah (muamalah) dalam agama Islam. Karena itu, ketentuan Pasal 93 ayat (5) UU Perkoperasian dinilai bentuk pembatasan ibadah bagi pemohon atau mengebiri kehidupan beragama. “Pasal 120 ayat (1) huruf j juga bentuk represif negara kepada warga negaranya yang menjalankan ibadah muamalah dengan akad mudharabah karena adanya sanksi dari menteri jika koperasi simpan pinjam melakukan investasi,” katanya.Padahal, lanjut Yudha, Pasal 87 ayat (3) UU Perkoperasian telah mengakomodir tentang ekonomi syariah. Misalnya, pasal itu menyebutkan koperasi dapat menjalankan usaha atas dasar prinsip ekonomi syariah. ”UU Perkoperasian memberi, tetapi mengebiri, membolehkan tetapi menganulir,” katanya mengibaratkan. Menurutnya, ketentuan Pasal 93 ayat (5) UU Perkoperasian bentuk pengabaian negara terhadap jaminan kemerdekaan setiap orang untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu. Karena itu, pemohon meminta MK membatalkan Pasal 93 ayat (5) dan Pasal 120 ayat (1) huruf j UU Perkoperasian karena bertentangan dengan UUD 1945.”Setidak-tidaknya, MK memberi penjelasan terhadap pasal-pasal itu agar tidak terjadi penafsiran yang dapat merugikan pelaksanaan prinsip kebebasan beribadah dan diskriminasi terhadap pelaksaan ekonomi syariah,” tuntutnya.Menanggapi permohonan, Ketua Majelis Panel Maria Farida Indrati meminta pemohon memperhatikan struktur permohonan yang berlaku di MK. Misalnya, identitas pemohon, kewenangan MK, kedudukan hukum, dan alasan-alasan permohonan.”Ini semuanya mesti diuraikan, sehingga tergambar kerugian konstitusionalnya,” kata maria.Soal tuntutan permohonan, Anggota Majelis Panel Arief Hidayat meminta agar pemohon memperjelas apakah meminta membatalkan pasal-pasal yang diuji atau meminta tafsir. ”Ini harus jelas, apa Saudara minta tafsir (konstitusional/inkonstitusional bersyarat) atau membatalkan pasal itu,” pintanya. Kirim KomentarBack »Ke Atas · Berita · SearchLihat Versi DesktopHome · Tentang Kami · Redaksi · Pedoman Media Siber · Kode Etik · Kebijakan Privasi · Bantuan dan FAQ · Karir ·Copyright © 2020 hukumonline.com, All Rights Reserved 3Shares
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support