by Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera
January 7th 2020.

Pengertian Kasasi Adalah Daftar isiApa yang dimaksud dengan kasasi? Secara umum, pengertian kasasi adalah suatu upaya hukum biasa yang diajukan oleh pihak-pihak yang berperkara hukum terhadap suatu putusan Pengadilan Tinggi karena ketidakpuasan terhadap isi putusan.Pendapat lain menyebutkan arti kasasi adalah suatu pembatalan atau pernyataan tidak sah oleh Mahkamah Agung terhadap keputusan suatu pengadilan karena dianggap mengandung kesalahan dalam penerapan hukumnya atau tidak sesuai dengan undang-undang.Istilah “kasasi” berasal dari kata “casser” yang artinya membatalkan atau memecahkan, sehingga istilah tersebut dapat didefinisikan sebagai pembatalan suatu keputusan pengadilan. Kasasi mencakup seluruh putusan hakim terkait hukum sehingga tidak dilakukan pemeriksaan ulang terhadap duduk perkaranya.Dalam hal ini, pembatalan diberlakukan pada pengadilan-pengadian lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dimana terdapat tindakan pengadilan yang tidak sesuai dengan hukum. Namun, pembatalan tersebut tidak berlaku pada keputusan pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan.Dasar hukum mengenai kasasi ini dijelaskan dalam;Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981UU No. 14 Tahun 1985UU No. 5 Tahun 2004Baca juga: Pengertian HukumAlasan Mengajukan KasasiPengajuan kasasi tentunya dilakukan atas dasar yang jelas, dimana terdakwa merasa dirugikan dan tidak puas menjalani proses peradilan yang dianggap tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Berikut ini adalah beberapa alasan mengajukan kasasi:1. Tidak Berwenang atau Melampaui Batas KewenanganDalam hal ini, maksud dari tidak berwenang adalah hubungannya dengan kompotensi relatif (relative competentie) dan absolut pengadilan (absolute competentie). Sebagai contoh, Judex Facti Incasu pada suatu pengadilan Niaga mengadili perkara kepailitan dan PKPU yang seolah-olah merupakan kewenangannya, padahal sebenarnya mengenai judex facti itu tidak berwenang atau juga bukan merupakan kewenangannya.Sedangkan maksud dari melampaui batas wewenang adalah judex facti yang mengadili melebihi kewenangan yang ditentukan dalam Undang-Undang atau mengabulkan gugatan melebihi yang diminta dalam surat gugatan.2. Salah Menerapkan atau Melanggar HukumDalam hal ini, yang dimaksud dengan salah menerapkan hukum adalah kesalahan dalam menerapkan ketentuan hukum, baik hukum formal maupun hukum materil.Dan yang dimaksud dengan melanggar hukum adalah penerapan hukum yang dilaksanakan oleh Judec Facti bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku atau penerapan hukum yang dilakukan oleh Judex Facti tidak tepat.3. Lalai Memenuhi Syarat-Syarat yang Diwajibkan oleh Peraturan Perundang-UndanganKelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dapat mengakibatkan batalnya suatu putusan. Sebagai contoh, dalam membuat suatu putusan tidak terdapat kepala putusan atau sumpah (irah-irah).Baca juga: Pengertian AdvokasiTujuan dan Fungsi Peradilan KasasiPada dasarnya tujuan kasasi adalah untuk mengajukan pembatalan terhadap putusan pengadilan yang tidak sesuai dengan undang-undang atau pengadilan dianggap keliru dalam penerapan hukum.Adapun beberapa fungsi peradilan kasasi adalah sebagai berikut:1. Mengoreksi Kesalahan Peradilan BawahanSecara umum, fungsi utama dari peradilan kasasi adalah untuk mengoreksi dan memperbaiki kesalahan yang terjadi dalam peradilan bawahan.2. Menghindari Kesewenang-WenanganSelanjutnya, peradilan kasasi juga berfungsi untuk mencegah atau setidaknya meminimalisir kemungkinan terjadinya tindakan sewenang-wenang (arbitary) terhadap anggota masyarakat yang mungkin muncul dalam putusan pengadilan bawahan.3. Menyelesaikan KontroversiPutusan pengadilan harus sesuai dengan standar prinsip keadilan umum (General Justice Principle). Dengan begitu putusan dalam pengadilan harus menjunjung tinggi objektivitas dan uniformitas.Baca juga: Pengertian KonstitusiDemikianlah penjelasan ringkas mengenai pengertian kasasi, alasan melakukan kasasi, serta tujuan dan fungsi peradilan kasasi. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kamu.

Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera user

Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera

lembagaperlindungankonsumenm@gmail.com
Search Website

Search

Subscribe

Newsletter

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support