by Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera
January 16th 2020.

KERANGKA ACUAN  KEGIATANMONITORING, EVALUASI DAN PENDAMPINGANPERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA .      PendahuluanA.    Latar BelakangPeraturan perundang-undangan memberikan kewenangan kepada  Camat selaku pimpinan wilayah untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan dan desa-desa  dalam wilayah kerjanya berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 mendelegasikan kewenangan camat dalam semua tahapan pelaksanaan pembangunan di desa mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan pembangunan bahkan terlibat secara aktif dan terkoordinir dalam  pembinaan, pemantauan (monitoring) dan evaluasi  semua aspek penyelenggaraan pemerintahan desa.Monitoring dan  evaluasi perencanaan pembangunan desa sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 85  Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 adalah dengan cara melakukan penilaian terhadap proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa).  Penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa diharapkan  agar dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan semua unsur perwakilan masyarakat.  Pembinaan, pengawasan juga dimaksudkan untuk memastikan  alur, mekanisme serta tahapan perencanaan pembangunan di desa sesuai dengan amanat peraturan-perundang-undangan yang berlaku.Seraya melakukan monitoring dan evaluasi (pengawasan), aparat kecamatan diharapkan memberikan pendampingan terhadap pemerintah desa sehinga dokumen perencanaan pembangunan desa (RPJM Desa dan RKP Desa) yang  dihasilkan dapat mengadvokasi semua kepentingan masyarakat desa dengan tidak mengabaikan rencana strategis pemerintah daerah yang sudah ditetapkan dalam RPJMD kabupaten/kota.Kecamatan Kormomolin merupakan salah satu kecamatan  dalam wilayah  administratif pemerintahan Kabupaten Maluku Tenggara Barat dengan jumlah desa sebanyak sepuluh desa. Sejak  akhir tahun 2015 sampai dengan minggu kedua bulan April tahun 2015, desa-desa di kecamatan Kormomolin sudah melakukan tahapan perencanaan pembangunan desa dan sudah sampai pada tahapan persiapan pembuatan  Peraturan Desa tentang RPJM desa dan  RKP Desa   sebagai input wajib dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.Dalam rangka  pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa khususnya evaluasi  perencanaan pembangunan desa di kecamatan Kormomolin maka perlu disusun Kerangka Acuan Kegiatan Monitoring, Evaluasi dan Pendampingan Penyusunan dokumen Perencanaan Pembangunan Desa.  Kerangka Acuan Kegiatan ini diharapkan menjadi panduan bagi aparat kecamatan, pemerintah desa dan semua pihak yang terkait dengan perencanaan desa untuk memastikan bahwa dokumen perencanaan yang dihasilkan oleh desa   dilakukan sesuai alur, mekanisme dan tahapan sebagaiamana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri NOmor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan di Desa. A.   Dasar1.        Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa2.        Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang  Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor  06 Tahun 2014 tentang Desa.3.        Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Desa4.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan  di Desa5.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113  Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa6.        Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 114 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan di Desa.7.        Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 03 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  Kabupaten Maluku Tenggara  Barat Tahun Anggaran 20168.        Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 22 Tahun 2015  tentang Penjabaran Anggaran  Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 20169.        Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 01 Tahun 2016  tentang Daftar Kewenangan Desa  Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan  Lokal Berskala Desa di Kabupaten Maluku Tenggara Barat.10.    Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 03 Tahun 2016  tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa  Kabupaten Maluku Tenggara Barat.11.    Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 04 Tahun 2016  tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Insentif Badan Permusyawaratan Desa.12.    Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 05 Tahun 2016  tentang Standar Satuan Barang dan Jasa Pemerintah Desa  Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 201613.    Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 06 Tahun 2016  tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan, dan Pengelolaan Dana Desa   Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran  201614.    Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 06 Tahun 2016  tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan, dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa   Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran  201615.    Panduan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2016.16.    Rincian DPA Kantor Kecamatan Kormomolin Tahun Anggaran 2016A.    TujuanAdapun tujuan dari kegiatan Monitoring, evaluasi dan pendampingan  Perencanaan Pembangunan Desa Kecamatan Kormomolin Tahun 2016 sebagai berikut :1.      Melakukan Penilain terhadap proses dan kualitas penyusunan RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa pada 10 desa di kecamatan Kormomolin.2.      Mengasistensi penyusunan Dokumen RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa.3.      Memastikan dokumen RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa pada 10 desa di kecamatan Kormomolin sudah dijilid lengkap sebelum Akhir Bulan April 2015B.   Hasil/TargetHasil yang akan dicapai dalam pelaksanaan kegiatan Monitoring Evaluasi dan Pendampingan Perencanaan Pembangunan Desa adalah 41 Dokumen antara lain :1.      Dokumen Penilaian  Perencanaan Pembangunan Desa 10 dokumen/desa2.      Perdes RPJM Desa (Narasi beserta lampirannya di jilid lengkap) 10 dokumen/desa3.      Perdes RKP Desa (Narasi beserta lampirannya di jilid lengkap) 10 dokumen/desa4.      Perdes APB Desa beserta lampirannya di jilid lengkap 10 dokumen/desa5.      Laporan Monitoring,  Evaluasi dan Pendampingan Perencanaan Pembangunan Desa  Kecamatan Kormomolin 1 dokumenC.  Waktu dan Tempat  Pelaksanaan KegiatanPelaksanaan  kegiatan Monev dan Pendampingan Perencanaan Pembangunan Desa  kecamatan Kormomolin Tahun 2016 akan dilaksanakan pada  Tanggal 25 April s/d 06 Mei 2016.  Pengaturan mengenai pembagian Tim, Lokasi Monev/Pendampingan  akan diatur sesuai jadwal terlampirD.   Skema PembiayaanPembiayaan Kegiatan Monev dan Pendampingan Perencanaan Pembangunan Desa dibebankan pada  Anggaran Pendapatan dan I.      Identifikasi Kebutuhan Kegiatan Monev dan PendampinganA.   Peluang1.      Semua desa  sudah melakukan tahapan penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa2.      Aparat Pemdes sudah memahami urgensi perencanaan pembangunan desa3.      Kelembagaan Desa sudah  lengkap.4.      Kelengkapan dokumen RPJM Desa maupun  RKP Desa baik  Daftar Usulan, Berita Acara dan Daftar Hadir dan  dokumen lainnya (Format Lampiran Permendagri Nomor 114 tahun 2014) sudah di koleksi oleh pemdes dan Tim Asistensi  kecamatan5.      Tersedia dukungan pendanaan dalam RAPB Desa Tahun 20166.      Tersedia dukungan dana  Monev dalam DPA Kantor Camat Kormomolin7.      Dukungan Tim Mnoev dan Pendampingan dari aparat kecamatan Kormomolin8.      Peraturan Bupati tentang tata  cara penggunaan DD/ADD, pengadaan barang dan jasa, penetapan harga index barang dan jasa serta tata cara penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2016 sudah di tetapkanB.    Tantangan1.      Dokumen perencanaan Desa (RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa sebagai prasyarat wajib dalam pengajuan pencairan  Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD)2.      Waktu yang tersedia untuk menyiapkan kelengkapan dokumen perencanaan desa sangat terbatas.3.      Dokumen RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa pada 10 desa belum tersusun secara lengkap sesuai sistimatika yang benar dan belum dijilid   menjadi satu dokumen utuh.4.      Belum ada kepastian dari BPMD Kab. MTB terkait penggunaan Aplikasi SIMKADES dalam penyusuna RPJM Desa, RKP Desa maupun APB Desa.C.  Rumusan Strategi Kerja Tim Monev dan Pendampingan1.      Lakukan Koordinasi dengan BPMD terkait dengan  penggunaan Aplikasi SIMKADES2.      Lakukan Penilaian terhadap  dokumen RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa dengan format penilaian yang sudah disediakan3.      Lakukan Penilaian dengan Format Penilaian sambil membantu pemerintah desa dalam  menyusun semua kelengkapan dokumen sesuai sistimatika yang benar4.      Pastikan semua dokumen perencanaan sudah dibuat peraturan desanya5.      Pastikan semua dokumen sudah dijilid lengkap6.      Lakukan verifikasi lanjutan dengan Format Verifikasi  (1 dokumen 1 format verifikasi.7.      Dibuat kontrak kerja antara  Tim Monev  dengan Camat Kormomolin berkaitan dengan target yang akan di capai dalam kegiatan 

Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera user

Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera

lembagaperlindungankonsumenm@gmail.com
Search Website

Search

Subscribe

Newsletter

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support