by Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera
January 17th 2020.

Gugatan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum Atas Utang DebiturAnda menyebutkan bahwa kreditur (pemberi pinjaman dari aplikasi) tersebut akan menggugat Anda berdasarkan Pasal 1238 dan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) jika tidak membayar utang. Perlu diketahui bahwa Pasal 1238 KUHPerdata mengatur menganai wanprestasi sedangkan Pasal 1365 KUHPerdata mengatur mengenai perbuatan melawan hukum. Wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata yang isinya: Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ia menerapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Sedangkan Pasal 1365 KUHPerdata mengatur mengenai perbuatan melawan hukum. Dalam hal seseorang melakukan suatu perbuatan melawan hukum, maka dia berkewajiban membayar ganti rugi akan perbuatannya tersebut, hal yang berbeda dengan tuntutan kerugian dalam wanprestasi, dalam tuntutan perbuatan melawan hukum tidak ada pengaturan yang jelas mengenai ganti kerugian tersebut, namun sebagaimana diatur dalam Pasal 1371 ayat (2) KUHPerdata tersirat pedoman yang isinya: Juga penggantian kerugian ini dinilai menurut kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak, dan menurut keadaan. Jadi, tidak tepat jika Anda ‘dilaporkan’ karena perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Dasar hukum yang tepat adalah Pasal 1238 KUHPerdata tentang wanprestasi karena didasarkan atas adanya perjanjian Anda dengan pemberi pinjaman, dimana Anda dinyatakan lalai atas pembayaran utang yang harusnya Anda lunas. Oleh karena itu, Anda sebagai pihak yang wanprestasi berkewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga berdasarkan Pasal 1239 KUHPerdata. Ulasan selengkapnya mengenai wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dapat Anda simak dalam artikel Di Mana Pengaturan Kerugian Konsekuensial dalam Hukum Indonesia?. Pada dasarnya Anda sebagai pihak penerima pinjaman (debitur) berkewajiban untuk membayar utang sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan. Jika Anda terlambat membayar utang dan sudah jatuh tempo, maka hal ini dapat dikenakan denda sesuai dengan apa yang terlah diperjanjikan dan jika Anda masih tidak mempunyai itikad baik untuk membayar utang, kreditur berhak untuk menggugat Anda atas dasar wanprestasi (cidera janji). Langkah HukumMenjawab pertanyaan Anda, apa solusi yang tepat atas permasalahan ini. Mengenai utang Anda yang sudah jatuh tempo tersebut, Anda memang harus bertanggung jawab, yaitu dengan mengusahakan penyelesaian utang tersebut. Cobalah hubungi bagian pihak pemberi pinjaman pada aplikasi tersebut, untuk membicarakan mengenai penyelesaian tunggakan tersebut. Ada baiknya Anda berupaya untuk meyakinkan pihak kreditur online untuk menempuh upaya-upaya secara administrasi terlebih dahulu untuk menyelesaikan kredit yang bermasalah sebelum melakukan gugatan ke pengadilan. Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Langkah-Langkah Penyelesaian Kredit Macet biasanya sebelum membawa perkara kredit (utang) yang bermasalah ke jalur hukum, dilakukan upaya-upaya secara administrasi terlebih dahulu. Drs. Muhamad Djumhana, S.H., dalam bukunya yang berjudul Hukum Perbankan di Indonesia (hal. 553-573), sebagaimana kami sarikan, mengatakan bahwa mengenai kredit bermasalah dapat dilakukan penyelesaian secara administrasi perkreditan, dan terhadap kredit yang sudah pada tahap kualitas macet maka penanganannya lebih ditekankan melalui beberapa upaya yang lebih bersifat pemakaian kelembagaan hukum (penyelesaian melalui jalur hukum). Menurut Djumhana, penyelesaian secara administrasi perkreditan antara lain sebagai berikut:Penjadwalan kembali (rescheduling), yaitu perubahan syarat kredit yang menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktu termasuk masa tenggang, baik meliputi perubahan besarnya angsuran maupun tidak;Persyaratan kembali (reconditioning), yaitu perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, dan atau persyaratan lainnya sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimum saldo kredit dan konversi seluruh atau sebagian dari pinjaman menjadi penyertaan bank;Penataan kembali (restructuring), yaitu perubahan syarat-syarat kredit berupa penambahan dana bank; dan/atau konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru, dan/atau konversi seluruh atau sebagian dari kredit menjadi penyertaan dalam perusahaan.

Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera user

Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera

lembagaperlindungankonsumenm@gmail.com
Search Website

Search

Subscribe

Newsletter

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support