Select a date and time slot to book an Appointment
Date Of Appointment
Melunasi Utang ketika Nasabah Meninggal, Bagaimana Caranya ? Ketika debitur meninggal dunia sebelum sisa utang dilunasi apa yang akan terjadi ? Apakah sisa utang tersebut harus dilunasi atau dianggap lunas oleh bank? Kecelakaan atau musibah yang menyebabkan nasabah meninggal akan menyisakan utang pinjaman yang harus dibayarkan. Dalam suatu perikatan utang piutang, pada prinsipnya utang tersebut harus dilunasi oleh debitur. Jadi ketika debitur meninggal dan masih menyisakan utang, apa yang harus dilakukan? Jika utang tersebut sedikit tidaklah menjadi beban yang berat, tapi jika dalam jumlah banyak pastilah akan membenani ahli waris.Karena adanya risiko seperti itu bank menyertakan asuransi pada setiap pinjaman atau kredit yang dikeluarkan mereka. Dengan adanya asuransi itu ahli waris bisa terbebas dari tunggakan utang jika debitur meninggal dunia.Namun, jika debitur tidak menyertakan asuransi pada pinjaman atau kredit mereka maka apabila debitur kemudian meninggal sebelum dilunasinya utang tersebut, maka utang tersebut dapat diwariskan kepada ahli warisnya untuk dilunasi.Apa Itu Asuransi Pinjaman/Kredit?Asuransi kredit antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 124/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship (“PMK 124/2008”). Pasal 1 angka 2 PMK 124/2008 tersebut menyatakan:“Asuransi Kredit adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit”Asuransi ini dikenal dengan istilah asuransi jiwa kredit (credit life insurance). Asuransi ini termasuk dalam lingkungan asuransi jiwadalam bentuk perlindungan kepada debitur terhadap risiko macetnya pelunasan sisa pinjaman. Asuransi jiwa kredit meng-cover ketidakmampuan debitur dalam melunasi sisa pinjaman akibat risiko meninggal dunia, mekanisme asuransi berjalan pada saat debitur meninggal dunia. Jadi peran asuransi ini dapat meringankan beban ahli waris ketika debitur tersebut meninggal, sisa utang yang belum dibayarkan akan dianggap lunas.Baca juga: Credit Shield Insurance, Solusi atau Beban Premi?Besar Premi Asuransi Asuransi kredit ini juga memiliki premi, tetapi ada juga beberapa bank yang menawarkan jenis asuransi tanpa premi apapun. Biasanya untuk utang jenis kartu kredit, nasabah akan ditawarkan fitur asuransi dengan membayar premi tiap bulan.Sedangkan untuk jenis pinjaman pribadi, beberapa bank menerapkan jenis asuransi yang dibayar dimuka ketika awal pengajuan kredit atau dipotong dari jumlah pinjaman tersebut. Jumlah premi biasanya beragam, masing-masing bank berbeda-beda dan biasanya tergantung pada:1. Usia DebiturPremi biasanya akan lebih tinggi untuk Anda yang berumur lebih tua atau mendekati masa pensiun dari pekerjaan Anda.2. Jumlah PinjamanJika jumlah pinjaman Anda tinggi, maka pembayaran premi juga akan lebih tinggi karena bank memiliki kewajiban yang lebih tinggi pada hal ini.3. Lama PinjamanJika periode pembayarannya lebih lama, premi yang harus dibayar juga biasanya akan lebih tinggi.Nilai premi asuransi jiwa yang harus di bayar oleh nasabah biasanya relatif kecil sehingga tidak akan memberatkan nasabah.Cara Melunasi Sisa Utang Contohnya Ayah Anda memiliki pinjaman di sebuah bank kemudian suatu waktu mendapat musibah yang menyebabkan sang ayah meninggal dunia sebelum cicilan pinjaman tersebut lunas. Jadi Anda harus menerima sisa cicilan pinjaman untuk dilunasi, apa yang harus dilakukan?Pertama ketahui dulu apakan pinjaman tersebut sudah disertai oleh asuransi, jika sudah disertakan maka Anda hanya perlu mengurus surat keterangan kematian dan surat ahli waris. Dengan demikian yang melunasi seluruh utang bila debitur meninggal adalah asuransi jiwa tersebut.Sebaliknya, apabila ayah Anda tidak mengikuti asuransi kredit, itu artinya tagihan kartu kredit ataupun pinjaman tersebut tetap harus dibayar. Berdasar Pasal 833 ayat (1) KUHP Perdata menyatakan bahwa ahli waris dengan sendirinya memperoleh hak milik atas segala barang, piutang dan hak dari si pewaris. Jadi yang beralih pada ahli waris bukan hanya harta dan hak saja, melainkan juga utang dan kewajiban. Untuk itu sisa cicilan pinjaman dialihkan ke ahli waris untuk melunasinya.Manfaat dari Asuransi Pinjaman/KreditBerdasarkan penjelasan diatas tentunya Anda sudah paham dengan manfaat dari asuransi kredit ini. Pada dasarnya asuransi pinjaman atau kredit akan memberikan perlindungan pada tagihan kartu kredit ataupun sisa cicilan pinjaman.Dengan adanya asuransi ini Anda akan mendapatkan perlindungan risiko keuangan pada nasabah dan keluarga, sehingga tidak akan mengganggu keadaan finansial ahli waris dari debitur yang meninggal dunia.
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support