Select a date and time slot to book an Appointment
Date Of Appointment
TEREKSEKUSI SELAKU PEMILIK OBJEK EKSEKUSI MELAKUKAN GUGATAN PERDATA/PERLAWANAN TERHADAP LELANG EKSEKUSI Abdul kyang laluIklanBahwa berdasarkan asas process doelmatigheid (demi kepentingan beracara), praktek peradilan merumuskan formulasi gugatan secara jelas dan terang atau tegas, dan menurut Pasal 8 Rv pokok-pokok gugatan disertai kesimpulan yang jelas dan tertentu.Bahwa dalam praktek peradilan dikenal gugatan kabur adalah didasarkan faktor-faktor tertentu, seperti tidak jelasnya dasar hukum dalil gugatan, tidak jelasnya objek sengketa, dan petitum gugatan tidak jelas.Bahwa dengan demikian timbul pertanyaan hukum terhadap judul di atas, yakni:1. Apakah bisa tereksekusi (Pelawan) selaku pemilik objek eksekusi dapat melakukan/mengajukan gugatan perdata/perlawanan terhadap lelang eksekusi?2. Apakah dapat/dimungkinkan pengajuan perlawanan terhadap lelang eksekusi setelah penjualan lelang eksekusi dijalankan?Bahwa perkara perdata dalam Hukum Acara Perdata di Indonesia dikenal kategori gugatan berupa: 1. Gugatan permohonan (gugatan voluntair); 2. Gugatan kontentioasa, yakni dengan dasar dalil gugatan perbuatan melawan hukum atau wanprestasi; 3. Gugatan insidentil/gugatan intervensi, yakni vrijwaring/penjaminan, tussenkomst/intervensi, dan 4. Gugatan asesor, berupa gugatan provisi, gugatan tambahan penyitaan, dan gugatan tambahan permintaan nafkah.Bahwa selain dari gugatan demikian, dalam Hukum Acara Perdata di Indonesia juga dikenal upaya hukum berupa: 1. Perlawanan terhadap putusan verstek, 2. Perlawanan tereksekusi terhadap sita eksekusi; 3. Perlawanan terhadap sita jaminan; 4. Perlawanan pihak ketiga terhadap sita conservatoir, sita revindacotoir, dan sita eksekusi.Bahwa sebagaimana pada buku Kamus Hukum karangan Prof. R. Subekti, S.H., dan Tjitrosoedibio, verzet adalah “Perlawanan, yang dapat diajukan terhadap: 1. Putusan verstek, yaitu putusan yang dijatuhkan di luar hadirnya pelawan, 2. eksekusi atas pelaksanaan suatu putusan Pengadilan, atas alasan bahwa barang yang disita dan akan dilelang adalah kepunyaan si pelawan dan bukan kepunyaan orang yang telah dihukum oleh Pengadilan.Bahwa sebagaimana pada buku Kamus Hukum karangan J.C.T. Simorangkir, S.H., Drs. Rudi T. Erwin, S.H., dan J.T. Prasetyo, S.H., Derden verzet adalah “bantahan dari pihak ketiga yang terkena penyitaan.Bahwa sebagaimana pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, di Pasal 1: “Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.” “Lelang Eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan/penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang/undangan.” Di Pasal 3: “Lelang yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tidak dapat dibatalkan.” Sedangkan pada Pasal 5: “Lelang Eksekusi termasuk tetapi tidak terbatas pada: Lelang Eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), Lelang Eksekusi Pengadilan, ….”Bahwa sebagaimana di Rumusan Hasil Diskusi Komisi I B, Bidang Perdata dan Perdata Khusus, pada Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Jajaran Pengadilan Tingkat Banding dari 4 (empat) Peradilan seluruh Indonesia di Palembang, yakni:“TENTANG PERLAWANANBahwa Pihak-pihak yang melakukan perlawanan adalah pihak ketiga yang akan dieksekusi yang mengaku sebagai miliknya (pemegang hak milik, HGU, HGB, Hak Pakai, termasuk penanggungan hak tanggungan dan hak sewa) dan penyewa yang obyeknya bukan tanah atau tergugatan sendiri apabila dia sudah melaksanakan putusan itu dengan suka rela atau dalam hal cara-cara melakukan penyitaan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.”Bahwa sebagaimana pada buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Buku II, Cetakan ke-5, Mahkamah Agung RI, Tahun 2004, halaman 144-148, yaitu:“Perlawanan tereksekusi terhadap sita eksekusi barang bergerak dan barang tidak bergerak diatur dalam Pasal 207 HIR atau Pasal 225 RBg.”“Perlawanan pihak ketiga terhadap sita conservatoir, sita revindacatoir dan sita eksekusi, hanya dapat diajukan atas dasar hak milik, jadi hanya dapat diajukan oleh pemilik atau orang yang merasa bahwa ia adalah pemilik barang yang disita dan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dari Pengadilan Negeri yang secara nyata menyita (Pasal 195 (6) HIR, Pasal 206 (6) RBg).