by Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera
January 19th 2020.

Tata Tertib Simpan Pinjam Keuangan Perkumpulan Pemuda-PemudiI “MAKMUR”A. UMUM1. Anggota diwajibkan membayar jasa setiap bulannya.2. Bagi anggota yang tidak berdomisili tetap di Wonokerso ( merantau ), sebelum yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri tetap dikenakan iuran wajib tetapi tidak mempunyai hak pinjam.3. Setiap anggota hanya berhak pinjam atas namanya sendiri.B. KHUSUSa. Koperasi simpan pinjam1. Bagi anggota yang pinjam wajib melunasi pinjaman selama 5 ( lima ) kali pertemuan (lima kali lunas)2. Bagi anggota yang pinjam diwajibkan mengangsur minimal 1/5 dari besar pinjaman ditambah jasa tiap pertemuan.3. Bagi anggota yang tidak dapat melunasi pinjaman pada saat jatuh tempo, maka dikenakan sanksi tidak boleh pinjam selama 3 ( tiga ) kali pertemuan.b. Dana bangunan1. Bagi anggota yang pinjam wajib melunasi pinjaman selama 1 ( satu ) kali pertemuan (satu kali lunas).2. Bagi anggota yang tidak dapat melunasi pinjaman pada saat jatuh tempo, maka dikenakan sanksi tidak boleh pinjam selama 1 ( satu ) kali pertemuan.c. Dana olah raga1. Bagi anggota yang pinjam wajib melunasi pinjaman selama 2 ( dua ) kali pertemuan (dua kali lunas)2. Bagi anggota yang tidak dapat melunasi pinjaman pada saat jatuh tempo, maka dikenakan sanksi tidak boleh pinjam selama 1 ( satu ) kali pertemuan.

Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera user

Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera

lembagaperlindungankonsumenm@gmail.com
Search Website

Search

Subscribe

Newsletter

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support