Select a date and time slot to book an Appointment
Date Of Appointment
Aturan usaha simpan pinjam koperasiKOPERASI YANG MENGELOLAUSAHA SIMPAN PINJAMI. POLA PELAYANAN :A. Konvensional :1. Koperasi Simpan Pinjam ( KSP ) adalah Koperasi yangmelaksanakan kegiatan usahanya hanya usaha simpan pinjam.2. Unit Simpan Pinjam ( USP-Kop ) adalah unit usaha Koperasiyang bergerak dibidang usaha simpan pinjam sebagai bagiandari kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan.B. Syariah :1. Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS)adalah Koperasi yang kegiatan usahanya meliputi simpanan,pinjaman dan pembiayaan sesuai prinsip Syariah, termasaukmengelola ziswaf.2. Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah ( USPPS )adalah unit usaha Koperasi yang bergerak dibidang usahameliputi simpanan, pinjaman dan pembiayaan sesuai prinsipSyariah, termasuk mengelola ziswaf.II. KEGIATAN USAHA SIMPAN PINJAMA. Konvensional :1. Menghimpun simpanan dari anggotaIZIN USAHA SIMPAN PINJAM KOPERASI( BERDASARKAN : PERMEN KOPERASI & UKM RI NO. 15/Per/M.KUKM/IX/2015, psl. 7 )I. PENERBITAN :1. Bupati / Walikota menerbitkan ijin usaha simpanpinjam Koperasi yang wilayah keanggotaanya dalam 1( satu ) daerah Kab / Kota.2. Gubernur menerbitkan ijin usaha simpan pinjamKoperasi Koperasi yang wilayah keanggotaanya lintasdaerah Kab / Kota dalam 1 ( satu ) daerah Provinsi.3. Menteri menerbitkan ijin usaha simpan pinjamKoperasi yang wilayah keanggotaanya lintas daerahProvinsi.II. PERSYARATAN :1. Surat permohonan pengajuan ijin usaha simpan pinjam.2. Fotocopy pengesahan Akta Pendirian / PerubahanAnggaran Dasar Koperasi beserta surat keputusannya.3. Fotocopy surat bukti setoran modal dalam bentukdeposito di Bank Pemerintah atas nama Koperasidan atau salah satu Pengurusnya.4. Daftar riwayat hidup Pengurus dan Pengawas sertafotocopy KTP Pengurus dan Pengawas.5. Fotocopy nomor rekening atas nama Koperasi.6. Rencana kerja selama 2 ( dua ) tahun.III. PENJELASAN :1. Rencana kerja selama 2 ( dua ) tahun yang menjelaskanpaling sedikit hal-hal sebagai berikut :Rencana permodalan yang meliputi:a. Rencana penghimpunan modal sendiri yangberasal dari simpanan pokok, simpanan wajib,hibah dan cadanganb. Rencana perolehan dan pengembalian modalpinjaman yang berasal dari anggota, calonanggota, koperasi lain atau anggotanyac. Rencana modal penyertaanRencana kegiatan usaha yang meliputi:a. Rencana penghimpunan dana simpanan yang berasaldari anggota, calon anggota dalam bentuk tabunganatau simpanan berangka.b. Ketentuan yang mengatur tentang penyetoran,penarikan, dan prosedur penghmpunan danasimpanan.c. Jumlah simpanan yang diproyeksi.Organisasi dan SDM meliputi :a. Struktur organisasi.b. Uraian tugas dan wewenang.c. Jumlah karyawan.2. Lampiran pengusulan :a. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungankeluarga antara pengurus, pengawas dan pengelolaUSP.b. Daftar sarana kerja.c. Buku daftar anggota, pengurus dan pengawasKoperasi.d. Surat pernyataan dari pengurus Koperasi tentangkesediaan diri untuk dinilai kesehatan Koperasinyaoleh pejabat berwenang.e. Formulir pinjaman, tabungan, formulir menjadianggota Koperasi, berhenti menjadi anggota danformulir pinjaman.f. Neraca unit Usaha Simpan Pinjam Koperasi.g. Struktur organisasi Koperasi.h. Surat perjanjian status kantor Koperasi.i. Buku RAT ( untuk Koperasi yang sudah berbadanHukum, tapi belum punya izin usaha simpan pinjam )KANTOR CABANG KSP/USP1. Koperasi dapat