by Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera
January 22nd 2020.

Ruang Lingkup Jasa / Pelayanan Bantuan HukumPelayanan jasa hukum akan diberikan oleh Lawyer/Advokat kami yang berpengalaman dalam bidangnya, yang tergabung dengan latar belakang pendidikan hukum dari berbagai universitas, serta berpengalaman sesuai dengan bidang yang ditangani, yang bertujuan untuk dapat memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat baik personal maupun perusahaan dengan menjunjung tinggi kerjasama team yang solid.Adapun pelayanan jasa hukum dimaksud adalah:Pelayanan secara Non-Litigasi dan Litigasi.Non-Litigasi adalah merupakan pelayanan jasa hukum dimana kami membantu klien dalam menghadapi permasalahan hukum dengan cara mediasi, negosiasi, atau tepatnya penyelesaian suatu perkara diluar proses peradilan. Memberikan pertimbangan hukum (Legal Opinion) atas suatu permasalahan hukum, Legal Drafting dan Legal Audit terhadap surat – surat perjanjian, melakukan perundingan dan negoasiasi, melakukan jasa penagihan dengan membuat Surat Peringatan atau Somasi, dan lain sebagainya., sedangkan;Litigasi adalah merupakan salah satu teknik penyelesaian suatu perkara hukum melalui suatu proses pengadilan, beracara disegala tingkat badan peradilan diseluruh Indonesia, yang dimulai dari peradilan tingkat pertama, banding, kasasi, sampai dengan peninjauan kembali (PK) yang mencakup peradilan Umum; baik kasus Perdata maupun Pidana, serta Pengadilan Agama (PA).Konsultasi Hukum: adalah konsultasi hukum terhadap permasalahan hukum sehari – hari, konsultasi yang diberikan bukan merupakan suatu pendapat yang dapat dijadikan alat bukti, hanya merupakan opini hukum kami dengan asumsi bahwa uraian singkat dan dokumen pendukung yang diberikan kepada kami adalah benar dan sesuai dengan aslinya.Demikian juga pelayanan – pelayanan yang kami lakukan juga yang berkaitan dengan perkara – perkara dalam hal:1. HUKUM PIDANADalam hal Perkara Pidana; bahwa kami memberikan layanan jasa hukum dalam hal penanganan penyelesaian perkara – perkara pidana Hukum Pidana Materiil / Pidana Umum dan Pidana khusus yang berisi larangan atau perintah yang jika tidak dipatuhi diancam dengan sanksi, jasa pelayanan hukum yang diberikan berupa:a. Pendampingan pada tingkat Kepolisian sebagai Pelapor, Saksi maupun Tersangka dan termasuk juga pada tingkat Kejaksaan dan atau Instansi lain.b. Pemeriksaan pada tingkat peradilan, baik pada Peradilan Tingkat Pertama, pemeriksaan pada tingkat Banding, maupun pemeriksaan pada tingkat Kasasi, dan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).c. Praperadilan.2. HUKUM PERDATADalam hal Perkara Perdata; Jasa Pelayanan Hukum yang kami berikan terkait dengan sengketa yang berhubungan dengan keperdataan (Private), yang menimbulkan suatu sengketa antara para pihak yang merasa haknya dilanggar dan/atau dirugikan. Yaitu:a. Perkawinan/Keluarga.b. Wanprestasi (Ingkar Janji).c. PMH (Perbuatan Melawan Hukum).d. Pertanahan.e. Warisan menurut Hukum Adat Bali dan BW (Burgelijk Wetbook).f. Perbankan, dll.Disamping pelayanan hukum yang diberikan dalam hal sengketa, kami juga memberikan layanan hukum berupa permohonan, yaitu dalam hal:a. Permohonan Ganti Nama.b. Permohonan Ijin Perkawinan.c. Pengangkatan Anak (Adopsi).3. HUKUM TATA USAHA NEGARAKami juga memberikan pelayanan jasa hukum khusus yang berkaitan dengan Tata Usaha Negara yang sebagai akibat dari dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, dan jasa tersebut terkait dengan Sengketa Kepegawaian, dll.4. PERADILAN AGAMASebagai Kantor Hukum Ubud Justitia Law Office juga memberikan pelayanan jasa hukum khususnya sengketa yang berhubungan dengan Hukum Islam, dan jasa pelayanan hukum tersebut berupa:a. Perkawinan/Keluarga.b. Kewarisan berdasarkan Hukum Islam.c. Wasiat dan Hibah berdasarkan Hukum Islam.d. Wakaf.5. PERBURUHANUbud Justitia sebagai Kantor Hukum dalam hal ini memberikan Pelayanan Jasa Hukum yang berkaitan dengan Perburuhan, berupa: Perselisihan Hak dan Perselisihan Kepentingan.6. PELAYANAN JASA HUKUM DILUAR PENGADILANKami juga memberikan pelayanan jasa hukum diluar pengadilan seperti:a. Mediasi dan/atau Negosiasi.b. Legal Opini (Pertimbangan Hukum)c. Legal Drafting (Perancangan Kontrak dan Kontrak Kerja)d. Legal Audit (Keabsahan Surat – Surat).e. Penyusunan Peraturan Perusahaan.f. Due diligence.g. Pengurusan Ijin Kerja.h. Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)i. Penanaman Modal Asing/Dalam Negeri.j. Konsultasi Hukum Perusahaan.JUSTICE FOR ALL

Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera user

Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera

lembagaperlindungankonsumenm@gmail.com
Search Website

Search

Subscribe

Newsletter

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support