by Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera
January 23rd 2020.

Nasib Hutang Suami-Istri setelah bercerai. "hati2 apabila ingin cerai, Nasib Utang Suami-Istri setelah PerceraianPerceraian mengakibatkan tiga hal, yaitu 1. putusnya perkawinan suami-istri, 2. beralihnya hak atas pemeliharaan anak, 3. serta pembagian harta gono-gini dan utang-piutang dalam perkawinan. Jadi, perceraian tak hanya membawa pengaruh secara psikologis terhadap keluarga yang akhirnya harus berpisah, tetapi juga berpengaruh terhadap kondisi keuangan kedua belah pihak, baik mantan suami maupunistri.Selain soal pembagian harta gono-gini, utang juga menjadi persoalan tersendiri. Lalu, bagaimana nasib utang, termasuk kredit, apabila terjadi perceraian? Utang yang dapat dilunasi dengan harta bersama adalah utang atas persetujuan pasangan, dengan pertimbangan bahwa utang tersebut bisa mempengaruhi atau berdampak pada kondisi keuangan keluarga.Namun jika salah satu pihak, suami maupun istri, memutuskan berutang tanpa sepengetahuan pihak satu sami lain, maka utang tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawabnya sendiri (Pasal 93 ayat 1 KHI). Utang itu secara otomatis tidak bisa dibebankan kepada pasangan ataupun dilunasi dengan harta bersama atau gono-gini.Sementara itu, apabila masih terdapat utang setelah perceraian, seperti utang KPR dan kredit yang digunakan demi kepentingan bersama atau keluarga, maka pelunasannya menjadi tanggung jawab mantan suami-istri atau dapat dibebankan kepada harta bersama (Pasal 93 ayat 2 KHI).Misalnya, jika mobil masih dalam masa kredit, maka yang berkewajiban melunasinya adalah pihak yang tercantum dalam perjanjian kredit mobil tersebut, suami atau istri. Penghitungan harta bersama dilakukan sebatas nilai yang telah dibayarkan dalam kredit tersebut saat pasangan masih bersama. Suatu hari nanti, saat kredit lunas, kepemilikan mobil pun jatuh kepada pihak yang melunasi utang.lalu bagaimana dengan suami yang telah meninggal dan meninggalkan hutang : Apabila mantan suami Anda memiliki pinjaman di sebuah bank kemudian suatu waktu mendapat musibah yang menyebabkan sang suami meninggal dunia sebelum cicilan pinjaman tersebut lunas. Jadi Anda harus menerima sisa cicilan pinjaman untuk dilunasi, apa yang harus dilakukan?Pertama ketahui dulu apakan Pinjaman tersebut sudah disertai asuransi jika sudah disertakan maka Anda hanya perlu mengurus surat keterangan kematian dan surat ahli waris. Dengan demikian yang melunasi seluruh utang bila debitur meninggal adalah asuransi jiwa tersebut.Sebaliknya, apabila suami Anda tidak mengikuti asuransi kredit, itu artinya tagihan kartu kredit ataupun pinjaman tersebut tetap harus dibayar. Berdasar Pasal 833 ayat (1) KUHP Perdata menyatakan bahwa ahli waris dengan sendirinya memperoleh hak milik atas segala barang, piutang dan hak dari si pewaris.

Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera user

Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera

lembagaperlindungankonsumenm@gmail.com
Search Website

Search

Subscribe

Newsletter

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support