Select a date and time slot to book an Appointment
Date Of Appointment
Kecurangan dalam Pengadaan Barang dan JasaKecurangan dalam Pengadaan Barang dan Jasa* Fungsi pengadaan merupakan fungsi yang paling depan dalam penentuan ekonomisasi suatu organisasi. Begitupula dalam menjalankan fungsi pemerintahan, sudah pasti dibutuhkan logistic, peralatan dan jasa yang menunjang optimalnya kerja instansi tersebut. Kebutuhan ini dipenuhi oleh beberapa pihak, baik itu perusahaan milik pemerintah maupun swasta. Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah menurut undang-undang nomor 70 tahun 2012 adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.Kemampuan memperoleh barang dan jasa dengan pengorbanan terkecil dari berbagai alternative yang ada tanpa mengabaikan standar kualitas yang telah ditetapkan, mencerminkan inovasi instansi pemerintah dalam proses pengadaan. Pihak pemerintah memiliki wewenang untuk memilih dan menentukan dengan pihak siapa akan melakukan transaksi pengadaan barang dan jasa. Pemerintah yang dikelolah dengan baik akan menempatkan pegawai yang berkompeten, jujur dan bertanggung jawab di unit yang mengelolah pengadaan barang dan jasa sehingga transaksi-transaksi yang dilakukan dengan pihak ketiga tidak merugikan Negara.Dalam memperdalam pengetahuan mengenai hukum pengadaan barang dan jasa, ada tiga hal yang harus dipenuhi dalam pengadaan barang dan jasa untuk dapat dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi:Unsur perbuatan melawan hukumUnsur memperkaya diri atau orang lain atau korporasiUnsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negaraPengadaan barang dan jasa juga terkadang ada kesempatan penyimpangan yang perlu dihadapi seperti Panitia pengadaan di pihak lain memiliki kewenangan untuk menentukan spesifikasi barang/jasa, harga, dan pemasok terpilih. Dengan kewenangan ini, pembeli menjadi sasaran kolusi dari pemasok. Berbagai godaan, baik yang timbul dari perilaku buruknya maupun datang dari pemasok, mendorong pihak pembeli terjebak pada perilaku menyimpang seperti:Menentukan spesifikasi yang menguntungkan pemasok tertentuMembatasi penyebaran informasi berkaitan dengan kesempatan melakukan tender,Berdalih pada kepentingan yang mendesak untuk melakukan penunjukan terhadap pemasok tertentu tanpa melalui tender untuk pengadaan yang seharusnya melalui tender,Melanggar kerahasiaan penawaran pemasok,Mendiskualifikasikan pemasok potensial melalui prakualifikasi yang tidak benar,Menerima sogokan,Gagal dalam memenuhi standar kualitas, kuantitas dan standar kinerja pengadaan lainnya,Mengalihkan pengiriman barang untuk dijual kembali atau digunakan secara pribadi,Meminta keuntungan pribadi dari pemasok,Memalsukan kualitas atau standar sertifikasi,Meningkatkan atau menurunkan nilai faktur.Berbagai penyimpangan lain yang mungkin terjadi dalam pengadaan dapat berupa :Pengadaan barang fiktifHarga pengadaan barang di-mark–upPajak/PNBP sehubungan dengan pengadaan barang tidak dipungut dan/atau tidak disetorkanKuantitas/ volume hasil pengadaan barang dikurangiKualitas hasil pengadaan barang direndahkanKeterlambatan penyelesaian pekerjaan pengadaan barangHasil pengadaan barang tidak bermanfaat /tidak dimanfaatkan (misalnya berlebihan, tidak sesuai kebutuhan, kualitas rendah, rusak);Pelanggaran ketentuan/ peraturan pengadaan barang yang berindikasi praktik KKN.Untuk mencegah adanya kesempatan penyimpangan (korupsi) dalam pengadaan ini, sistem pengadaan yang dibuat Pemerintah harus transparan dan efisien berdasarkan prinsip-prinsip pengadaan berikut ini.Nilai uang.Pengadaan harus mendapatkan barang/jasa sesuai spesifikasi dengan harga terendah (memaksimalkan nilai uang)Kejujuran dan Keadilan.Panitia pengadaan harus berlaku jujur dan adil kepada seluruh pemasok yang memenuhi syarat untuk mengikuti kompetisi dalam pengadaan tersebut.Akuntabel dan transparan.Seluruh proses dalam tahapan-tahapan pengadaan harus dilengkapai dengan catatan dan dokumentasi yang memadai sebagai bahan pertanggungjawaban. Disamping itu, proses pengadaan harus berjalan secara terbuka dan bisa dinilai oleh pihak pihak yang berkepentingan. Petugas pengadaan tidak boleh terlibat dalam konflik kepentingan dan mampu menjaga kerahasiaan informasi-informasi detail yang berkaitan dengan pengadaan tersebut.EfisiensiProses pengadaan harus berjalan secara efisien (optimalisasi penggunaan sumber daya dalam pengadaan).Kompetensi dan integritas.Petugas pengadaan (pejabat dan pelaksana) harus memiliki kompetensi yang memadai (ditunjukkan dengan sertifikat yang harus dimiliki) dan berintegritas tinggi dalam menjalankan tugas,wewenang, dan tanggungjawabnya.
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support