Select a date and time slot to book an Appointment
Date Of Appointment
Lelang merupakan penawaran harga secara tertulis atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang. Pada dasarnya, pembatalan pelaksanaan lelang dilakukan sebelum pelaksanaan lelang atas permintaan penjual.Hal tersebut sebagaimana yang diatur Pasal 26 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/Pmk.06/2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/Pmk.06/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, menyatakan bahwa "Pembatalan lelang atas permintaan Penjual dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku bagi Penjual".Namun, selain pembatalan atas permintaan penjual, dapat juga dilakukan berdasarkan penetapan provisional atau putusan dari lembaga peradilan sebagaimana diatur Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan tentang Lelang, menyatakan bahwa "Lelang yang akan dilaksanakan hanya dapat dibatalkan dengan permintaan Penjual atau penetapan provisional atau putusan dari lembaga peradilan".Pembatalan lelang sebelum pelaksanaan lelang di luar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 24 diatas dilakukan oleh Pejabat Lelang dalam hal:1. Surat Keterangan Tanah untuk pelaksanaan lelang tanah atau tanahdan bangunan belum ada.2. Barang yang akan dilelang dalam status sita pidana, khusus Lelang Eksekusi.3. Terdapat gugatan atas rencana pelaksanaan Lelang Eksekusi berdasarkan Hak tanggungan dan dari pihak lain selain debitor,tereksekusi, suami atau istri debitor,tereksekusi yang terkait kepemilikan objek lelang.4. Barang yang akan dilelang dalam status sita jaminan atau sita eksekusi atau sita pidana.5. Tidak memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang karena terdapat perbedaan data pada dokumen persyaratan lelang.6. Penjual tidak dapat memperlihatkan atau menyerahkan asli dokumen kepemilikan kepada Pejabat Lelang.7. Pengumuman Lelang yang dilaksanakan Penjual tidak dilaksanakan sesuai peraturan perundangundangan.8. Keadaan memaksa (force majeur) atau kahar.9. Nilai Limit yang dicantumkan dalam Pengumuman Lelang tidak sesuai dengan surat penetapan Nilai Limit yang dibuat oleh Penjual atau Pemilik Barang atau Penjual tidak menguasai secara fisik barang bergerak yang dilelang.
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support