“Perlawanan pihak ketiga adalah upaya hukum luar biasa dan oleh karenanya pada azasnya tidak menangguhkan eksekusi.”Bahwa sebagaimana pada buku Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, karangan M. Yahya Harahap, S.H., halaman 314-315, yaitu:“Salah satu syarat agar perlawanan dapat dipertimbangkan sebagai alasan untuk menunda eksekusi, harus diajukan ‘sebelum’ eksekusi dijalankan. Kalau eksekusi sudah dijalankan, tidak ada relevansinya untuk menunda eksekusi. Lagi pula menurut yurisprudensi pun, seperti dalam Putusan MA tanggal 31 Agustus 1977 No. 697 K/Sip/1974, ditegaskan tentang formalitas pengajuan perlawanan terhadap eksekusi harus diajukan sebelum penjualan lelang dijalankan (sebelum eksekusi dijalankan). Kalau eksekusi sudah selesai dijalankan, upaya yang dapat diajukan pihak ketiga untuk membatalkan eksekusi harus melalui ‘gugatan’.Begitu juga dalam Putusan MA No. 786 K/Pdt/1988, antara lain ditegaskan:– derden verzet atas eksekusi berdasarkan alasan sebagai pemilik dapat dibenarkan asal diajukan sebelum eksekusi selesai;– sehubungan dengan itu, oleh karena perlawanan diajukan pada saat sita eksekusi diajukan, Pengadilan Negeri diperintahkan untuk mengangkat sita eksekusi.”Bahwa tereksekusi dapat mengajukan “gugatan” terhadap eksekusi, dengan formalitas:1. Pihak tereksekusi adalah pihak ketiga;2. Pihak ketiga tersebut adalah pemilik dari objek eksekusi, baik itu pemegang hak milik, HGU (Hak Guna Usaha), HGB (Hak Guna Bangunan), Hak Pakai, termasuk penanggung Hak Tanggungan dan Hak Sewa;3. Pengajuan gugatan dilakukan setelah eksekusi sudah selesai dijalankan.Bahwa tereksekusi dapat mengajukan “perlawanan” dengan formalitas:1. Perlawanan harus diajukan sebelum penjualan lelang dijalankan (sebelum eksekusi dijalankan);2. Alasan perlawanan adalah untuk menunda eksekusi;3. Pihak-pihak yang melakukan perlawanan adalah:– pihak ketiga yang akan dieksekusi yang mengaku sebagai miliknya (pemegang hak milik, HGU, HGB, Hak Pakai, termasuk penanggungan Hak Tanggungan, dan Hak Sewa);– Penyewa yang obyeknya bukan tanah; atau– Tergugat sendiri apabila dia sudah melaksanakan putusan itu dengan suka rela atau dalam hal cara-cara melakukan menyitaan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.4. Objek perlawanan dapat berupa:– Putusan verstek bagi tergugat yang tidak hadir;– Sita eksekusi bagi tergugat;– Sita conservatoir, sita revindacatoir, dan sita eksekusi bagi pihak ketiga.5. Waktu pengajuan perlawanan adalah sebelum penjualan lelang dijalankan (sebelum eksekusi dijalankan).Bahwa dengan demikian, maka kesimpulan jawaban dari pertanyaan hukum angka 1 (satu) adalah terkeksekusi dalam hal ini Pelawan dapat melakukan atau pun mengajukan gugatan perdata atau perlawanan terhadap lelang eksekusi dengan terlebih dahulu memenuhi formalitas yang telah diuraikan pada pertimbangan sebelumnya.Bagaimanakah jika dalil perlawanan dan dalil gugatan perdata digabungkan menjadi satu?Bahwa dengan dimasukkan dalil gugatan dan dalil perlawanan tersebut mengakibatkan surat gugatan/perlawanan dari Pelawan menjadi tidak jelas dasar hukumnya. Oleh karena pihak yang mengajukan, waktu pengajuan dan alasan hukum untuk mengajukan kedua dalil tersebut terdapat perbedaan yang prinsipal pada formalitasnya. Sehingga dengan demikian menjadikan surat gugatan perdata/perlawanan dari Pelawan I dan Pelawan II menjadi obscuur libel (tidak secara jelas dan terang).Bahwa selanjutnya terhadap pernyataan hukum angka 2 (dua), yakni apakah dapat/dimungkinkan pengajuan perlawanan terhadap lelang eksekusi setelah penjualan lelang eksekusi dijalankan?Bahwa untuk menjawab pertanyaan hukum tersebut, kembali kepada formalitas dari perlawanan, yakni perlawanan harus diajukan sebelum penjualan lelang dijalankan (sebelum eksekusi dijalankan), karena alasan perlawanan adalah untuk menunda eksekusi, atau untuk tergugat sendiri apabila dia sudah melaksanakan putusan pengadilan dengan suka rela atau dalam hal cara-cara melakukan penyitaan dilakukan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.Bahwa dari uraian keseluruhan tersebut di atas, menurut pendapat penulis, surat gugatan perdata yang digabung dengan dalil perlawanan dari Pelawan adalah obscuur libel dan tidak memenuhi formalitas dari surat gugatan perdata atau perlawanan terhadap lelang eksekusi, oleh karena itu sudah sepantasnya surat gugatan perdata/perlawanan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankeljik verklaard).
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support