membuka jaringan pelayanan ( kantor cabang,kantor cabang pembantu dan kantor kas ) untuk mendekatkanjarak pelayanan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepadaanggota.2. Pembukaan Kantor Cabang dan Kantor Cabang PembantuKoperasi dapat dilaksanakan setelah Koperasi yangbersangkutan melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjamsekurang-kurangnya 2 ( dua ) tahun dan mempunyai anggotasekurang-kurangnya 20 ( dua puluh ) orang di daerah yangakan dibuka jaringan pelayanannya.3. Pembukaan Kantor kas setelah koperasi yang bersangkutanmelaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam sekurang-kurangnya 6 ( enam ) bulan denagn jumlah anggota sekurang-kurangnya 20 ( dua puluh ) orang.I. PERSYARATAN PEMBUKAAN KANTOR CABANG DANKANTOR CABANG PEMBANTU :a. Alamat Kantor Cabang atau Kantor Cabang Pembantu yangakan dibuka.b. Foto copy Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.c. Modal kerja untuk Kantor Cabang dan Kantor CabangPembantu.d. Foto copy hasil penilaian kesehatan dengan prediketkesehatan sekurang-kurangnya cukup sehat.e. Daftar sarana kerja beserta kondisi fisiknya.f. Neraca dan perhitungan hasil usaha Koperasi yangbersangkutan dalam 1 ( satu ) tahun terakhir.g. Rencana kerja Kantor Cabang paling sedikit setahun.h. Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftarnama calon karyawan kantor cabang.i. Calon kepala Kantor Cabang wajib memiliki sertifikasi standarkompetensi.II. PERSYARATAN PEMBUKAAN KANTOR KAS :a. Memiliki Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu.b. Nama calon kepalan Kantor Kas.III. PROSEDUR PEMBUKAAN JARINGAN PELAYANAN :a. Pengurus mengajukan permohonan pembukaan jaringanpelayanan kepada Bupati / Walikota denagn melampirkanpersyaratan.b. Bupati / Walikota setempat menerbitkan persetujuandan penolakan paling lama 7 ( tujuh ) hari kerja.c. Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu yang telahmemperoleh peretujuan, wajib sudah melaksanakankegiatan usaha simpan pinjam selambat – lambatnya1 ( satu ) bulan sejak tanggal persetujuan dikeluarkan.d. Apabila dalam waktu yang telah ditetapkan, Koperasibelum melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam, makapersetujuan tersebut dinyatakan tidak berlaku danbersifat final.e. Bupati / Walikota melakukan pembinaan dan pengawasanKantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Kasyang berkedudukan diwilayahnya.f. Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud diatas,terdapat bukti bahwa Kantor Cabang, Kantor CabangPembantu dan Kantor Kas tidak memenuhi peraturandalam usaha simpan pinjam oleh Koperasi, Bupati /Walikota diberi kewenangan untuk menutup.Persyaratan Pembukaan Kantor Cabang :1. KSP dan USP-Koperasi yang membuka kantor cabang harusmenyediakan modal sendiri / modal tetap untuk investasidan modal kerja awal.2. Pernyataan dari pengurus Koperasi yang berisi bahwa danayang dihimpun dikantor cabang harus disalurkan di kantorcabang yang bersangkutan paling sedikit 80%.3. Layak berusaha secara ekonomi.4. Anggota yang dilayani sekurang-kurangnya berjumlah 20 (dua puluh ) orang dalam wilayah Kabupaten/Kota ybs.5. Memasang papan nama pada kantor dimana kantor cabangtersebut didirikan.Permohonan pembukaan kantor cabang diatas ditambahdengan rekomendasi / persetujuan / pernyataan tidakkeberatan dari pejabat berwenang di Kabupaten/Kotadimana kantor cabang tersebut kan didirikan.BAGAN PROSES PEMBUKAAN KANTOR CABANGUSAHA SIMPAN PINJAM