by Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera
January 12th 2020.

BAB VIISANKSIPasal 10(1)Bagi pemanfaat usaha BUMDes Mugirahyau yang melanggar ketentuandapat dikenakan sanksi / hukuman(2)sanksi dimaksud adalaha.keterlambatan pembayaran angsuran sesuai batas waktu yang ditentukansetiap lewat tanggal 10 dikenakan sanksi denda keterlambatan sebesarRp.10.000,-;b.konsumen peternak yang menjual atau melelang hewan ternaknya tanpaseijin dari pengelola BUMDes Mugirahayu wajib mengembalikanpermodalan ditambah dengan jasa sebesar 15% per Tahun;c.kehilangan atas kelalaian ditanggung oleh nasabah;Pasal 11(1)Keuntungan usaha berasal dari Jasa Pelayanan unit Usaha BumdesMugirahayu(2)Besarnya jasa usaha ditetapkan berdasarkan Musyawarah Umuma.Jasa Keuangan sebesar 15% per tahun dengan angsuran pokok selama 11bulanb.Jasa Peternakan sebesar 25%, dihitung dari keuntungan penjualan;c.Jasa unit usaha Lainnya disesuaikan dengan perkembangan pasar, denganpertimbangan tidak membebani masyarakat dan konsumen;BAB VIIISUMBER PERMODALANPasal 12Permodalan, keuangan dan harta benda BUM Desa Lebakherang. dapatberasal dari :a.Penyertaan modal desa yang berasal dari APB Desab.Tabungan masyarakatc.Bantuan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerahkabupaten/kota yang disalurkan melalui APB Desad.Kerjasama dengan pihak swasta/pihak ketiga.e.Hasil usahaPasal 13(1)Modal BUM Desa yang berasal dari pemerintah desa sebagaimanadimaksud dalam pasal 11 huruf a, merupakan kekayaan desa yangdipisahkan.(2)Modal BUM Desa yang berasal dari tabungan masyarakat sebagaimanadimaksud pasal 11 huruf b merupakan simpanan masyarakat. (3)Modal BUM Desa yang berasal dari Pemerintah, pemerintah Provinsi danPemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Pasal 11 huruf cdapat berupa dana tugas pembantuan.BAB IXKEPAILITAN BUM DESAPasal 14(1)Kerugian yang dialami BUM Desa menjadi beban BUM Desa. (2)Dalam hal BUM Desa tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yangdimilikinya, dinyatakan rugi melalui Musyawarah Desa. (3)Unit usaha milik BUM Desa yang tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaanyang dimilikinya, dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai kepailitan. BAB IXKETENTUAN PENUTUPPasal 15Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini dapat diaturkemudian oleh musyawarah BUM Desa.Demikian Anggaran Rumah Tangga BUM Desa Lebakherang ditetapkanoleh pengelola BUM Desa Mugirahayu yang diberi kuasa oleh MusyawarahDesa.Ditetapkan di: Lebakherang.Pada tanggal : 11 Nopember 2011Pengelola BUM Desa4.....................Manajer …………………5.………………Sekretaris…………………6.………………Bendahara…………………Mengetahui,Pengawas TASKARKomisaris DEDE AS

Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera user

Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera

lembagaperlindungankonsumenm@gmail.com
Search Website

Search

Subscribe

Newsletter

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support