Select a date and time slot to book an Appointment
Date Of Appointment
BAB 14 – BUNGA TETAP ATAU BUNGA ABADI Pasal 1770Perjanjian bunga abadi ialah suatu persetujuan bahwa pihak yang memberikan pinjaman uang akan menerima pembayaran bunga atas sejumlah uang pokok yang tidak akan dimintanya kembali.Pasal 1771Bunga ini pada hakikatnya dapat diangsur.Hanya kedua belah pihak dapat mengadakan persetujuan bahwa pengangsuran itu boleh dilakukan sebelum lewat waktu tertentu, yang tidak boleh ditetapkan lebih lama dan sepuluh tahun, atau tidak boleh dilakukan sebelum diberitahukan kepada kreditur dengan suatu tenggang waktu yang sebelumnya telah ditetapkan oleh mereka, tetapi tidak boleh lebih lama dan satu tahun.Pasal 1772Seseorang yang berutang bunga abadi dapat dipaksa mengembalikan uang pokok:jika ia tidak membayar apa pun dan bunga yang harus dibayarnya selama dua tahun berturut-turut;jika ia lalai memberikan jaminan yang dijanjikan kepada kreditur;jika ia dinyatakan pailit atau dalam keadaan benar-benar tidak mampu untuk membayar.Pasal 1773Dalam kedua hal pertama yang disebut dalam pasal yang lalu, debitur dapat membebaskan diri dan kewajiban mengembalikan uang pokok, jika dalam waktu dua puluh hari terhitung mulai ia diperingatkan dengan perantaraan Hakim, ia membayar angsuran-angsuran yang sudah harus dibayarnya atau memberikan jaminan yang dijanjikan.
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support