KOPERASIKoperasi dengankeanggotaan diwilayah KabAmelaporkan PADkepada pejabatberwenang dandiumumkan dalammedia massaKoperasimelakukan PADwilayahkeanggotaanmelalui rapatAnggotaKeterkaitanmasyarakat di luarwilayah kabupatenA untuk bergabungmenjadi anggotaUsaha simpan pinjamKoperasi berkembangSesuai PP No. 4 Tahun 1994 danPermen No. 01 Tahun 2006Usaha simpan pinjam telahberjalan min 2 th dan telahdinilai kesehatanMengajukan permohonanrekomendasi /persetujuandari Dinas Koperasi dimanaKantor Cabang akan dibukaAnggota diluar Kabupaten Abertambah menjadi 20 orang/ lebih dan ada kebutuhanuntuk mendekatkanpelayananMengajukan permohonanpembukaan kantor cabangkepada pejabat berwenangMembuka kantorcabang setelah izinkeluarSesuai Permen 15 Tahun 2009PENILAIAN KESEHATAN KSP/USP(PERMEN NO : 20/Per/M.KUKM/XI/2008 )TATA CARA PENYELENGGARAANPENILAIAN KESEHATAKoperasi yang dinilai1. KSP telah beropersai paling tidak 1 th & telah melakukan RAT2. USP telah beroperasi paling tidak 1 th & dikelola secara terpisah darijenis usaha lainnyaDilakukan pejabat penilaian KSP &USP Koperasi yang diangkat olehMenteriPelaksanaan tiap akhir tahun (SK Menteri ttg pedoman Pelaksanaan penilaianKesehatan KSP dan USP Koperasi)Diberikan sertifikat predikat tingkat kesehatanRuang Lingkup Penilaian Predikat Penilaian Hasil Penilaian Kesehatan•Permodalan•Kualitas Aktiva Produktif•Manajemen•Efisiensi•Likuiditas•Kemandirian dan Pertumbuhan•Jatidiri Koperasi•80-100= SEHAT•60-80 = CUKUP SEHAT•40-60 = KURANG SEHAT•20-40 = SANGAT TIDAK SEHATa. Kertas Kerja Penilaian KSP dan USPKoperasi yang Bersangkutanb. Laporan Keuangan KSP dan USPKoperasi yang Bersangkutanc. Salinan atau fotocopy sertifilkatpredikat kesehatan KSP dan USPKoperasiPENGAWASAN KSP/USP(PERMEN No:21/Per/M.KUKM/XI/2008)1. Pembinaan pelaksanaan pengendalianinternal KSP dan USP Koperasi2 . Pemanfaatan laporan keuangan KSPdan USP Koperasi3. Pemeriksaan Organisasi & Usaha4. Penilaian Kesehatan KSP & USPKoperasi1. Meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas& fungsi rapat Anggota2. Meningkatkan efektifitas tugas da fungsipengurus3. Meningkatkan efektifitas tufgas dan fungsipengawas4. Meningkatkan efektifetas penge ndalianinternal5. Mendorong dilaksanakannya pendidikananggota6. Mendorong terjadinya efesiensi biayaorganisasi7. Mendorong dipatuhinya seluruh pedomandan aturanDengan cara:1. Menyusun rencana dan target tahunanpemantauan laporan keuangan2. Menyusun petunjuk teknisADMINISTRASIIZIN USAHA SIMPAN PINJAM KOPERASIPROSEDUR PENGURUSAN SURAT PERMOHONANIZIN USAHA SIMPAN PINJAM1. Penerimaan surat? Petugas menerima surat permohonan Izin Usaha SimpanPinjam Koperasi.? Meneliti kelengkapan Surat Permohonan.? Mencatat dalam buku Daftar Penerimaan dan membubuhitanggal dan waktu permohonan tersebut diterima.? Memberi Bukti Tanda Permohonan yang dibubuhi tanggaldan tanda tangan.2. Pencatatan dan penyampaian Surat PermohonanPengesahan pada Pimpinan.? Petugas menyampaikan kepada Pimpinan.? Pimpinan ( staf khusus ) mencatat dalam BukuDaftar Permohonan.3. Pengesahan? Pimpinan menetapkan Izin Usaha Simpan Pinjam.? Surat Izin Usaha Simpan Pinjam dicatat dalambuku yang telah disediakan.PENATAAN BERKAS PERMOHONAN1. Berkas disimpan di lemari/filling cabinet khusus.2. Berkas disusun demikian rupa sehingga memudahkan untukditemukan kembali apabila diperlukan.3. Berkas harus segera disimpan agar tidak menyulitkanpenataannya.CONTOHPERMOHONAN IZIN USAHA SIMPAN PINJAMNama : / / /Lampiran :Perihal : Permohonan Izin Usaha Simpan PinjamKepada Yth.Gubernur/Bupati/Walikota/Kepala Dinas/Instansi yang membidangiKoperasi di Propinsi/Kab/KotaDengan hormat,Bersama ini kami mengajukan Permohonan Izin Usaha Simpan Pinjam sebaimana dimaksud dalamPeraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia nomor:19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang pedoman pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.Permohonan Izin Baru/ Pendaftaran Ulang.I. IDENTITAS KUASA PENDIRI / KETUA PENGURUSNama:…………………………………………………………………………………………………..Alamat tempat tinggal :……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….NomorTelp :………………………………..NomorKTP :………………………………..Kewarganegaraan :……………………………….II. IDENTITAS KOPERASINama : …………………………………………………………………….Alamat Koperasi : ………………………………………………………………….NomorTelp. : ……………………………………Propinsi : ………………………………..Kab/Kota : ………………………………..Kecamatan : ……………………………………Kelurahan / Desa : …………………………………Kode Pos : ……………………………………III. MODALModal Sendiri : Rp…………………………… ,-(…………………………….………………………………………………………………………………………….)Demikian Permohonan Izin Usaha Simpan Pinjam ini kami buat dan diisi dengan sebenarnya, danapabila dikemudian hari ternyata data atau informasi dan keterangan tersebut tidak benar ataupalsu, kami menyatakan bersedia untuk dicabut izin usaha simpan pinjam yang telah diterbitkandan dituntut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.…………………. , ………………………… 20…Kuasa Pendiri/PengurusMaterai 6000……………………………………SURAT IZIN USAHA SIMPAN PINJAMNOMOR : /SISP/ / /20..NAMA KOPERASI : ………………………………………………………………………………………………………………..NOMOR DAN TANGGAL AKTA PENDIRIAN /PERUBAHAN ANGGARAN DASAR : Nomor : …………………………………………………….Tanggal : ……………………………………………………NAMA KETUA PENGURUS/MANAGER : ………………………………………………………………………KELEMBAGAAN : Unit Simpan Pinjam KoperasiALAMAT KOPERASI : ……………………………………………………………………………………………………………..NOMOR TELEPON : ……………………………….MODALTETAP : Rp. …………………………..,-(………………………………………………………………..………rupiah)– Izin ini berlaku u ntuk melakukan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggotaKoperasi, calon anggotakoperasiyang bersangkutan,Koperasi lain dan anggotakoperasilain sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Pemerintahdi bidang usaha simpanpinjam koperasi.– Koperasi pemegang izin ini wajib menyampaikanlaporan keuangan secara berkala setiap triwulan dan laporan tahunan kepada pejabatpemberi izin sesuai dengan peraturan yang berlaku.…………………. , …………………… 2009An. Menteri Koperasi dan UKMGubernur/ Bupati/ Walikota/Kepala Dinas/ Instansi yang membidangiKoperasi di Propinsi/ Kab/Kota…………………………………………NIP.Tembusan Yth.– Deputi Bidang Pembiayaan Koperasi dan UKM.– Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan UKM.KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH/UNIT JASAKEUANGAN SYARIAH (KJKS/UJKS)(KEPMENEGKOP DAN UKM NOMOR: 91/Kep/M.KUKM/IX/2004)? KJKS adalah koperasi yang kegiatan usahanya bergerak dibidang pembiayaan, investasi dan simpanan sesuai pola bagihasil syariah (tidak boleh mempunyai unit usaha lain).? UJKS adalah unit koperasi yang bergerak di bidang usahapembiayaan, investasi dan simpanan dengan pola bagi hasil.