by Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera
January 11th 2020.

Jaminan sangatlah berarti untuk kegiatan ekonomi, karena dalam pemberian pinjaman modal dari lembaga keuangan (baik bank maupun bukan bank) membutuhkan suatu jaminan. Jadi jika para pengusaha ataupun masyarakat ingin memdapatkan suatu pinjaman (berupa kredit) tersebut baik untuk jangka panjang maupun jangka pendek itu butu yang namanya barang atau sejenisnya sebagai jaminan.Searah dengan perkembangan dunia perbankan dan lembaga-lembaga jaminan yang tidak bisa lepas dari resiko bermasalah, pelaksanaan dan pelayanan lelang barang jaminan dituntut untuk semakin ditingkatkan sesuai dengan perkembangan dan perubahan budaya masyarakat, baik dari sarana maupun prasarananya serta sumber daya manusia pelaksananya maupun perangkat hukum yang dapat menjamin kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan dengan pelaksanaan lelang.Bagi pihak debitur jaminan yang baik adalah bentuk jaminan yang tidak akan melumpuhkan kegiatan usahanya sehari hari, sedangkan bagi kreditur jaminan yang baik adalah jaminan yang dapat memberikan rasa aman dan kepastian hokum bahwa kredit yang diberikan dapat diperoleh kembali tepat pada waktunya. Pelelangan dilakukan dalam kurun waktu tertentu dilaksanakan sesuai prosedur yang sudah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Tapi dalam realita yang ada itu masih banyak juga debitur yang tidak memenuhi apa yang seharusnya di penuhi, sehingga terjadilah wanprestasi antara kreditur dan debitur. Sehingga kreditur atau pihak yang meminjamkan modal kepada debitur itu leluasa menjual benda yang dijadikan jaminan untuk memperoleh pinjaman untuk melunasi utang si debitur.Berikut adalah sebab terjadinya di lelangnya barang jaminan oleh KP2LN Mataram:Berdasarkan hasil pengamatan dan wawancara dengan Fendy Purwanto, S.E., Kasi Piutang Negara pada Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) Mataram, yang menjadi penyebab nasabah tidak melaksanakan kewajibannya/ kredit macet adalah:Kondisi Ekonomi Nasabah, Kemauan debitur untuk membayar hutangnya sangat rendah, Nilai jaminan lebih kecil dari jumlah hutang pokok dan bunga, Usaha nasabah bangkrut, Kredit yang diterima nasabah disalahgunakan, Manajemen usaha sangat lemah, Pembinaan kreditur terhadap nasabah kurang.Berdasarkan faktor terjadinya kredit macet tersebut, maka yang menjadi faktor penyebab terjadinya pelelangan benda jaminan adalah karena debitur setelah di tegur beberapa kali oleh KP2LN, tidak juga membayar hutangnya (Salim, 2005:274).Dari sedikit paparan di atas dapat di ambil kesimpulan bahwasannya walaupun sudah ada huku yang mengatur tentang jaminan begitu rapi dan bagus tetep aja masih ada pihak-pihak yang nyleweng dari aturan, atau perjanjian yang telah di buat oleh para pihak. Jadi ketika adanya pelelangan barang jaminan itu sah-sah saja, karena pihak yang menjualpun berani karena sudah ada hitam di atas putih atau perjanjian yang telah di buat.Sekian dari saya trimakasih.....

Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera user

Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera

lembagaperlindungankonsumenm@gmail.com
Search Website

Search

Subscribe

Newsletter

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support