Select a date and time slot to book an Appointment
Date Of Appointment
Badan Usaha Milik Desa atau biasa disebut dengan BUMDes adalah sebuah usaha yang dimiliki oleh desa sesuai dengan tujuan undang undang desa. Dalam hal ini undang undang memberikan kuasa untuk mengelola asset desa dan diantaranya adalah dengan mengelola BUMDes. Lalu bagaimana jika BUMdes tersebut rugi, bankrut atau pailit?..Sebelum kita membahas bagaimana BUMDes rugi, bangkrut dan pailit perlu kita pahami dulu tentang istilah istilah tersebut:Baca juga:Salah Bentuk / Struktur Organisasi BUMDes Akan RugiSegera Pahami Tips BUMDes Pasti Untung daripada Buntung..Pertanggungjawaban Perdata BUMDesRugi adalah posisi dimana BUMDes mengalami kerugian sebagaimana dalam laporan keuangan, dengan berkurangnya harta.Bangkrut adalah kerugian besar yang menjadikan BUMdes jatuh dan tidak mampu beroperasi lagi. Juka rugi hanya menguragi harta, tetapi Bangkrut hingga jatuh dan tidak mampu beroperasi lagi.Pailit, pailit adalah ketidak mampuan bayar BUMDes atas kewajiban kewajibannya, dan assetnya sudah tidak cukup untuk membayar hutang hutangnya, ini yang disebut pailit.Siapa yang menentukan RUGI BUMDES?…Mari kita pahami Pasal 27 Permendesa No. 4 tahun 2015 yang menyatakan sebagai berikut?..Pasal 27Kerugian yang dialami BUM Desa menjadi beban BUM Desa.Dalam hal BUM Desa tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan rugi melalui Musyawarah Desa.Unit usaha milik BUM Desa yang tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai kepailitan.Dari pasal tersebut diatas dapat dipahami ada dua Badan Usaha, yang pertama adalaha. BUMDes, dimana kerugian dan kepailitan bisa dinyatakan oleh Musyawarah Desa.b. Unit Usaha dalam hal ini bisa PT, maka tunduk pada Undang Undang Kepailitan.Yang perlu kita cermati bagaimana bisa terjadi kerugian / kepailitan tersebut. Tentu harus memakai standart standart manajemen yang bisa dipertanggunjawabkan. Sehingga tidak mudah Musyawarah Desa menentukan apakan BUMDes, Rugi, Bangkrut atau Pailit. Apalagi berkaitan dengan keuangan negara dan pihak lain, seperti mitra kerja supplyer dan lain lain.Oleh sebab itu BUMDes harus mampu menunjukan suatu kerugian, kebangkrutan dan kepailitan BUMDes sesuai dengan standar standart keuangan usaha. Dan dalam hal ini Akuntansi berperan penting. Dengan akuntansi akan bisa diaudit bagaimana suatu usaha / BUMDes bangkrut. Apakah karena faktor yang bisa ditoleransi seperti bencana alam, kondisi politik dan lain lain. Ataukah karena kesalahan dalam mengelola atau malmanajemen yang dilakukan oleh pengelola atau pengurus BUMDes. Dengan akuntansi akan diketahui penyebab penyebab terjadinya kerugian, kebangkrutan dan pailit. Maka apabila tidak menggunakan akuntansi, maka pengurus BUMDes harus bertanggungjawab baik secara manajerial maupun secara hukum.Jika ditemukan kesalahan dalam pengelolaan terutama adanya fraud ( kecurangan / pencurian / korupsi ), maka pihak yang melakuka fraud itu yang ikut bertanggungjawab baik dalam perdata ( mengganti kerugian ) maupun secara pidana ( tindak pidana korupsi ). Namun jika dalam akuntansi ditemukan bahwa tidak ada fraud atau kesalahan kesalahan yang menyebabkan kerugian dari pengurus, tetapi dari hal hal yang tidak terduga, maka kerugian sebagaimana ayat 1, kerugian BUMdes ditentukan menjadi BUMdes.Dari pembahasan tersebut diatas, akuntansi dan standart akuntansinya sangat menentukan kerugian, kebangkrutan dan kepailitan. Musywarah Desa hanya memutuskan atau menyatakan atas dasar Akuntansi, bukan atas dasar data dan informasi yang tidak mendukung.
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support