(syariah) sebagai bagian dari kegiatan koperasi yangbersangkutan.?Kegiatan usaha KJKS/UJKS diperuntukkan bagi anggota, calonanggota, koperasi lain dan atau anggota koperasi lain.PERSYARATAN DAN TATACARA PEMBENTUKAN KJKS/UJKSPendirian KJKS Pembentukan UJKSPrimer & Sekunder Primer & SekunderPeraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata CaraPengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasiserta Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan,Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar KoperasiTata Cara Pendirian/PembentukanDokumen Persyaratan : Dokumen Persyaratan:1. Berita acara rapat pendirian 1. Hasil keputusanRA2. Surat Bukti penyetoranmodalsendiri 2. Surat bukti penyetoranmodaltetap3. Rencana kerja paling sedikit1 tahun 3. rencana kerja paling sedikit 1 tahun4. Nama dan riwayat hidup calon pengeloa 4. DRH Pengurus, pengawas,Ahli/DewanSyariah & calon pengelola5. Ket pokok-2 adm & pembukuan yg didisain sesuai syariah 5. Adm & pembukuansesuai syariah6. Daftar sarana kerja 6. daftar sarana kerja Kop dan UJKS7. SPK Pngurus Kop. Dgn PengelolaUJKS KopJawaban Permohonandikeluarkanpaling lambat3 bulan jawaban permohonandikeluarkan Diberikan dalam 2 tahap:paling lambat1 bulan 1. Pengesahan2. Pemberianijin UsahaMengajukan PermohonanPengesahan AktaPendirian KJKS padapejabat yg berwenangMengajukanpermohonanpengesahan perubahanAD dg mencantumkanUJKS si dlm AD kpdpejabat yg berwenangPersyaratan Permohonan izin Koperasi Jasa KeuanganSyariah/ Unit Jasa Keuangan Syariah1. Koperasi Jasa Keuangan Syariah Primer dibentuk minimal 20 orang .2. Koperasi Jasa Keuangan Syariah Sekunder dibentuk minimal 3 Koperasi yangberbadan hukum.3. Pengajuan permohonanpengesahanakta pendirianKJKS wajib melampirkan:a. Berita acara rapat, pendirian KJKS disertai daftar hadir, bukti fotokopi KTPseluruhanggotab. Suear bukti penyetoran modal awal pendirian KJKS Primer minimal Rp.15.000.000, dan KJKS Sekunder minimal Rp. 50.000.000,;c. Setoran dalam bentuk deposito pada bank syariah atas nama Menteri cq. KetuaKoperasid. Rencana kerja minimal 1 tahun antara lain:1) Rencana penghimpunan dana dan pengalokasian pembiayaan besertajenis akad2) SOP yang memuat peraturan3) Rencana modal sendiri4) Rencana modal pembiayaan yang diterima5) Rencana modal pendapatandan beban6) Rencana dibidang organisasie. Nama dan riwayat hidupcalon pengelolaf. Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuaikarakteristik lembaga keuangan syariahg. Daftar sarana kerja.4. Pengurus Koperasi yang belum mencantumkan kegiatan jasa keuangan dalamanggaran dasar wajib mengajukan permohonan pengesahan perubahan anggarandasarnya kepada pejabat dengan mencantumkanusaha jasa keuangansyariah5. Pembentukan Unit Jasa Keuangan Syariah dilaksanakan sesuai dengan PP Nomor 4Tahun 1994, dan Permenkop dan UKM nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tentangpetunjuk pelaksanaan pembentukan, pengesahan Akta pendirian dan perubahanAnggaran Dasar KoperasiStruktur Internal Organisasi Koperasi umumnyaterdiri dari 3 unsur yaitu :1. Unsur Perangkat Organisasi Koperasi :– Rapat Anggota– Pengurus– Pengawas2. Unsur Dewan Penasehat3. Unsur pelaksana yaitu manajer dan karyawan.4. Pada koperasi jasa keuangan syariah/Unit Jasa Keuangan Syariahditambah keberadaan Unsur Dewan Pengawas Syariah/DewanSyariah.KANTOR CABANG KJKS/UJKS(KEPMENEGKOP 91/KEP/M.KUKM/IX/2004 )1. Koperasi dapat membuka jaringan pelayanan (kantor cabang, kantorcabang pembantu dan kaantor kas ) untuk mendekatkan jarakpelayanan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada anggota.2. Koperasi dapat membuka kantor jaringan pelayanan setelah Koperasiyang bersangkutan memiliki kinerja yang baik atas Organisasi,kelangsungan Usaha dan Aspek