Select a date and time slot to book an Appointment
Date Of Appointment
Mengenal Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera (Resmi)
KANTORHUKUMLEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMENMITRA SEJAHTERANOMOR AHU -009261.AHU.01.07.TAHUN 2018AKTA NOTARIS RATNA MUTIA MARHAENI, S.H, MKN NO.12 TANGGAL 25 JULI 2018 RUANG LINGKUP KEGIATAN LPK-MSUntuk membantu mencerdaskan anak bangsa serta membantu program-program pemerintah dan mendukung berjalannya undang-undang sesuai dengan apa yang menjadi amanat. Oleh karna itu kami lembaga perlindungan konsumen mitra sejahtera berdiri sendiri. agar apa yang dicita-citakan bangsa sebagai negara maju bisa terlaksana.TENTANG KAMI1. Membangun system pencegahan, pemberantasan untuk perkara seperti : Pungli, Korupsi serta penyelewengan dana, penyalahgunaan jabatan oleh instansi pemerintah.2. Membangun System Pelayanan secara litigasi dan Non litigasi Untuk untuk perkara hukum ditingkat Badan peradilan .3. Membangun system mediasi untuk perkara keperdataan yang menimbulkan suatu sengketa antara para pihak.4. Memberikan system layanan hukum dan jasa bantuan hukum.5. Membangun system kerjasama dengan instansi, institusi, Perseroan dan lembaga-lembaga lainnya6. Membangun system perlindungan konsumen terkait dengan muta dan keamanan barang/Jasa.7. Membangun system adanya kepastian hukum sesuai dengan amanat undang-undang.Pasal 4Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas,Perkumpulan menyelenggarakan kegiatan sebagai berikut:1. Pelayanan dengan litigasi, yaitu pertemuan antara perkara hukum melalui suatu proses di Pengadilan, beracara di semua urusan di pengadilan di seluruh Indonesia, yang dimulai dari peradilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga dengan peninjauan kembali (PK) yang mencakup peradilan Umum; baik kasus Perdata maupun Pidana, Pengadilan Agama (PN / PA), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Pengadilan -Militer dan Pengadilan Niaga, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), Pengadilan Konstitusi di Pengadilan Konstitusi ( MK).2. Pelayanan dengan non litigasi, yaitu pelayanan jasa hukum dengan cara mediasi, negosiasi, atau penyelesaian perkara di luar proses - peradilan, memberikan pertimbangan hukum (Opini Hukum) atas beberapa masalah hukum, Perancangan Hukum dan Audit Hukum terhadap surat-surat perjanjian, melakukan perundingan dan negosiasi, membuat layanan penagihan dengan membuat Surat Peringatan atau Somasi, dan lain sebagainya;3. melayani konsultasi hukum;4. Pelayanan yang berhubungan dengan perkara-perkara dalam hal hukum dengan cara mediasi, negosiasi, atau penyelesaian beberapa perkara di luar proses peradilan, memberikan pertimbangan hukum (Opini Hukum) atas segala masalah hukum, Perancangan Hukum dan Audit Hukum terhadap surat-surat perjanjian, melakukan perundingan dan negosiasi, melakukan penagihan dengan membuat Surat Peringatan atau Somasi, dan lain sebagainya.3. melayani konsultasi hukum;4. Pelayanan yang membahas dengan perkara-perkara dalam hal:a. Hukum Pidana, pelayanan yang diberikan terdiri dari:a.1.pendampingan pada tingkat Kepolisian sebagai Pelapor, Saksi juga Tersangka dan termasuk juga pada tingkat Kejaksaan dan atau Instansi lain.a.2.Pemeriksaan pada tingkat peradilan, baik Peradilan Tingkat Pertama, pemeriksaan pada tingkat Banding, serta pemeriksaan pada tingkat Kasasi, dan bantuan hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).a.3.Praperadilan.a.4.Selain tindak pidana biasa dan tindak pidana khusus disamping itu hukuman perkara-perkara yang memunculkan karena kegiatan usaha, perkara perdata yang dipidanakan, dan lain-lain.b. Hukum Perdata, yang diberikan terkait dengan yang terkait dengan keperdataan (Swasta), yang melibatkan sebagian dari para pihak yang memerlukan haknya dilanggar dan / atau dirugikan, yaitu:b.1.Perkawinan / Keluarga.b.2.Wanprestasi (Ingkar Janji).b.3.PMH (Perbuatan Melawan Hukum).b.4.Pertanahan.b.5.Warisan menurut Hukum Adat Bali dan BW (Burgelijk Wetbook).b.6.Perbankan (Undang-Undang Perbankan) / Lembaga sejenisnya, membahas analisa dokumen kredit bank, kredit sindikasi, penanganan kredit, mengatasi kredit masalah kasus pelanggaran Macet, pelaksanaan benda Pengamanan, membahas seputar perbankan dan terkait lainnya yang relevan.c. Hukum Tata Usaha Negara, badan hukum yang diberikan terkait dengan Tata Usaha Negara misalnya sengketa kepegawaian, dan lain-lain.d. Peradilan Agama, dengan menyediakan pelayan hukum khusus yang sesuai dengan Hukum Islam, dan jasa pelayanan hukum tersebut terdiri dari:d.1.Perkawinan / Keluarga.d.2.Kewarisan berdasarkan Hukum Islam.d.3.Wasiat dan Hibah berdasarkan Hukum Islam.d.4.Wakaf.d.5.Infak.d.6.Shodagoh.d.7.Ekonomi Syari'ah yang dilakukan berdasarkan Hukum Islam.e. Ketenagakerjaan / Perburuhan, menyediakan - pelayanan -hukum yang terkait dengan Ketenagakerjaan / Perburuhan, terdiri atas Hak Perselisihan dan Perselisihan Kepentingan, Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Perselisihan antar Serikat - Pekerja / Serikat -buruh.5. Pelayanan hukum berupa permohonan, yaitu dalam hal:a. Permohonan Ganti Nama.b. Permohonan Ijin Perkawinan.c. Pengangkatan Anak (Adopsi), dan lain-lain.6. Pelayanan di luar pengadilan seperti:a. Mediasi dan / atau Negosiasi.b. Opini Hukum (Pertimbangan Hukum).c. Perancangan Kontrak dan Kontrak Kerja).d. Audit Hukum (Keabsahan Surat Surat).e. Penyusunan Peraturan Perusahaan.f. Uji tuntas.g. Pengurusan Ijin Kerja.h. penggabungan perusahaan saya pembelian perusahaan termasuk pembelian.i. Pembubaran Perusahaan.j. Penanaman Modal Asing / Dalam Negeri.k. Konsultasi Hukum Perusahaan dan lain- lain.7. menerima konsultasi Undang-Undang Otonomi Daerah, Undang--Undang Desa maupun peraturan dibawahnya baik yang terkait BUMDES maupun BUMADES yang bersumber dari dana APBN, APBD, HIBAH, atau PIHAK KETIGA dan lain-lain.8. Pengawasan obat dan makanan.9. Pengawasan Keuangan.10. Pengawasan barang-barang bersubsidi.11. Pengawasan pelayanan publik.“ Segala Upaya Yang Menjamin Adanya Kepastian Hukum”
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support