by Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera
January 19th 2020.

Dasar-Dasar Hukum KepailitanHukum Kepailitan adalah suatu bidang ilmu Hukum yang khusus diadakan sebagai salah satu sarana hukum untuk penyelesaian utang piutang. Apa Yang Dimaksud Dengan Kepailitan?Menurut Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (biasa disebut “UU Kepailitan“), Kepailitan adalah Sita umum atas semua kekayaan Debitur Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan Hakim Pengawas.Jika melihat definisi tersebut maka terdapat beberapa pihak yang terlibat dalam suatu proses Kepailitan, yaitu Kreditor, Debitor, Debitor Pailit, Kurator dan Hakim Pengawas.Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau Undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan.Debitor Pailit adalah debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan Putusan Pengadilan.Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang Perorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitur Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Yang Dapat Mengajukan Pailit?Di dalam Pasal 2 UU Kepailitan, ditentukan pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit, yaitu:– Debitor itu sendiri;– Kreditor;– Kejaksaan, apabila menyangkut kepentingan umum;– Apabila Debitor adalah Bank, hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia;– Apabila Debitor adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, hanya dapat diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengganti dari Badan pengawas Pasar Modal; dan-Apabila Debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau BUMN yang bergerak dibidang kepentingan publik, hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan. Syarat Untuk Dapat Mengajukan Pailit?Syarat utama sebagai dasar hukum yang kuat dalam mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan, adalah:– Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor; dan– Debitor tersebut tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan:“Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas Permohonan satu atau lebih kreditornya. Yang di akibatkan Kepailitan?Akibat hukum dari dipailitkannya Debitor berdasarkan Putusan Pernyataan Pailit adalah Debitor tersebut demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, yang terhitung sejak tanggal Putusan Pernyataan Pailit diucapkan (Pasal 24 ayat (1) UU Kepailitan).Kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat Putusan Pernyataan Pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh Debitor tersebut selama proses kepailitan, namun tidak berlaku terhadap :-Benda, termasuk hewan yang benar-benar dibutuhkan oleh Debitor sehubungan dengan pekerjaannya, perlengkapannya, alat-alat medis yang dipergunakan untuk kesehatan, tempat tidur dan perlengkapannya yang dipergunakan oleh Debitor dan keluarganya, yang terdapat ditempat itu;-Segala sesuatu yang diperoleh Debitor dari pekerjaannya sendiri sebagai penggajian dari suatu jabatan atau jasa, sebagai upah, pensiun, uang tunggu atau uang tunjangan, sejauh yang ditentukan oleh Hakim Pengawas; atau-Uang yang diberikan kepada Debitor untuk memenuhi suatu kewajiban memberi nafkah menurut undang-undang.Lebih lanjut dapat kami sampaikan bahwa semua perjanjian yang berkaitan dengan pemindahan hak atas tanah, balik nama kapal, pembebanan hak tanggungan, hipotek, atau jaminan fidusia yang telah diperjanjikan terlebih dahulu, tidak dapat dilaksanakan setelah Putusan Pernyataan Pailit diucapkan.Menurut ketentuan Pasal 37 ayat (1) UU Kepailitan, apabila telah terjadi suatu perjanjian penyerahan barang dagangan dengan suatu jangka waktu dan pihak yang harus menyerahkan benda tersebut sebelum penyerahan dilaksanakan dinyatakan pailit maka perjanjian tersebut menjadi hapus dengan diucapkannya Putusan Pernyataan Pailit, dan bilamana pihak lawan dirugikan karena adanya penghapusan maka yang bersangkutan dapat mengajukan diri sebagai kreditor konkuren untuk mendapatkan ganti rugi.Selanjutnya, akibat dari ditetapkannya Debitor sebagai Debitor Pailit maka selama Kepailitan, Debitor Pailit tidak boleh meninggalkan domisilinya tanpa izin dari Hakim pengawas. Upaya Hukum Terhadap Putusan PailitUpaya hukum yang dapat diajukan terhadap Putusan Pernyataan Pailit adalah Kasasi ke Mahkamah Agung, dan terhadap Putusan atas Permohonan Pernyataan Pailit yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Proses Perkara Kepailitan di Pengadilan Niaga Sesuai dengan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”), Proses penyelesaian perkara kepailitan di Indonesia dilakukan di Pengadilan Niaga (“Pengadilan”) dalam lingkungan peradilan umum.Prosedur pengajuan permohonan perkara kepailitan, dapat dilihat di dalam Artikel “Prosedur Permohonan Pernyataan Pailit pada Pengadilan Niaga”.Dalam hal wilayah Pengadilan yang berwenang memutus perkara kepailitan, terdapat beberapa hal yang harus diketahui oleh debitor dan kreditor, yaitu:     1. Permohonan pernyataan pailit diputuskan di Pengadilan di daerah tempat kedudukan hukum debitor.     2. Apabila debitor telah meninggalkan wilayah Negara Republik Indonesia, Pengadilan yang berwenang         menjatuhkan putusan adalah Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum         terakhir debitor.     3. Dalam hal debitor adalah pesero suatu firma, Pengadilan yang berwenang menjatuhkan putusan adalah         Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum firma tersebut.     4. Dalam hal debitor tidak berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tetapi menjalankan profesi          atau usahanya di wilayah negara Republik Indonesia, Pengadilan yang berwenang menjatuhkan putusan          adalah Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan atau kantor pusat debitor          menjalankan profesi atau usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia.     5. Dalam hal debitor merupakan badan hukum, Pengadilan yang berwenang menjatuhkan putusan adalah          Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum sebagaimana dimaksud dalam                  anggaran dasar badan hukum tersebut. Sidang pemeriksaan atas permohonan pernyataan pailit diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. Atas permohonan debitor dan berdasarkan alasan yang cukup, Pengadilan dapat menunda penyelenggaraan sidang sampai dengan paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. Putusan Pengadilan atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan. Putusan Pengadilan tersebut wajib memuat:     1. Pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dan/atau sumber hukum tak        tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili; dan    2. Pertimbangan hukum dan pendapat yang berbeda dari hakim anggota atau ketua majelis. Putusan atas permohonan pernyataan pailit yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan suatu upaya hukum.Berdasarkan Pasal 10 UU Kepailitan, selama putusan atas permohonan pernyataan pailit belum diucapkan, setiap kreditor, kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, atau Menteri Keuangan dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk:     1) meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan debitor; atau    2) menunjuk kurator sementara untuk mengawasi:    a) pengelolaan usaha debitor; dan    b) pembayaran kepada kreditor, pengalihan, atau pengagunan kekayaan debitor yang dalam kepailitan                   merupakan wewenang kurator. Untuk kepentingan harta pailit, dapat dimintakan pembatalan atas segala perbuatan hukum debitor yang telah dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan kreditor. Pembatalan diajukan kepada Pengadilan sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan. Pembatalan hanya dapat dilakukan apabila dapat dibuktikan bahwa pada saat perbuatan hukum dilakukan, debitor dan pihak lain yang bersangkutan, mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi kreditor.Pengadilan dengan putusan pernyataan pailit, atas usul Hakim Pengawas, permintaan kurator, atau atas permintaan seorang kreditor atau lebih dan setelah mendengar Hakim Pengawas, dapat memerintahkan supaya debitor pailit ditahan, baik ditempatkan di Rumah Tahanan Negara maupun di rumahnya sendiri, di bawah pengawasan jaksa yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas. Perintah penahanan dilaksanakan oleh jaksa yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas.

Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera user

Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera

lembagaperlindungankonsumenm@gmail.com
Search Website

Search

Subscribe

Newsletter

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support