Finansial, Manajemen serta telahmemiliki anggota yang dilayani sekurang-kurangnya 20 orang padalokasi dimana Kantor cabang pembantu, atau kantor kas akan dibuka.3. Melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam sekurang-kurangnya 2(dua) tahun setelah berbadan hukum atau disahkan perubahananggaran dasarnya, setelah mendapatkan rekomendasi dari pejabatInstansi yang membawahi bidang Koperasi dimana kantor Cabangtersebut akan dibuka.4. Pembukaan kantor cabang pembantu dan kantor kas dilaporkan olehpengurus Koperasi kepada pejabat ditempat koperasinya berdomisilidengan tembusan kepada instansi yang membidangi koperasi padakantor cabang pembantu dan kantor kas Koperasi.Permohonan pembukaan kantor cabang diajukan oleh penguruskoperasi yang bersangkutan dengan melampirkan:a. Alamat kantor cabang yang akan dibuka.b. Surat bukti setoran modal kerja yang disediakan untuk kantor cabangc. Daftar sarana kerja.d. Nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calonkaryawan kantor cabang.e. Data anggota yang dipersyaratkan disertai dengan bukti KTP yangtelah dilegalisir oleh kantor lurah setempat.f. Neraca dan perhitungan Hasil Usaha Koperasi yang bersangkutandalam 2 (dua) tahun terakhir.g. Rencana kerja Kantor Cabang sekurang-kurangnya setahun.h. Nama Dewan Kerja Syariah.ASPEK PEMBINAAN/ MONITORING/PENGAWAS KJKS/UJKSPasal 34 :Pejabat pemerintah yang bertanggungjawab dalam bidang perkoperasianmelaksanakan pembinaan terhadap KJKS dan UJKS sebagai berikut:1. Memantau perkembangan KJKS dan UJKS secara berkala melalui laporankeuangan KJKS dan UJKS ybs.2. Melakukan pemeriksaan secara menyeluruh baik yang menyangkut organisasimaupun usahanya, termasuk pelaksanaan program pembinaan anggotasesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) KJKS dan UJKS.3. Melakukan penilaian kesehatan KJKS dan UJKS sesuai kesehatan Pola BagiHasil ( Syariah ).Pasal 32:Dewan Pengawas Syariah bertugas melakukan pengawasan pelaksanaankegiatan usaha KJKS/UJKS berdasarkan prinsip-prinsip Syariah danmelaporkan hasil pengawasannya kepada pejabat.ASPEK MONITORING/PENGAWASAN KJKS/UJKSKepmen 91 tahun 2004 :1. KJKS dan UJKS melalui Koperasi ybs wajib menyampaikan laporankeuangan secara berkala yaitu setiap triwulan dan laporan tahunankepada Pejabat yang berwenang memberikan pengesahan dan PADkoperasi ybs.2. Laporan triwulan disampaikan selambat-lambatnya 30 hari sejak bulanterakhir pada periode ybs.3. Laporan tahunan disampaikan selambat-lambatnya 5 bulan sejakperiode tahunan itu terakhir.4. Laporan keuangan KSP dan USP meliputi unsur-unsur neraca,perhitungan hasil usaha dan laporan arus kas.5. KJKS/UJKS yang menjalankan kegiatan maal, wajib membuat laporanpenerimaan dan distribusi dana zakat,infaq, sadaqah serta wakaf(ZISWAF), melengkapi laporan keuangan sebagaimana maksud di atas.6. Perlakuan akuntasi seluruh perkiraan dilakukan berdasarkan prinsipakuntansi syariah yang berlaku umum.PENGENDALIAN RESIKO? Pengelolaan KJKS/UJKS wajib memperhatikan azas-azas danpembiayaan yang sehat dan menerapkan prinsip-prinsip kehati-hatianserta pembiayaan yang benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.? Penilaian atas kemampuan dan kesanggupan anggota/calon anggotayang dibiayai untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan yangdiperjanjikan wajib mempertimbangkan watak, kemampuan, modalagunan dan prospek usaha dari an.ggota / calon anggota
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support